Friday, March 21, 2014

PT. Gas Negara Melanggar Pasal 65 & Pasal 66 UU No.13 Th 2003 Ketenagakerjaan


 

Karyawan merupakan salah satu faktor penting dalam proses produksi suatu perusahaan, sehingga masalah ketenagakerjaan tersebut memegang peranan penting dalam suatu kesuksesan suatu perusahaan.

Banyak perusahaan BUMN yang melanggar pasal 65 & Pasal 66 UU No. 13 Tahu 2003 salah satunya PT. Gas Negara (Persero) Tbk. Pasal 65 & Pasal 66 yang berbunyi tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan oleh kepada perusahaan lain (vendor).

Secara normative bahwa perusahaan hanya dapat menyerahkan pekerjaan pemborongan/outsourcing kepada perusahaan lain / vendor: (Permenakertrans No. 19 Th 2012)

    1.  Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
 
    2.  Pekerjaan Jasa Pengamanan (Security)
 
    3.  Usaha penyediaan makanan (Catering) dan
 
    4.  Jasa Usaha Pertambangan dan Perminyakan

    5.  Penyediaan angkutan pekerja/buruh

Outsourcing dalam praktik Hubungan Industrial dalam prakteknya ada fakta yang tidak bisa disangkal bahwa hubungan kerja antara buruh dan perusahaan outsourcing dibuat dalam bentuk PKWT. Praktik outsourcing berlangsung tanpa batas. Perusahaan tertentu mempekerjakan buruh outsourcing mengerjakan bidang core business perusahaan. Bahkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, buruh outsourcing bekerja terus menerus dengan ganti-ganti majikan/vendor. Mengakhiri hubungan kerja buruh outsourcing sangat mudah pada saat PKWT berakhir dan tidak adanya kewajiban perusahaan outsourcing membayar pesangon. Sistem outsourcing yang semakin terbuka membuka kesempatan pengusaha menyerahkan bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus ke perusahaan outsourcing. ini yang dialami oleh kawan-kawan dari SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing) di PT. Gas Negara (Persero) Tbk. dimana mereka dikontrak berulang-ulang dan bekerja di core business perusahaan. Pengurus dan anggota SPGAS yang jumlahnya 20 orang yang berjuang untuk kesejaterahan demi anak, istri & Orang tua.

Core business PT.Gas Negara (Persero) Tbk adalah : Distribusi Gas Bumi, Transmisi Gas Bumi dan Unit Bisnis Strategis.

Pengurus dan Angota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing) bekerja di core business perusahaan di antaranya Distribusi dan Transmisi Gas Bumi Sebagai : Pengawas Kontruksi, Pengawasan QA/QC, Perijinan dan Pertanahan, Dokument Kontrol & Pengawasan K3PL (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peduli Lingkungan) yang bertanggung jawab atas mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, untuk menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia dan Pembangunan Jalur pipa transmisi gas bumi terdiri dari jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli. Dengan melihat pekerjaan pengurus dan anggota SPGAS pekerjaannya tidak bisa diborongkan/Outsourcing bersifat pekerjaan tetap dan berkelangsungan (Jangka Panjang). vendor pengurus dan anggota SPGAS saat ini adalah : Surveyor Indonesia (Persero). sudah 3 kali pengurus dan anggota SPGAS berganti Vendor. Dengan ini PT. Gas Negara (Persero) Tbk sudah Melanggar UU No 13 Th 2003 Pasal 65 & Pasal 66 dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (Diatur di Permenakertrans No 19 th 2013) dan kegiatan jasa penunjang / Pemborongan tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi. Dimana Pengurus dan anggota SPGAS bekerja di dicore business perusahaan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 & Pasal 66 UU No.13 Th 2003 tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemborong/outsourcing Surveyor Indonesia (Persero) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi pekerjaan PT. Gas Negara (Persero) Tbk. “Menjadi pekerja Tetap”


Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2014/03/11/pt-gas-negara-melanggar-pasal-65-pasal-66-uu-no13-th-2003-ketenagakerjaan-640800.html

No comments:

Post a Comment