Friday, August 30, 2013

Rencana Aksi Mogok Nasional - KSPI

Siaran Pers 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
24 Agustus 2013 




Tolong disebarkan ke seluruh anggota KSPI, dimanapun berada.

Menyikapi pernyataan beberapa Menteri yang menyatakan pemerintah akan membuat Inpres tentang upah buruh sebagai salah satu stimulus mengatasi menurunnya nilai rupiah. Maka dengan ini buruh Indonesia menyatakan sikap :

1. Mengingatkan Presiden SBY agar tidak terjebak dalam kebijakan upah murah yang dapat menurunkan daya beli masyarakat, berkenaan saran dari para menteri yang berkoalisi dengan ‘pengusaha hitam’, melalui Inpres tersebut. Karena pidato kenegeraan Presiden pada 16 Agustus 2013, jelas menyatakan Indonesia tetap negara tujuan utama investasi, negara ‘middle income’ harus tetap menjaga daya beli masyarakat, dan Indonesia tidak lagi berorientasi pada kebijakan upah murah. Inpres ini dikhawatirkan berorientasi pada kebijakan upah murah yang mengakibatkan konsumsi domestik menurun, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.

2. Penerbitan Inpres ini bertentangan dengan Konstitusi, karena pengaturan penetapan upah minimum oleh gubernur sudah diatur dalam UU no 13/2003 dan Kepemenakertrans no 13/2012. Maka Inpres tidak dibutuhkan dan melawan hukum, menteri dan Apindo jangan coba-coba mengakali nasib buruh dengan alasan yang dicari-cari.

3. Oleh karena itu buruh Indonesia menolak dengan keras dikeluarkannya inpres tersebut dan mempercepat aksi massa buruh diberbagai kota, bilamana Inpres tersebut dikeluarkan, dan kebijakan upah murah tetap dikedapnkan hanya karena lasan pelemahan nilai rupiah.

4. Inpres pemerintah ini akan dijawab kalangan buruh dengan aksi besar-besaran dimulai dengan :

     1.  31 Agustus 2013 di Bekasi sebanyak 20.000 orang
     2.  3 September 2013, oleh Forum Buruh DKI sebanyak 5.000 orang
     3.  5 September 2013, sebanyak 30.000 orang Sejabotabek
     4.  10 September 2013, Se Jawa Timur sebanyak 10.000 orang
     5.   Medan 11 September 2013 sebanyak 5.000 orang
     6.  12 September 2013, di Batam, sebanyak 5.000 orang
     7.  13 September 2013 di Bandung sebanyak 5.000 orang
     8.  Dan diikuti daerah lainnya, di Lampung, Manado, Makasar, Gorontalo, Aceh, di hari-hari 
           berikutnya.

Oktober / November 2013 dilanjutkan dengan Mogok Nasional melibatkan 4 juta buruh yang tergabung dalam KSPI & KAJS dan aliansi buruh daerah.

Aksi ini dilakukan dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah minimum 50 %.
Terima kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI – Sekjend KAJS

Praktik Outsourcing di BUMN

Serikat Pekerja Kecam Praktik Outsourcing di BUMN

Said Iqbal - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

INILAH.COM, Jakarta - Para pekerja menyayangkan BUMN masih mempraktikkan outsourcing yang cenderung mengeksploitasi mereka.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam praktek Outsourching yang dilakukan banyak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kaum pekerja menilai BUMN telah mengeksploitasi. 

"Kami menuntut dirut BUMN yang masih melindungi praktik outsourching ini mundur dari jabatannya sampai oktober tahun ini, karena telah melanggar hak asasi kaum buruh," kata Iqbal di Jakarta, Senin (26/08/2013).

Menurut Iqbal, BUMN yang masih menarapkan praktek outsourching ini antara lain, PLN, PGN, Telkom, Indofarma, Kimia Farma, Jasa Marga dan lainnya. "Kami juga akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan bergelombang sampai bulan Oktober dan November tahun ini," katanya.

Iqbal juga menyoroti sepak terjang Menteri BUMN Dahlan Iskan yang belum berupaya menyelesaikan untuk mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap BUMN.

