Saturday, October 26, 2013

Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI

Rekomendasi Panja OS BUMN
Komisi IX DPR RI


Berikut Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI, yang disampaikan pada saat konferensi Pers di Ruang Wartawan DPR RI Gedung Nusantara III, tanggal 25 Oktober 2013.

  



Untuk mendownload versi lengkapnya silahkan klik di sini.  Silahkan di-share ke seluruh rekan-rekan buruh di BUMN lainnya, agar praktek perbudakan modern di lingkungan BUMN bisa dihapuskan.

Thursday, October 24, 2013

Tidak Ada Pilihan kecuali LAWAN & Terus Berjuang

Apa yang bisa dilakukan oleh kaum buruh Indonesia ?
 
 
Apakah kita hanya diam dan menunggu , agar Ibu pertiwi bisa tersenyum, melihat rakyatnya bahagia dan sejahtera ?
 
Ketika Indonesia yang kaya raya ini, perekonomiannya no 16 dunia, namun sangat disayangkan :...
  1. Upahnya hanya diperingkat 69 dunia
  2. Jumlah buruh yg pendidikannya perguruan tinggi tidak sampai 10 %, jauh di bawah Korea Selatan yg mencapai 70%.
  3. Jumlah rakyat yg terakses jaminan kesehatan hanya 72 %
  4. Rakyat yang memiliki rumah ( di DKi hanya 46 %)
  5. Lahan pertanian makin habis, Petani hanya menjadi buruh tani dan tidak punya lahan
  6. Lebih dari 6 juta rakyat bekerja mengais rezeki di luar negeri, mereka harus sabar karena senantiasa tertindas dan teraniaya di negeri orang
  7. Buruh Indonesia paling banter hanya menajdi ass manager di negaranya sendiri, selebihnya adalah pekerja asing
  8. Utang Indonesia sudah mencapai 200 triliun ( per orang rakyat ngutang 8 juta), yg makin memberatkan negara akibat senantiasa di korupsi
  9. Seluruh sektor Industri dikuasai oleh asing dan keturunan non pribumi
 
Apa yg harus dilakukan oleh buruh Indonesia ketika, ternyata :
  1. Upah buruh senantiasa dirampas oleh pengusaha hitam yg pelit dan rakus yg selalu menerapkan upah murah.
  2. APBN selalu dirampas melalui kebijakan bail out ( BLBI, Century)
  3. Pengusaha-pengusaha hitam tersebut senantiasa mengemplang pajak yg menyebabkan APBN berkurang dan defisit.
 
Karenanya buruh terus berjuang memperjuangkan perjuangan upah layak, hanyalah setitik perjuangan buruh dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yg senantiasa dirampas oleh pengusaha hitam tersebut.
 
Sampai kapan pun, anak negeri dan anak bangsa tidak akan sejahtera ketika pengusaha hitam ini mengintervensi, mengkooptasi negara, merampok lahan pertanian dan kekayaan alam indonesia serta hanya membayar upah murah.
 
Mereka yg menolak upah murah sebenarnya orang-orang yg mampu membayar upah layak, namun mereka mencari alasan dan juga menggunakan aparat militer dan keamanan untuk menghambat kekuatan buruh.
 
Karenanya, jangan pernah berhenti perjuangan kaum buruh Indonesia, perjuangan upah adalah start awal dari konsolidasi buruh Indonesia untuk mengangkat harkat dan martabat buruh indonesia serta menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
 
Karenanya, upaya-upaya yang menghadang kesejahteraan buruh, kesejahteraan rakyat harus dilawan. Sudah saatnya, ibu pertiwi, bisa tersenyum bahagia, dengan adanya Indonesia baru, indonesia baru adalah Indonesia tanpa upah murah, tanpa outsourcing, tanpa korupsi, tanpa mafia, tanpa utang, tanpa penindasan dan tanpa penjajahan
 
Salam perubahan Indonesia baru
 
 
 
( Dikutip dari Facebook Bung Muhammad Rusdi / Sekjen KSPI )
 
 
 
 
 

Wednesday, October 23, 2013

Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI

Legislator: "outsourcing" di BUMN harus dihapuskan 


 Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari PKS menekankan praktik alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara harus dihapuskan karena menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam penghapusan sistem tersebut.

"Sangat memprihatinkan karena outsourcing terjadi di entitas negara. Kalau BUMN terjadi pengabaian undang-undang lalu bagaimana di perusahaan swasta lain," kata Indra di gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Indra mengatakan Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR pada Selasa (22/10) malam sudah sepakat terkait beberapa hal antara lain memberantas penyimpangan praktek alih daya di BUMN.

Dia menjelaskan perlu pembenahan dalam sistem tersebut dan diharapkan dapat dilaksanakan di perusahaan-perusahaan lain.

