Friday, May 23, 2014

PGN Dituding Eksploitasi Pekerja Outsourcing

Petugas menyiapkan pengisian gas pada tabung Bahan Bakar Gas (BBG)
yang ada di mobil dari Mobile Refueling Unit (MRU) 
milik Perusahaan Gas Negara (PGN). (ANTARA)




JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai PT Perusahaan Gas Negera (Persero) Tbk tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan negara tersebut telah bertahun-tahun menerapkan praktek outsourcing dengan melakukan kontrak pekerjanya berulang-ulang.

"BUMN seharusnya menjadi teladan terbaik untuk penegakkan hukum ketenagakerjaan di negeri ini. Namun faktanya justru di BUMN banyak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan ironisnya Negara membiarkan praktek pelanggaran hukum itu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Sabda para BUMN ini justru melakukan eksploitasi terhadap buruh dengan mempekerjakan pekerja outsourcing di core bisnis. Para tenaga kerja outsourcing ini bekerja bertahun-tahun dengan kontrak yang berulang. "Praktek tersebut terjadi sejak tahun 2003 hingga saat ini," katanya. Selain itujuga terindikasi perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Menyikapi hal itu Sabda mengaku berupaya untuk menjalin komunikasi untuk memperbaiki hubungan industrial yang lebih baik sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Namun Direksi PGN melihat hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan dan menuding mengganggu stabilitas perusahaan.

Sabda menuding PGN melanggar Peraturan Menteri BUMN No Per-01/MBU/2011. Dalam peraturan tersebut perusahaan BUMN diwajibkan membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan.

Maka dari itu, ASPEK menuntut kepada PGN untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR RI. Kemudian mengangkat demi hukum seluruh pekerja outsourcing di PGN menjadi pekerja tetap PGN tanpa syarat apapun dan tanpa test sesuai dengan Nota Pemeriksaan Kemenakertrans RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor B.144/PPK-NKJ/III/2014, tanggal 17 Maret 2014.

Sebab selama ini Sabda menilai PGN selaku perusahaan pemberi pekerjaan dalam melakukan penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat I UU No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Kemudian ASPEK meminta kepada perusahana untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh Kemenakertrans RI, Plt. Direktur SDM dan Umum PGN dengan Geber BUMN LBH Jakarta-ASPEK Indonesia-SPGAS pada tanggal 28 Januari 2014 dengan cara dan bentuk apapun kepada seluruh pekerja outsourcing serta upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil membantah jika perusahannya melakukan eksploitasi para buruhnya. Perusahaan selama ini melaksanakan ketentuan sesuai dengan kontrak kerja.

Ridha menjelaskan dalam melakukan kontrak kerja disepakati oleh kedua belah pihak, pekerja juga bebas menandatangani atau tidak menandatangani. Dia mengaku perusahaan tidak pernah memaksa pekerja karena dalam perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal itu juga dilakukan dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan apapun.

Ridha juga membantah perusahaan melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja PGN. Ridha menegaskan dalam perjanjian kerja dengan para karyawan sudah disahkan oleh Kemenakertrans. "Semua dalam posisi sehat dan tanpa tekanan apapun. Namanya eksploitasi kan memaksa," kata Ridha kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Atas tuntutan Serikat Pekerja untuk dijadikan pegawai tetap tanpa test, Ridha juga menyatakan menolak. Menurutnya perusahaan manapun untuk menjadi karyawan tetap harus melalui test dan syarat-syarat ketentuan berlaku. Kalau para pekerja outsourcing ingin menjadi karyawan tetap tanpa test, akan menimbulkan protes bagi karyawan lainnya. Sebab karyawan lainnya untuk menjadi karyawan tetat, harus melalui seleksi dan test yang ditentukan oleh perusahaan.

Ridha menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap para pekerja, terbukti perusahaan tidak pernah menerima teguran dan peringatan dari lembaga kementerian lainnya. Ridha pun mempersilahkan para pekerja untuk melaporkan kepada Kemenakertrans dan DPR jika memang perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pekerja. "Kami selama ini menerapkan ketentuan sesuai standard yang ditentukan oleh pemerintah. Kalau kami melakukan eksploitasi harusnya kan bisa dilaporkan ke Kemenakertrans," kata Ridha.