"Menteri BUMN juga gak peduli,masa iya mereka yang sudah bekerja lima sampai sepuluh tahun, bahkan ada yang sudah 20 tahun masa kerja masih kontrak juga," tutupnya. [hid]

Sumber:  http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2023311/serikat-pekerja-kecam-praktik-outsourcing-di-bumn#.Uh_7F9KxWS0

Thursday, August 29, 2013

Tenaga Kerja Outsourcing BUMN

Buruh Harus Diangkat Pegawai Tetap

by adminLBH

JAKARTA – Pemerintah ha­rus mengangkat semua buruh, termasuk para tenaga alih daya (outsourcing), menjadi pegawai tetap tanpa syarat. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mengatakan, hal ini dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis (22/8), terkait rencana unjuk rasa para tenaga alih daya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Oktober mendatang.

Maruli, Pengacara Publik LBH Jakarta
Maruli mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan juga menyebutkan hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (katering), usaha tenaga pengaman (sekuriti), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan untuk pekerja/buruh.  

“Di luar lima jenis pekerjaan itu, Pasal 64-66, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja jelas menyatakan, demi hukum para buruh dan tenaga kerja harus diangkat menjadi pegawai tetap,” tuturnya.

Menurut Maruli, BUMN yang notabene milik pemerintah, selama ini justru banyak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait tenaga kerja alih daya. PT Jamsostek, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Telkom Indonesia, PT Indofarma, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan PT Kimia Farma adalah contoh BUMN yang menurut Maruli melanggar Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang merupakan turunan UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.



Dianggap Mesin

Lebih lanjut ia mengatakan, bisnis tenaga alih daya bagi pengusaha menggiurkan, namun sangat merugikan buruh. Dalam praktiknya, buruh perusahaan diperlakukan bak mesin, yang dituntut berproduksi tanpa dipenuhi hak-haknya sebagai manusia.

Beberapa perwakilan organi­sasi serikat buruh yang hadir dalam konferensi pers menyatakan hal senada, bahwa buruh alih daya harus diangkat menjadi pegawai tetap tanpa syarat. “Alasan manajemen tidak mengangkat kami selama ini, karena kami tidak memenuhi kualifikasi. Kalau kami tidak memenuhi kualifikasi, kenapa kami dipekerjakan selama bertahun-tahun. Hasil kerja kami diakui sebagai hasil kerja perusahaan,” tutur Fahmi, perwakil­an tenaga kerja dari PGN.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rusdi mengatakan, tenaga alih daya mengalami banyak ketidakadilan. Menurutnya, tenaga alih daya menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Status mereka tidak pasti kare­na umumnya status kontrak terus diperpanjang setiap tahun tanpa pernah diangkat jadi pegawai tetap. Buruh yang aktif dalam serikat pekerja juga rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, karena bagi perusahaan mereka dianggap “monster.

Friday, August 23, 2013

Press Realease KSPI dan LBH Jakarta terkait Outsourcing di BUMN

Pemerintah Diultimatum Selesaikan Masalah Outsourcing BUMN


"Jika sampai Oktober tidak dituntaskan, serikat pekerja menggelar mogok kerja nasional"

Serikat pekerja menuntut pemerintah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN. Terutama terkait penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang sering disebut outsourcing. Pasalnya, selama ini pekerja outsourcing seringkali dilanggar hak-hak normatifnya mulai dari pengupahan sampai pemberangusan serikat pekerja.