"Kedua, karyawan dengan status alih daya di BUMN harus diangkat menjadi karyawan tetap. Dan apabila ada yang berproses hukum harus memenuhi hak pekerja," ujarnya.

Keempat menurut dia, apabila ada perusahaan BUMN bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap maka hak karyawan harus dipenuhi. Selain itu, karyawan alih daya harus diprioritaskan apabila ada rekrutmen karyawan baru.

"Kelima, Menteri Negara BUMN harus tanggung jawab melaksanakan rekomendasi Panja karena sudah berkomitmen menjalankannya," kata Indra.

Dia menegaskan apabila ada direksi BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi Panja maka DPR akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memecat yang bersangkutan.

Sumber:  http://www.antaranews.com/berita/401698/legislator-outsourcing-di-bumn-harus-dihapuskan

Tuesday, October 22, 2013

Press Release Menagih Janji Dirut JAMSOSTEK



Pra Mogok Nasional - KSPI

Ribuan Buruh Geruduk DPR, Lalu Lintas Dialihkan






Liputan6.com, Jakarta : Ribuan buruh mendatangi Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013). Mereka menuntut kenaikan upah dan mendesak Panja DPR bekerja lebih baik.
 
Menurut TMC Polda Metro Jaya, ribuan buruh telah memadati Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR. Lalu lintas yang menuju Slipi pun terpaksa dialihkan.
 
"Jalur arteri arah Slipi dialihkan," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun twitter @TMCPoldaMetro.
 
"Lalin dialihkan menuju Graha Pemuda Jalan Asia Afrika," imbuh @TMCPoldaMetro.
 
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini ada panja (Panitia Kerja) di DPR tentang jaminan kesehatan, tapi tampak tidak sungguh-sungguh. Sekarang tidak berjalan.

"DPR lebih sibuk kampanye dan ambil uang rakyat dari kunjungan reses untuk kampanye terselubung. Belum lagi soal panja BPJS dan upah minumum. Karena itu buruh aksi di DPR," kata Said Iqbal.

Tuntutan lainnya yang akan disuarakan buruh naikan upah minumum sebesar 50 persen hingga Rp 3,5 juta untuk Jakarta, hapus outsourcing termasuk di BUMN, ratifikasi kovensi ILO No. 189 tentang UU Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Mut/Yus)


sumber:  http://news.liputan6.com/read/725312/ribuan-buruh-geruduk-dpr-lalu-lintas-dialihkan

Thursday, October 17, 2013

Peraturan Outsourcing

Asosiasi Pengusaha Alih Daya Minta Aturan "Outsourcing" Diundur
Penulis :  Estu Suryowati




JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) meminta pemerintah untuk mengundur aturan soal alih daya (outsourcing) dalam 1-2 tahun ke depan.

Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo mengatakan, hal itu disebabkan lantaran ketidaksiapan perusahaan alih daya, perusahaan pemberi kerja alih daya, asosiasi sektor, bahkan dinas tenaga kerja.

"Ketidaksiapan karena kurang sosialisasi (Permenakertrans 19 tahun 2012). Petunjuk pelaksanaan (Surat Edaran No.04 tahun 2013) baru keluar September 2013," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Permenakertrans 19 tahun 2012 sendiri akan memasuki masa transisi, atau mulai diberlakukan pada 19 November 2013. Dengan sisa waktu 2,5 bulan itu, Wisnu mengatakan banyak pihak yang belum siap, termasuk dinas tenaga kerja.

Ditambah lagi, masalah lain yang ditemui di lapangan adalah pungutan liar. Ia menyayangkan hal tersebut. Padahal dalam Permenakertrans sendiri pengurusan administrasi itu disebutkan gratis.

Sekedar catatan, untuk mengurus bisnis outsourcing, tambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan anggota Abadi antara Rp 1 juta hingga Rp5 juta. "Permenakertrans tidak tersosialisasi dengan baik sehingga ada pungutan," lanjutnya.

Atas dasar kondisi di lapangan tersebut, Abadi meminta pemerintah mengundur transisi aturan alih daya. Wisnu mengatakan kemungkinan terburuk jika pemerintah tetap memberlakukan transisi aturan adalah berkurangnya kontrak-kontrak vendor outsourcing sebesar 30-35 persen.

Hal itu, kata dia, disebabkan karena kontrak yang diterima anggotanya tak hanya untuk tenaga kerja terampil seperti sopir, tapi juga para profesional seperti ahli IT serta konsultan. Padahal dalam aturan Permenakertrans tersebut, hanya lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

"Kita masih upayakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kita juga adakan workshop sehingga tahu kondisi lapangan, dan berikan masukan ke Kemenakertrans," jawab Wisnu saat ditanya apa yang akan diupayakan sebulan terakhir.



