Friday, March 21, 2014

Apa Benar? Statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara

Oleh:  Beker Benjamin

Pengurus dan Anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsoucing PT. PGN) yang berjumlah 20 orang menayakan Statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil pada berita online Gresnews ?? dengan statement mengatakan sebagai perusahaan yang sudah terbuka tentunya perusahaan harus memenuhi standarisasi good corporate governance (GCG). Perusahaan pun juga tidak bisa menyatakan menolak terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat disamping perusahaan terbuka, PGN merupakan perusahaan BUMN. Ridha mengatakan PGN bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan, karena PGN juga sudah ada yang mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Meskipun ada aturan yang berdampak kepada perusahaan tentunya perusahaan harus menanggung segala konsekuensinya.

Bahkan Ridha memastikan perusahaan tidak akan memberhentikan para tenaga outsourcing secara sepihak dan perusahaan tidak akan bermain akal-akalan terhadap tenaga kerja outsourcing. Dia mengaku PGN ingin menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dengan cara memenuhi aturan-aturan dari pemerintah. “Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, ya ayo kita kerjakan bersama. Apapun keputusan pemerintah ya kita ikut, tidak bisa tidak,” kata Ridha kepada Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (13/3).

Apa benar statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil?? kepada berita online Gresnews. Kalau PT. Perusahaan Gas Negara sudah mengangkat outsourcing menjadi pengawai tetap !!! Bagaimana dengan SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) ?? yang bekerja di core business PT. Perusahaan Gas Negara (Transmisi dan Distribusi ) pembangunan dan mengoperasikan Jalur pipe bertekanan tinggi dan di kontrak berulang-ulang tidak ada jeda dan terus menerus oleh PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di vendorkan ke PT SI (Survey Indonesia).

PT. Perusahaan Gas Negara harus menjalankan dan mematuhi UU No 13 Th 2003 Pasal 65 dan Pasal 66, Permenaker No 19 Th 2012 ,Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Keseimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI dan Surat Edaran Menteri BUMN. Apakah PT. Perusahaan Gas Negara menjalankan peraturan-peraturan yang sudah ditetap pemerintah ?? SPGAS (Serikat Pekerja Gas) mempertanyakan statement Ridha Ababil tersebut. didalam berita online gresnews.
 
 

No comments:

Post a Comment