Menurut pengurus pusat sektor elektronik FSPMI, Yudi Winarno, posisi pekerja outsourcing di BUMN sama seperti di perusahaan swasta yaitu dibuat fleksibel. Sehingga, ketika perusahaan tidak membutuhkan lagi, pekerja langsung dibuang begitu saja.
Dalam kondisi itu, Yudi melihat pekerja tidak dianggap sebagai manusia. Bahkan praktik outsourcing yang melanggar hukum di BUMN memberikan contoh buruk kepada perusahaan swasta. Misalnya, PLN menempatkan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan inti. Padahal, mengacu UU Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing tidak boleh mengerjakan pekerjaan inti, tapi penunjang.
Yudi menuturkan,manajemen PLN berdalih sistem outsourcing yang digunakan adalah pemborongan pekerjaan. Tapi, Yudi menampik alasan pihak manajemen itu, sebab jika outsourcing yang dijalankan adalah pemborong pekerjaan, maka para pekerja outsourcing seharusnya tidak bekerja di gardu-gardu listrik milik PLN. Sebab, dalam peraturan, pemborongan pekerjaan tidak boleh dilakukan di satu tempat yang sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Namun dikerjakan di tempat perusahaan yang menerima pemborongan pekerjaan. “Jadi praktiknya di lapangan pekerja outsourcing mengerjakan pekerjaan inti PLN,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (22/8).
Dari pantauannya, Yudi mengatakan penyalahgunaan praktik outsourcing tidak hanya terjadi di PLN, tapi juga di BUMN lain. Mengingat pemerintah telah menerbitkan Permenakertrans Outsourcing, maka Yudi mendesak semua perusahaan mematuhinya, terutama BUMN. Namun, dalam menindaklanjuti peraturan itu Yudi melihat sebagian BUMN mengambil langkah yang salah. Misalnya, beberapa bulan ke depan pekerja outsourcing akan diputus hubungan kerja (PHK). Ketimbang menjalankan kebijakan yang merugikan pekerja outsouricng itu, Yudi mengusulkan BUMN mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.
Di saat yang sama Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyebut pemerintah keblinger menerapkan outsourcing karena menjauhkan sistem ketenagakerjaan dari amanat konstitusi. Yaitu mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasalnya, selama ini pekerja outsourcing kerap kali dilanggar hak-hak normatifnya. Mulai dari pengupahan sampai pemberangusan serikat pekerja.
Sabda melihat praktik outsourcing di BUMN mulai menjamur sejak 1998. Misalnya, sewaktu bekerja di Balai Pustaka tahun 1996, Sabda melihat di lokasi kerjanya ketika itu tidak ada pekerja berstatus outsourcing. Namun, sejak 1998 sampai sekarang pekerja outsourcing di berbagai BUMN cukup banyak. Ironisnya, pelaksanaan outsourcing itu menyalahi peraturan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada.
Sabda mengingatkan, serikat pekerja sudah menempuh banyak cara untuk menuntaskan masalah outsourcing, khususnya di BUMN. Mulai dari mengadukan ke Disnakertrans, Kemenakertrans, Kementerian BUMN dan DPR. Namun sampai sekarang belum membuahkan hasil seperti harapan. Apalagi jajaran manajemen di BUMN sampai sekarang masih terlihat enggan membenahi masalah outsourcing secara serius. Padahal, Sabda menilai BUMN mampu mengatasi persoalan itu.

Misalnya, keuntungan bersih yang diterima BUMN setiap tahun rata-rata meningkat. Seperti Jamsostek mampu mendapat laba bersih sampai 1 triliun, PGN mencapai 8 triliun, begitu pula PT Telkom yang keuntungan bersihnya hingga triliunan. Seandainya BUMN itu mengangkat seribu pekerja outsourcing menjadi tetap dengan upah Rp5 juta per bulan, Sabda menghitung anggaran yang dibutuhkan tidak akan sampai membuat BUMN bangkrut.
“Kami minta pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap tanpa syarat. Presiden SBY harus menginstruksikan menteri BUMN untuk melakukan pengangkatan itu,” ujar Sabda.

Selain itu Sabda mendesak Menteri BUMN untuk menghukum jajaran direksi perusahaan BUMN yang melanggar hukum ketenagakerjaan. Pasalnya, pelanggaran praktik outsourcing di BUMN merugikan banyak pekerja outsourcing. Selain itu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan pekerja outsourcing-nya ke BUMN sebagian besar dikelola oleh pejabat aktif dan non aktif BUMN.
Sementara advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan LBH Jakarta bersikap bahwa outsourcing perlu dihapus. Secara hukum, Maruli melanjutkan, outsourcing diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans Outsourcing. Namun, berbagai regulasi itu dirasa belum mampu membenahi akar masalah pelaksanaan outsourcing. Ironisnya, penegakan hukum khususnya berkaitan dengan outsourcing dianggap belum maksimal menghadirkan keadilan bagi pekerja.