Thursday, October 10, 2013

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX, DPR RI

Rapat Dengar Pendapat
Panja Outsourcing BUMN dengan 
Para Direksi BUMN berlangsung 'panas'


Dr. Poempida Hidayatullah
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Panja OS dan Naker Komisi 9 dengan para Direksi BUMN, tanggal 07 Oktober 2013, Poempida mengemukakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para tenaga kerja OS di BUMN bukanlah jenis pekerjaan seperti scientist, yang membutuhkan banyak prasyarat tinggi yang harus dipenuhi. Baginya pelatihan bagi tenaga kerja outsourcing merupakan kunci untuk peningkatan kapasitas tenaga kerja outsourcing, bila dinilai tidak memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh perusahaan BUMN. Jadi upaya mengangkat tenaga kerja oursourcing di BUMN sesuai UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja, bukanlah masalah KEMAMPUAN, tetapi KEMAUAN. Kalau tidak mau, maka sesungguhnya para Direksi ini sudah melanggar UUD 1945, karena BUMN diciptakan untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia, terutama rakyat yang bekerja di BUMN tersebut.

Dengan tegas, Ia juga mengemukakan agar para Direksi BUMN tidak mengancam para tenaga kerja Outsourcing. Ia juga kaget dengan pernyataan salah satu Direksi BUMN yang menyatakan bahwa di tempatnya tidak ada masalah dengan penerapan tenaga kerja Outsourcing, karena sudah membayar upah 10% di atas UMP, dan sebagainya. Ia mempertanyakan mengapa tenaga kerja outsourcing dikontrak per tahun dan sudah bekerja bertahun-tahun???? Padahal hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Di akhir penyampaiannya, Poempida juga mengancam akan menyatakan telah terjadi Contempt of Parliament, apabila para Direksi BUMN tidak mematuhi keputusan Panja OS dan Naker Komisi 9 ini, dan tuntutannya adalah makar dengan hukuman seberat-beratnya. 

Indra, SH
Selain itu, anggota yang lain juga menanggapi seleksi yang telah dan akan dilakukan oleh beberapa BUMN terhadap tenaga kerja outsourcing.  Indra (Fraksi PKS) menilai apa yang dilakukan oleh BUMN adalah langkah yang keliru dalam menetapkan tenaga outsourcing untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 8 dan pasal 66 ayat 4 lah yang menentukan status peralihan hubungan kerja atau dengan kata lain seseorang dapat diangkat atau tidak untuk menjadi karyawan tetap. Adapun test yang dilakukan itu hanya digunakan untuk menentukan penempatan posisi kerja saja.

Terkait isu penggunaan TNI/Polri oleh PLN untuk mengatasi listrik di daerah Jateng dan DI Jogjakarta ketika buruh mogok, Direksi PLN menjelaskan bahwa kebijakan ini PLN lakukan dengan tujuan agar konsumen PLN tidak menderita akibat aksi para tenaga kerja outsourcing tersebut. Pernyataan ini jelas membuktikan adanya proses produksi yang terganggu dengan adanya mogok para buruh. Dengan kata lain, para tenaga kerja outsourcing bekerja di “CORE”.


Ribka Tjiptaning, Ketua Panja Outsourcing dan Naker BUMN

Menanggapi pernyataan Direksi PLN di atas, Ketua Panja mengingatkan bahwa rencana buruh untuk melakukan mogok nasional tidak hanya di Jawa Tengah dan DI Jogjakarta saja, tetapi skala nasional, sehingga bisa merubah “Hari Listrik Nasional” berubah menjadi “Hari Padam Nasional”. Ia juga menilai upaya PLN melibatkan Tentara sama saja dengan upaya untuk membenturkan atau menciptakan situasi “chaos” antara tentara dan buruh. Ia memandang para Direksi BUMN ini belum bersikap sebagai negarawan yang seharusnya, karena belum melindungi rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Oleh karena itu, agar mogok nasional tidak terjadi, maka seluruh BUMN berkewajiban mematuhi keputusan panja dan UUD 1945.

Di akhir kesempatan, Ketua Panja juga mengungkapkan apabila perjuangan melalui parlemen mengalami jalan buntu atau 'mentok', maka Ketua Panja mengajak seluruh anggotanya untuk berjuang bersama buruh melalui jalur ekstra parlementer dengan mengepung Kemeneg BUMN.

Dalam uraian di atas dan suasana sidang yang diikuti oleh beberapa perwakilan buruh yang hadir di "fraksi balkon", sangat jelas keberpihakan anggota Panja Outsourcing BUMN untuk menciptakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UUD 1945.  Segenap seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh BUMN, Federasi dan Konfederasi harus terus mengawal agar panja ini tidak 'masuk angin' dan semua yang diperlihatkan dalam rapat tersebut tidak hanya berhenti menjadi 'tontonan'  belaka saja.  Bagaimana menurut Anda???

