Thursday, October 10, 2013

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX, DPR RI

Rapat Dengar Pendapat
Panja Outsourcing BUMN dengan 
Para Direksi BUMN berlangsung 'panas'


Dr. Poempida Hidayatullah
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Panja OS dan Naker Komisi 9 dengan para Direksi BUMN, tanggal 07 Oktober 2013, Poempida mengemukakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para tenaga kerja OS di BUMN bukanlah jenis pekerjaan seperti scientist, yang membutuhkan banyak prasyarat tinggi yang harus dipenuhi. Baginya pelatihan bagi tenaga kerja outsourcing merupakan kunci untuk peningkatan kapasitas tenaga kerja outsourcing, bila dinilai tidak memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh perusahaan BUMN. Jadi upaya mengangkat tenaga kerja oursourcing di BUMN sesuai UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja, bukanlah masalah KEMAMPUAN, tetapi KEMAUAN. Kalau tidak mau, maka sesungguhnya para Direksi ini sudah melanggar UUD 1945, karena BUMN diciptakan untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia, terutama rakyat yang bekerja di BUMN tersebut.

Dengan tegas, Ia juga mengemukakan agar para Direksi BUMN tidak mengancam para tenaga kerja Outsourcing. Ia juga kaget dengan pernyataan salah satu Direksi BUMN yang menyatakan bahwa di tempatnya tidak ada masalah dengan penerapan tenaga kerja Outsourcing, karena sudah membayar upah 10% di atas UMP, dan sebagainya. Ia mempertanyakan mengapa tenaga kerja outsourcing dikontrak per tahun dan sudah bekerja bertahun-tahun???? Padahal hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Di akhir penyampaiannya, Poempida juga mengancam akan menyatakan telah terjadi Contempt of Parliament, apabila para Direksi BUMN tidak mematuhi keputusan Panja OS dan Naker Komisi 9 ini, dan tuntutannya adalah makar dengan hukuman seberat-beratnya. 

Indra, SH
Selain itu, anggota yang lain juga menanggapi seleksi yang telah dan akan dilakukan oleh beberapa BUMN terhadap tenaga kerja outsourcing.  Indra (Fraksi PKS) menilai apa yang dilakukan oleh BUMN adalah langkah yang keliru dalam menetapkan tenaga outsourcing untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 8 dan pasal 66 ayat 4 lah yang menentukan status peralihan hubungan kerja atau dengan kata lain seseorang dapat diangkat atau tidak untuk menjadi karyawan tetap. Adapun test yang dilakukan itu hanya digunakan untuk menentukan penempatan posisi kerja saja.

Terkait isu penggunaan TNI/Polri oleh PLN untuk mengatasi listrik di daerah Jateng dan DI Jogjakarta ketika buruh mogok, Direksi PLN menjelaskan bahwa kebijakan ini PLN lakukan dengan tujuan agar konsumen PLN tidak menderita akibat aksi para tenaga kerja outsourcing tersebut. Pernyataan ini jelas membuktikan adanya proses produksi yang terganggu dengan adanya mogok para buruh. Dengan kata lain, para tenaga kerja outsourcing bekerja di “CORE”.


Ribka Tjiptaning, Ketua Panja Outsourcing dan Naker BUMN

Menanggapi pernyataan Direksi PLN di atas, Ketua Panja mengingatkan bahwa rencana buruh untuk melakukan mogok nasional tidak hanya di Jawa Tengah dan DI Jogjakarta saja, tetapi skala nasional, sehingga bisa merubah “Hari Listrik Nasional” berubah menjadi “Hari Padam Nasional”. Ia juga menilai upaya PLN melibatkan Tentara sama saja dengan upaya untuk membenturkan atau menciptakan situasi “chaos” antara tentara dan buruh. Ia memandang para Direksi BUMN ini belum bersikap sebagai negarawan yang seharusnya, karena belum melindungi rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Oleh karena itu, agar mogok nasional tidak terjadi, maka seluruh BUMN berkewajiban mematuhi keputusan panja dan UUD 1945.

Di akhir kesempatan, Ketua Panja juga mengungkapkan apabila perjuangan melalui parlemen mengalami jalan buntu atau 'mentok', maka Ketua Panja mengajak seluruh anggotanya untuk berjuang bersama buruh melalui jalur ekstra parlementer dengan mengepung Kemeneg BUMN.

Dalam uraian di atas dan suasana sidang yang diikuti oleh beberapa perwakilan buruh yang hadir di "fraksi balkon", sangat jelas keberpihakan anggota Panja Outsourcing BUMN untuk menciptakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UUD 1945.  Segenap seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh BUMN, Federasi dan Konfederasi harus terus mengawal agar panja ini tidak 'masuk angin' dan semua yang diperlihatkan dalam rapat tersebut tidak hanya berhenti menjadi 'tontonan'  belaka saja.  Bagaimana menurut Anda???

1 comment:

  1. Info dari Rekan2 OS-PLN wilayah Jawa Tengah dan DIY, merupakan:
    (1) Bukti kalau PLN tidak memiliki niat baik untuk penyelesaian kasus OS sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 13/2003.
    (2) Bukti bahwa PLN sebagai BUMN "merasa" memiliki POWER yang besar sehingga bisa mengabaikan hasil keputusan Panja OS BUMN dan Naker.

    Apa tindakan Dahlan Iskan selaku BOS para BUMN yang mengabaikan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan??????
    Buktikan anda taat aturan kalau emang bener2 mau jadi Presiden. Kalau presiden aja ga taat ma aturan yang dibuatnya bersama wakil rakyat, mau dibawa kemana negara ini????

    ReplyDelete