Misalnya, pengawas ketenagakerjaan kurang tanggap menindaklanjuti kasus yang dihadapi pekerja karena persoalan yang ada tidak diselesaikan tapi dilempar ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Begitu pula dengan transparansi, Maruli menilai pengawas ketenagakerjaan seringkali tidak memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan sejauh mana proses penyelesaian kasus yang ditangani.
Tak ketinggalan maruli menduga ada korupsi dibalik praktik outsourcing di BUMN. Sebab, BUMN melakukan penunjukan secara langsung perusahaan outsourcing. Padahal, mengacu peraturan yang ada Maruli mengatakan dalam menggelar pengadaan barang dan jasa, harus dibuka kepada publik dan bukan ditunjuk langsung. Maruli menganggap jika BUMN menjalin kerjasama dengan perusahaan outsourcing maka harus mengumumkan pengadaan itu kepada masayarakat luas. “Ini ada indikasi korupsi, sudah kami sampaikan ke KPK,” tegasnya.

Sedangkan presiden KSPI, Said Iqbal, melihat pelanggaran praktik outsourcing juga terjadi di PT Jamsostek. Pasalnya, pekerja outsourcing bekerja di kegiatan inti PT Jamsostek seperti pemasaran, CSO, verifikator JPK data administrator dan akunting. Alih-alih diangkat menjadi pekerja tetap, para pekerja outsourcing di PT Jamsostek beberapa bulan ke depan rencananya akan di-PHK. Oleh karenanya Iqbal mendesak agar Dirut PT Jamsostek beserta jajarannya tidak melakukan PHK, tapi mengangkat para pekerja outsourcing itu menjadi pekerja tetap tanpa syarat.

Iqbal menegaskan, serikat pekerja memberi waktu Dirut sampai Oktober 2013 untuk menyelesaikan masalah itu. Jika lewat dari waktu yang diberikan itu persoalan belum diselesaikan atau para pekerja outsourcing malah di PHK, serikat pekerja menuntut Dirut PT Jamsostek untuk mundur dari jabatannya. “Ini ironis, PT Jamsostek gunakan uang pekerja untuk menindas pekerja,” kesalnya.
Mengingat dalam melaksanakan Permenakertrans Outsourcing sejumlah perusahaan BUMN berencana mem-PHK pekerja outsourcing, Iqbal menegaskan jika hal itu benar terjadi serikat pekerja akan bertindak. Upaya yang akan ditempuh mulai dari demonstrasi besar-besaran sampai pemogokan umum. Ia juga mengingatkan agar Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tidak mengumbar pencitraan karena janji yang dilontarkannya untuk membenahi masalah outsourcing di BUMN sampai saat ini tidak terlihat hasilnya. “Kalau nanti pekerja outsourcing di BUMN dipecat kita akan mogok kerja nasional,” ujarnya.

Press Realease KSPI dan LBH Jakarta terkait Outsourcing di BUMN

Buruh Tuntut 9 Bos BUMN Mundur dari Jabatannya
Oleh Nurseffi Dwi Wahyuni
 
Liputan6.com, Jakarta : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak sembilan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat Oktober 2013. Bos-bos perusahaan pelat itu dinilai telah mengeksploitasi buruh outsourcing di BUMN.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ke-9 BUMN itu yaitu PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Jamsostek.

"Akan ada aksi-aksi yang akan dilaksanakan bergelombang sampai Oktober-November dan akan mempidanakan kasus outsourcing BUMN," ungkap Said di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Khusus untuk Dirut Jamsostek, tuntutan itu diajukan karena perusahaan pelat merah itu telah mengunakan iuran buruh untuk mengeksploitasi outsourcing di Jamsostek.

"Buruh akan menahan iuran Jamsostek bila Dirut Jamsostek tidak mundur, dan harus mengangkat semua pekerja outsourcing Jamsostek menjadi karyawan tetap," tutur dia.

Bahkan dia menegaskan, kalau sampai dirut Jamsostek membeli saham bluechip sebelum ada penyelesaian pekerja outsourcing-nya, maka akan mempidanakan dirut jamsostek dan mempersiapkan pemogokan umum buruh BUMN digabung dengan aksi mogok nasional.