Reporter : Heronimus Ronito KS

Redaktur : Ramidi


Sumber:  http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=220135-pgn-dituding-eksploitasi-pekerja-outsourcing

Saturday, March 22, 2014

Bentuk Satgas, Dahlan Optimis Outsourcing Kelar 3 Bulan

Selasa, 04 Maret 2014 19:15 wib | Hendra Kusuma - Okezone


Kantor Kementerian BUMN

JAKARTA - Setelah sekitar 7 jam melakukan rapat kerja (raker) tindak lanjut rekomendasi panja outsourcing Komisi IX kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menemui jalan sepakat. Di mana, kesepakatan kali ini mengenai pengangkatan status pegawai alih daya atau outsourcing di perusahaan BUMN yang ditargetkan selesai pada Mei 2014 terhitung dari Maret 2014.


Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengatakan, pengangkatan pegawai outsourcing di lingkungan BUMN atau perusahaan pelat merah harus melalui mekanisme yang telah disepakati, seperti pembentukan satuan pengawas (Satgas) antara Kementerian BUMN dan Kemenakertrans.

"Satgas dalam menyelesaikan masalah outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di setiap perusahaan," kata Nova saat raker di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Dalam draft kesimpulan, Nova mengungkapkan, Komisi IX DPR RI meminta Menteri BUMN dan Manakertrans untuk membentuk satgas untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komsi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014.

Kemudian 12 Maret 2014 sampai 12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselesaikan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan.

Tidak hanya itu, lanjut Nova, dalam melakukan pengawasan, DPR juga memastikan bahwa tindak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan dilakukan serta pembayaran upah terhadap tenaga alih daya ini akan tetap dibayarkan.

Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan kesiapan dirinya untuk melaksanakan secara komitmen dan mencoba berkoordinasi antara Satgas yang dibentuk dengan Kemenakertrans dalam melakukan pengawasan outsourcing.

Lanjut Dahlan, dirinya optimis bahwa pembentukan Satgas antar dua lembaga atau Kementerian BUMN dan Kemenakertrans ini akan rampung dalam waktu satu Minggu. "Setelah itu mengenai verifikasinya nanti tergantung dari yang bersangkutan," pungkasnya. (rzy)



Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/03/04/320/949979/bentuk-satgas-dahlan-optimis-outsourcing-kelar-3-bulan

Duh, Karyawan Outsourcing BUMN Banyak yang Cerai!

Selasa, 04 Maret 2014 12:02 wib | Hendra Kusuma - Okezone




JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan hari ini menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, agenda raker kali ini, yakni menindaklanjuti mengenai outsourcing yang sebelumnya digelar pada September 2013.

Dalam rakor tersebut, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengatakan rekomendasi panja yang sebelumnya sudah diterima oleh Kementerian BUMN tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap penerapan sistem outsourcing di lingkungan BUMN.

"Kita masih mendapat laporan dan saya lihat langsung ke perusahaan dan laporan serikat pekerja, praktik penyimpangan outsourcing masih terjadi di BUMN," ungkap Indra saat raker di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Indra melanjutkan, sesuai dengan rekomendasi panja outsourcing yang telah diberikan kepada Kementerian BUMN. Seharusnya BUMN harus menghapuskan sistem outsourcing pada lingkungan BUMN. Hal tersebut sesuai dengan point satu rekomendasi panja outsourcing.

Lebih lanjut Indra mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Dahlan Iskan, mengenai pernyataan yang dilontarkan pada raker outsourcingsebelumnya. Saat itu, Dahlan Iskan mengungkapkan apapun rekomendasi panja akan tetap dijalankan.

"Realitasnya banyak yang bercerai, putus sekolah akibat tidak dijalankan rekomendasinya, jangan separuh-separuh. Karena itu masih menjadioutsourcing," tambahnya.

Dengan banyaknya pegawai yang di PHK, merupakan kamuflase penerapan outsourcing di lingkungan BUMN. Di mana, penerapan langsung dilimpahkan kepada anak usaha yang menerapkan sistem tersebut.

"Padahal poin dua hapuskan seluruh, di perusahaan BUMN itu masih menjalankan praktek outsourcing, dengan kamuflase anak perusahaan, cucu perusahaan, ini juga disampaikan para direksi BUMN secara resmi, dengan tegas dialihkan ke anak perusahaan," tutupnya. (mrt)


Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/03/04/209/949648/duh-karyawan-outsourcing-bumn-banyak-yang-cerai