Tuesday, October 8, 2013

Panja Outsourcing BUMN, Komisi IX, DPR-RI

Rapat Dengar Pendapat 
Panja Outsourcing BUMN dengan para Direksi BUMN
07 Oktober 2013



Senin (07/10/2013) pukul 13.00 WIB, Panja Outsourcing BUMN, Komisi 9 DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan para Direksi  BUMN untuk membahas permasalahan penggunaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan BUMN, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dari 17 BUMN yang diundang, hanya PT. Garuda (Persero) dan PT Pertamina (Persero) yang tidak hadir.  Untuk peserta yang hadir pun tidak satu pun Direktur Utama  BUMN yang hadir, hanya mengirimkan perwakilannya saja. Melihat kondisi ini, sebagian anggota Panja menilai bahwa telah terjadi pengabaian atau penyepelean terhadap undangan yang disampaikan oleh Panja Outsourcing BUMN, Komisi 9 DPR-RI.


Pada kesempatan awal, pimpinan rapat mempersilahkan satu demi satu perwakilan BUMN untuk menyampaikan kondisi terkini terkait penerapan Outsourcing di masing-masing BUMN.  Hampir seluruh BUMN menjelaskan bahwa mereka sudah menerapkan tenaga kerja outsorcing sesuai aturan yang ada, namun demikian mereka juga menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan yang akan diambil oleh Panja Outsorcing BUMN. Berbeda dengan kebanyakan BUMN, Dirum PGN menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait praktek penerapan sistem outsourcing di PGN, sehingga seharusnya tidak diundang dalam forum ini oleh DPR.  Ia menjelaskan bahwa praktek penerapan tenaga kerja outsourcing di lingkungannya sudah sesuai dengan Permenaker No. 19 tahun 2012 dan Permen ESDM no. 27 tahun 2008. Ia menjelaskan bahwa gaji pegawai Outsourcing sudah mencapai 10 persen di atas UMR dan seluruh hak-hak normatif juga sudah dipenuhi.


Dalam sesi berikutnya, masing-masing anggota DPR juga menyampaikan pandangannya terhadap penjelasan yang sudah disampaikan oleh masing-masing BUMN.  Menanggapi pernyataan Dirum PGN di atas, Bung Poempida (Fraksi Golkar) menyatakan bahwa tidak mungkin DPR mengundang Dirut BUMN, kalau tidak ada masalah ketenagakerjaan di BUMN tersebut.  Ia juga mengemukakan dengan tegas kepada seluruh BUMN untuk tidak mengancam para karyawan outsourcing, karena memperjuangkan haknya, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.  Bahkan ia balik mengancam Direksi BUMN yang masih melakukan ancaman kepada pekerja outsourcing.  Senada dengan Bung Poempida, anggota Panja lainnya juga menyatakan bahwa ancaman yang dilakukan oleh para Direksi kepada karyawan outsourcing, justeru menggambarkan bahwa para Direksi BUMN sebagai pejabat negara tidak memahami Undang-undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945, dimana Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, bukannya menebar ancaman kepada pekerja outsourcing. Oleh karena itu, anggota Panja meminta kepada Bpk. Irianto Simbolon untuk melakukan sosialisasi kembali terkait dengan pemahaman para Direksi BUMN yang dinilai masih belum memiliki pemahaman tentang ketenagakerjaan yang diamanatkan UU.  Selain itu, para anggota Panja juga mengemukakan bahwa penyelesaian tenaga kerja outsourcing di BUMN bukanlah masalah kemampuan BUMN, tetapi masalah kemauan.  Bahkan, Anshari (Fraksi PKS) menyampaikan bahwa para Direksi BUMN diperkenankan untuk meminta bantuan DPR apabila pengangkatan pekerja outsourcing menjadi karyawan tetap memberatkan keuangan perusahaan, dan DPR juga berkewajiban untuk membantu BUMN tersebut.

Pada sesi penutup, Bung Poempida kembali menekankan perlunya pengawasan atas implementasi  pihak BUMN-BUMN terhadap  keputusan Panja Outsourcing dan Naker Komisi 9.  Bahkan, Pimpinan Rapat juga mengusulkan agar semua anggota komisi 9 DPR RI untuk "menggeruduk" kantor BUMN bersama buruh, apabila keputusan Panja masih diabaikan oleh para Direksi BUMN.

Berikut Kesimpulan Rapat Panja Outsourcing BUMN 


Kesimpulan RDP Panja OS-BUMN dengan Direksi BUMN (07/10/2013)



8 comments:

  1. Semua BUMN sama saja.., di petrokimia gresik malah menggunakan jasa preman untuk mengancam karyawan outsourcing, ga ada gaji 10% lebih besar dari UMK, gaji kami setara UMK gresik. Serikat pekerja kami di berangus dan mereka mendirikan serikat pekerja sendiri yang tentu saja untuk melindungi kepentingan mereka, ancaman PHK bila tidak mau jadi anggota serikat mereka, TOLONG KAMI...!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bung John_Thor: Setuju Bung kalau semua BUMN sama saja, itulah realita di Indonesia. Perusahaan Swasta jauh lebih patuh terhadap aturan dibandingkan BUMN yang notabene milik NEGARA...

      Seperti yang disampaikan dalam pertemuan antara Panja OS dan Naker dengan para Direksi BUMN, permasalahannya bukan masalah gaji yang 10% di atas UMR, tapi pekerjaan itu sudah dikerjakan oleh OS selama bertahun-tahun dan itu melanggar UU No. 13/2003!!!!!!!!!!!!!

      Mari bersama dengan seluruh aliansi buruh dan GEBER BUMN berjuang bersama hingga tujuan kita semua tercapai. Amien....

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. di tempat saya bekerja sampai detik ini tidak ada yg namanya PENGANGKATAN pegawai OS menjadi PEGAWAI PLN jangankan pegawaii PLN untuk ALIH DAYA saja pun tidak ada bahkan kabar buruknya yg seharusnya kesejahteraan kami di buat menjadi biaya main GOLF PEJABAT dan REKANAN alias pihak ke 3

    bapak DAHLAN ISKAN sudah pernah menjadi dirut PLN dan sudah pernah datang ke PT PLN (Perero) Udiklat Tuntungan tempat saya bekerja, tapi apa ?sama sekali kebohongan itu masih melekat di sini. semua PEGAWAI tidak pernah mendukung bahkan IRI BESAR terhadap OS

    Bagaimana pendapat bapak ???

    ReplyDelete
  4. Pertamina dan bumn kompak gak hadir cuma perwakilan,,, artinyaaa ????,,

    ReplyDelete