"Kami juga meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan stop pencitraan di media, karena komitmen Dahlan untuk outsourcing BUMN tidak dijalankan," papar Said. (Ndw)

Sumber:  http://bisnis.liputan6.com/read/672371/buruh-tuntut-9-bos-bumn-mundur-dari-jabatannya

Press Realease Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, terkait Praktek Outsourcing di BUMN

 

LBH Jakarta, 22 Agustus 2013




Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & LBH Jakarta
Siaran Pers 22 Agustus 2013
=======================================================================
Hapuskan Outsourcing di BUMN
Angkat Seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN menjadi Pekerja Tetap per 1 Oktober 2013
Copot Direksi BUMN yang terlibat & Melindungi Mafia Outsourcing
& Siapkan Pemogokan umum di seluruh Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
=======================================================================
 
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai maraknya dan meningkatnya jumlah-jumlah pekerja kontrak dan outsourcing di Indonesia, adalah salah satu strategi dari politik upah murah yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan hitam, dengan memperkerjakan pekerja dengan status kontrak dan outsourcing atau “perbudakan modern”. Data dari lembaga penelitian perburuhan AKATIGA bersama serikat buruh menunjukkan bahwa jumlah pekerja outsourcing dan pekerja kontrak di perusahaan-perusahaan manufaktur mencapai 67% dari total pekerja, yang dipekerjakan tidak sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang ada.
 
Yang membuat tercengang dan meradang adalah;
ketika belakangan diketahui bahwa ternyata banyak perusahaan-perusahaan BUMN (pelat merah)
juga melakukan praktek outsourcing yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dan lebih tercengang, ketika mengetahui bahwa PT Jamsostek, yang ingin, menjadi perusahaan kelas dunia, dimana uang / saham / modalnya adalah milik buruh, ternyata juga tidak luput menjal;ankan praktek
perbudakan modern untuk menindas buruhnya.
 
Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan, sebagai perusahaan milik Negara, BUMN seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta agar tidak menetapkan praktik outsourcing, apalagi melanggar hukum, bahkan seharusnya BUMN taat dan mematuhi apa yang menjadi amanah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Permenakertrans no 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan.  Menurutnya, selama ini dari data kasus yang diterima KSPI menunjukkan kasus pelanggaran ketenagakerjaan tentang outsourcing lebih banyak terjadi di BUMN dari pada perusahaan swasta lainnya. 
 
Marulitua Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta, menyatakan bahwa pemberlakuan outsourcing/penyediaan jasa tenaga kerja dari perusahaan lain adalah bentuk penghambaan pemerintah kepada pengusaha yang bertujuan agar buruh outsourcing upahnya murah dan mudah di PHK tanpa pesangon, Yang menyebabkan hanya akan melestarikan politik upah murah, dan buruh menjadi korbannya karena tidak akan pernah bisa untuk hidup layak sebagai manusia seutuhnya.  Karenanya LBH Jakarta, meminta kepada pemerintah agar segera menghapuskan praktik sistem kerja outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja yang hanya akan merugikan buruh.
 
Sahat Butarbutar Wasekjend KSPI Bidang Hukum dan Advokasi, menyatakan dalam peraturan baru outsourcing dalam Permen 19/2012, telah mengatur secara tegas dan jelas terhadap sistem outsourcing (penyerahan jasa pekerjaan), yakni:
 
1.     Membatasi penyerahan jasa pekerjaan hanya untuk lima (5) jenis pekerjaan saja yang bukan core bisnis perusahaan, yakni : Security, Cleaning Service, Driver, jasa penunjang di perusahaan pertambangan. 
2.     Di luar 5 jenis trersebut, Perusahaan harus mengangkatnya menjadi pekerja tetap 
3.     Sementara bagi pekerja outsourcing di lima jenis pekerjaan tersebut, hubungan kerja pekerja dengan penyedia kerja adalah hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau / dan PKWT sesuai aturan UU 13/2013. 
4.    Sehingga terkait dengan status para pekerja outsourcing, para pengusaha outsourcing selambatnya Oktober 2013 sudah melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut, yakni terhitung 12 bulan sejak dikeluarkannya Permen 19/2012 pada bulan November 2012, dengan mengangkat para pekerjanya menjadi pekerja tetap tanpa alasan apalagi para pekerja yang telah bekerja belasan tahun. 
 