Tuesday, October 8, 2013

Panja Outsourcing BUMN, Komisi IX, DPR-RI

Rapat Dengar Pendapat 
Panja Outsourcing BUMN dengan para Direksi BUMN
07 Oktober 2013



Senin (07/10/2013) pukul 13.00 WIB, Panja Outsourcing BUMN, Komisi 9 DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan para Direksi  BUMN untuk membahas permasalahan penggunaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan BUMN, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dari 17 BUMN yang diundang, hanya PT. Garuda (Persero) dan PT Pertamina (Persero) yang tidak hadir.  Untuk peserta yang hadir pun tidak satu pun Direktur Utama  BUMN yang hadir, hanya mengirimkan perwakilannya saja. Melihat kondisi ini, sebagian anggota Panja menilai bahwa telah terjadi pengabaian atau penyepelean terhadap undangan yang disampaikan oleh Panja Outsourcing BUMN, Komisi 9 DPR-RI.


Pada kesempatan awal, pimpinan rapat mempersilahkan satu demi satu perwakilan BUMN untuk menyampaikan kondisi terkini terkait penerapan Outsourcing di masing-masing BUMN.  Hampir seluruh BUMN menjelaskan bahwa mereka sudah menerapkan tenaga kerja outsorcing sesuai aturan yang ada, namun demikian mereka juga menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan yang akan diambil oleh Panja Outsorcing BUMN. Berbeda dengan kebanyakan BUMN, Dirum PGN menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait praktek penerapan sistem outsourcing di PGN, sehingga seharusnya tidak diundang dalam forum ini oleh DPR.  Ia menjelaskan bahwa praktek penerapan tenaga kerja outsourcing di lingkungannya sudah sesuai dengan Permenaker No. 19 tahun 2012 dan Permen ESDM no. 27 tahun 2008. Ia menjelaskan bahwa gaji pegawai Outsourcing sudah mencapai 10 persen di atas UMR dan seluruh hak-hak normatif juga sudah dipenuhi.


Dalam sesi berikutnya, masing-masing anggota DPR juga menyampaikan pandangannya terhadap penjelasan yang sudah disampaikan oleh masing-masing BUMN.  Menanggapi pernyataan Dirum PGN di atas, Bung Poempida (Fraksi Golkar) menyatakan bahwa tidak mungkin DPR mengundang Dirut BUMN, kalau tidak ada masalah ketenagakerjaan di BUMN tersebut.  Ia juga mengemukakan dengan tegas kepada seluruh BUMN untuk tidak mengancam para karyawan outsourcing, karena memperjuangkan haknya, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.  Bahkan ia balik mengancam Direksi BUMN yang masih melakukan ancaman kepada pekerja outsourcing.  Senada dengan Bung Poempida, anggota Panja lainnya juga menyatakan bahwa ancaman yang dilakukan oleh para Direksi kepada karyawan outsourcing, justeru menggambarkan bahwa para Direksi BUMN sebagai pejabat negara tidak memahami Undang-undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945, dimana Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, bukannya menebar ancaman kepada pekerja outsourcing. Oleh karena itu, anggota Panja meminta kepada Bpk. Irianto Simbolon untuk melakukan sosialisasi kembali terkait dengan pemahaman para Direksi BUMN yang dinilai masih belum memiliki pemahaman tentang ketenagakerjaan yang diamanatkan UU.  Selain itu, para anggota Panja juga mengemukakan bahwa penyelesaian tenaga kerja outsourcing di BUMN bukanlah masalah kemampuan BUMN, tetapi masalah kemauan.  Bahkan, Anshari (Fraksi PKS) menyampaikan bahwa para Direksi BUMN diperkenankan untuk meminta bantuan DPR apabila pengangkatan pekerja outsourcing menjadi karyawan tetap memberatkan keuangan perusahaan, dan DPR juga berkewajiban untuk membantu BUMN tersebut.

Pada sesi penutup, Bung Poempida kembali menekankan perlunya pengawasan atas implementasi  pihak BUMN-BUMN terhadap  keputusan Panja Outsourcing dan Naker Komisi 9.  Bahkan, Pimpinan Rapat juga mengusulkan agar semua anggota komisi 9 DPR RI untuk "menggeruduk" kantor BUMN bersama buruh, apabila keputusan Panja masih diabaikan oleh para Direksi BUMN.

Berikut Kesimpulan Rapat Panja Outsourcing BUMN 


Kesimpulan RDP Panja OS-BUMN dengan Direksi BUMN (07/10/2013)