Lebih lanjut Sahat Butar-butar sangat menyayangkan kebijakan para Direksi di BUMN, bukannya mereka pengangkat para pekerjannya menjadi pekerja tetap di BUMN, mereka malah meng-cut off / mem-PHK dengan berbagai cara.  Ada yang mem-PHK dengan tiba-tiba dan tidak hormat tanpa pesangon yang jelas. Atau mem-PHK dengan alasan tidak lulus test atau dianggap tidak memenuhi kualifikasi, padahal yang di test tersebut sudah bekerja dan mengabdi di perusahaan BUMN selama bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun.
 
Lebih dalam, Sabda Pranawadjati, Sekjend ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) yang saat ini sedang mengorganisir dan mengadvokasi sejumlah pekerja outsourcing di BUMN menyatakan Menuntut Presiden SBY menginstruksikan Meneg BUMN segera  
1.  Menghapuskan outsourcing di BUMN.
2.  Mengangkat seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN menjadi Pekerja Tetap per 1 Oktober 2013 
3.  Mencopot Direksi BUMN yang terlibat & melindungi Mafia Outsourcing.
 Dalam data KSPI, melalui FSPMI, FSP Farkes dan Aspek Indonesia ada bebearpa pelanggaran yang dilakukan BUMN di antaranya dengan memperkerjakan pekerja pada pekerjaan pokok (core bisnis) perusahaan.  Berbagai permasalahan yang terjadi diantaranya : 
1.     Di BUMN PT Jamsostek, sekitar 900 orang pegawai alih Daya Jamsostek se-Indonesia ditempatkan pada pekerjaan pokok perusahaan meliputi Account Officer (Pemasaran), CSO, Verifikator JPK, AO Progsus/DPKP Data Administrator TI, Akunting.  Padahal lanjut dia, hal ini bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 jo. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012.  Selain itu, para pekerja juga dipekerjakan pada perusahaan outsourcing lebih dari masa kerja. 
2.     Di BUMN PT PLN, dimana sebanyak 3.516 para pekerjanya telah dipekerjakan dengan masa kerja mulai dari 3 tahun sampai 35 tahun dan masih berstatus sebagai pekerja outsourcing.  Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 59 UU No.13 tahun 2003.  Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa kerja outsourcing yang lebih dari 3 tahun maka demi hukum status kerjanya menjadi pekerja tetap.
3.     Di BUMN TELKOM, dimana para pekerja outsourcing juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja dimana mereka tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum.  Hal ini terjadi pada 300 pekerja outsourcing PT Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom.  Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dari Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat (2) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain.
4.     Di BUMN Indofarma, para pekerja outsourcing juga di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan pembayaran upah.  Hal ini terjadi pada 332 orang pekerja outsourcing di PT Indofarma.  Mereka diliburkan tanpa batas waktu yang ditentukan serta tidak mendapatkan upah pengganti selama diliburkan.  Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan yat (3) jo. Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.
5.     Di Anggota KSPI lainnya seperti : PT PGN (Perusahaan Gas Negara), BUMN Jasa Marga, melalui anak perusahaannya, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT Telkomsel, PT Pos Indonesia, PT Kimia Farma yang memperkerjakan pekerja outsourcing di core bisnis perusahaan.
6.    Juga di BUMN lainnya, mereka membayar upah murah para pekerja outsourcing jauh di bawah ketentuan UMP yang berlaku bagi pekerja di divisi Security, Office Boy, kemudian memperlakukan para pekerjanya semena-mena, mem-PHK semena-mena.
 
Berdasarkan uraian di atas maka konfederasi serikat pekerja Indonesia beserta seluruh affiliasinya menyatakan  sikap:
1.     Menolak seluruh bentuk outsourcing yang tidak sesuai dengan peraturan terutama di BUMN 
2.     Mengangkat outsourcing BUMN (PT Jamsostek, PT PGN, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indofarma, PT PLN, dan PT JLJ) sebagai pekerja tetap tanpa syarat di masing-masing BUMN, karena faktanya outsourcing BUMN sudah bekerja bertahun-tahun bahkan dipekerjakan pada bagian core bisnis BUMN tetapi statusnya masih outsourcing. 
3.     Menentang PHK sepihak terhadap outsourcing BUMN dengan cara apapun 
4.     Mencopot Direksi BUMN yang melakukan PHK sepihak dan pembiaran terhadap praktik outsourcing di BUMN
5.     Mengembalikan hak-hak pekerja outsourcing di BUMN sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003
Dan bila tuntutan KSPI kepada presiden SBY tidak terpenuhi, maka KSPI sudah menyiapkan rangkaian aksi pada :
1.     5 September 2013, aksi di Istana Negara, Kementerian BUMN dan kantor pusat perusahaan BUMN seperti Jamsostek, PLN, Indofarma, PGN dll.
2.     7 September 2013 dan seterusnya, aksi di berbagai kantor-kantor cabang perusahaan-perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3.     Menyerukan Pemogokan Umum di seluruh Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
 
 
Contact Person :
 
Sekjend KSPI    :  Muhamad Rusdi                     :  0816 1717 8821
LBH Jakarta      :  Marulitua Raja Gukguk            :  0813 6935 0396
 

Tuesday, August 13, 2013

Pertamina Siapkan Investasi US$2,1 Miliar di 10 Proyek Gas

Jakarta - PT Pertamina menyiapkan investasi mencapai US$ 2,1 miliar untuk sepuluh proyek gas yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.  Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto mengatakan proyek ini bukan sekadar investasi melainkan juga untuk meningkatkan infrastruktur gas yang ada di Indonesia agar konsumen pengguna gas lebih banyak lagi.  "Pendanaannya bisa melalui equity, bisa melalui pendanaan dari bank, bisa juga project financing maupun capital sendiri. Kami kombinasikan itu semua," kata Hari di Jakarta, Senin (12/08).

Hari menjelaskan sepuluh proyek pembangunan infrastruktur gas terintegrasi terbagi atas tiga wilayah yakni Sumatera, Jawa dan Indonesia bagian timur.  Untuk daerah Sumatera, terdiri dari empat proyek yaitu pembangunan Arun Receiving and Regasification Terminal di Aceh serta pembangunan jalur pipa gas Lhokseumawe menuju Medan yakni Arun - Belawan Gas Pipeline. Kedua proyek ini sudah dimulai pada tahun ini dan diperkirakan selesai pada 2015.

Proyek berikutnya pembangunan jalur pipa gas Tempino - Plaju di Sumatera Selatan, yang dijadwalkan berlangsung sepanjang 2013–2015. Sedangkan proyek yang keempat, pembangunan kilang LPG Plant Jambi Merang di Sumatera Selatan, yang akan berlangsung sepanjang 2016-2017.  "Untuk pipa gas Tempino-Plaju, kami agak sedikit paranoid karena pipa minyak Tempino-Plaju rawan penjarahan. Tapi jalur pipa gas sebenarnya enggak bisa dicuri. Kalau bocor bisa meledak. Mau mencuri pakai tangki, tabung atau apapun kan enggak bisa," jelas Hari.

Untuk proyek infrastruktur gas di Jawa, terdiri dari empat proyek yakni pembangunan jaringan pipa gas Integrated Java Pipeline di Cirebon, Jawa Barat serta pembangunan jaringan pipa gas Integrated Java Pipeline di Semarang, Jawa Tengah.  Kedua proyek ini sudah bergulir pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2015. Pipa ini akan menghubungkan jaringan distribusi gas mulai dari Cirebon, Semarang, hingga Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Proyek selanjutnya yaitu pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di perairan sebelah utara Semarang serta pembangunan mini FSRU di perairan sebelah selatan Cilacap. Kedua proyek ini akan digarap sepanjang 2016 – 2017.  "Cadangan gas semakin besar dan yang marjinal di pulau Jawa pun masih bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat. Sayang kalau hanya dipakai kalangan industri saja," ujar Hari.
Berikutnya, lanjut Hari, proyek infrastruktur gas di Indonesia bagian timur berupa pembangunan kilang LNG yang tersebar di lima daerah, yakni dua kilang di Kalimantan Timur, satu kilang di Bali, dua kilang di Sulawesi, dan satu kilang di Papua.

Pertamina juga akan membangun kilang LNG untuk kendaraan di wilayah Kalimantan. Kilang ini akan dibangun di Kalimantan Timur. Keenam proyek ini mulai digarap pada 2016 dan ditargetkan rampung pada 2017.

Sumber:  http://www.beritasatu.com/ekonomi/131156-pertamina-siapkan-investasi-us21-miliar-di-10-proyek-gas.html

SPGAS bersama Federasi ASPEK Indonesia, LBH ASPEK Indonesia dan KSPI dalam AKSI BERSAMA





Suasana puasa tidak membuat seribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) "puasa" demo.   Acara yang digagas KSPI dengan dukungan penuh dari anggota aliansi masing-masing federasi dan serikat pekerja dilaksanakan pada hari Rabu (31/07/2013) sore, di Bundaran Hotel Indonesia.  SPGAS sebagai bagian dari keluarga besar ASPEK Indonesia dan KSPI juga ikut turut ambil bagian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


SPGAS bersama Sekjen ASPEK Indonesia dan Sekjen KSPI
dalam aksi bersama di Bundaran HI
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya melakukan konsolidasi mogok nasional Jilid II, dengan memperjuangkan 4 hal berikut:
  1. Berlakukan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014, tidak bertahap.
  2. Menuntut kenaikan upah 50%.
  3. Penghapusan sistem kerja outsourcing sebagai bentuk perbudakan modern.
  4. Menolak UU Ormas.
Terkait tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, hal ini tidak lepas dari banyaknya pelanggaran terhadap UU No. 13/2003, yang justru dilakukan oleh Negara melalui BUMN-BUMN.  Pemerintah bersama DPR, selaku pihak yang membuat UU tidak berbuat apa-apa, bahkan membiarkan terjadinya pelanggaran ini selama bertahun-tahun.   

Kini, melalui Permenaker No. 19/2012, Pemerintah mencoba mengurangi pelanggaran dengan membatasi hanya 5 (lima) jenis pekerjaan yang diperbolehkan dilaksanakan sistem outsourcing, terdiri dari:  jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan perminyakan.
SPGAS bersama ASPEK Indonesia, KSPI
dan Afiliasi SP lainnya dalam membangun Aksi Bersama 
KSPI meminta BUMN menerapkan aturan itu, artinya tidak ada lagi tenaga alih daya (selain 5 jenis), dan BUMN harus mengangkat para karyawan outsourcing  menjadi karyawan BUMN.
Aksi KSPI kali ini diakhiri dengan buka puasa bersama di bundaran HI.

Wednesday, August 7, 2013

Lagi-lagi Manajemen PGN mengabaikan Undangan Bipartit SPGAS

Untuk kesekian kalinya manajemen PGN mengabaikan undangan Pertemuan Bipartit ke-3 yang disampaikan oleh pihak SPGAS.  Acara yang semula diagendakan pada Rabu, 31 Juli 2013, di Kantor ASPEK Indonesia, kembali hanya diisi dengan upaya membangun langkah-langkah strategis dalam menghadapi manajemen PGN yang selalu mengabaikan undangan pertemuan dari SPGAS.  Tidak hanya SPGAS, surat permohonan pertemuan yang diajukan KSPI pun diabaikan oleh pihak manajemen PGN.  Rupanya, PGN sebagai sebuah BUMN, hanya merupakan milik para pimpinan PGN saja, sehingga mereka merasa memiliki hak untuk mengabaikan undangan dari KSPI sebagai salah satu konfederasi buruh yang tidak hanya diakui di  negeri ini, tetapi di dunia internasional.

Bayu Krisnamurthi, Komisars Utama PGN
Setali tiga uang dengan manajemen PGN, SPGAS juga sudah mencoba membangun komunikasi, baik via email maupun pesan singkat (via SMS) kepada Komisaris Utama PGN Pak Krisnamurthi, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag).  Namun, sudah 1 (satu) bulan lebih upaya dilakukan, tetap saja tidak ada balasan dari Pak Bayu.  Rupanya apa yang pernah diajarkan di kampus IPB oleh para dosen kepada para mahasiswanya untuk memegang nilai-nilai normatif dalam menata interaksi dengan sesama dan  membangun masa depan yang lebih baik untuk seluruh anak bangsa ini, hanya merupakan jargon belaka.

Namun demikian, SPGAS dengan anggota yang terus bertambah dan jaringan yang telah terbentuk akan terus mengupayakan membangun usaha dengan terus mengembangkan keyakinan "YAKIN USAHA SAMPAI".