Tuesday, December 31, 2013

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Para Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI Bersifat Mengikat dan Wajib Dilaksanakan



(SPGAS, Jakarta)  Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara mengemukakan bahwa Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OS BUMN Komisi IX DPR-RI mengikat dan harus dilaksanakan oleh BUMN sebagai perusahaan Negara.


I.  MARGARITO :

"Rekomendasi Panja bersifat mengikat, tidak ada alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN untuk berkelit dan tidak melaksanakannya"
"DPR adalah lembaga negara dan BUMN adalah perusahaan negara. Jadi keputusan DPR sebagai lembaga negara harus dipatuhi oleh BUMN sebagai perusahaan negara. Semudah itu logika berpikir dan ketatanegaraannya, jadi tidak usah dibuat rumit."


"Jika ada BUMN yang berkelit dan mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan politik dan keputusan korporasi, maka logika berpikir orang-orang maupun petinggi BUMN yang mengeluarkan pernyataan seperti itu tentu perlu dipertanyakan."


 




II.  YUSRIL IHZA MAHENDRA


“Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OS BUMN Komisi IX DPR-RI mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu rekomendasi panja tersebut harus dilaksanakan oleh Kementerian BUMN maupun perusahaan-perusahaan BUMN yang ada di bawah naungan kementerian."


 


III. REFLY HARUN
 

Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR-RI itu mengikat DPR dan pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan yang disebutkan di dalam rekomendasi
 

 
 IV. JIMLY SSHIDDIQIE 
 
Bila Pemerintah setengah hati dan tidak bersungguh-sungguh menjalankan rekomendasi panja OS BUMN Komisi IX DPR-RI, maka DPR berhak untuk menggunakan hak-haknya.
Hak Angket sebagai bentuk kontrol DPR tehadap kebijakan eksekutif; Hak Interpelasi untuk meminta keterangan dari pemerintah dan Hak Budget untuk pengesahan RAPBN yang diajukan pemerintah. Apabila DPR memutuskan untuk memboikot pengesahan anggaran, maka tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjalankan program-programnya.

 “Jadi daripada menimbukan sengketa politik antara pemerintah dan DPR, jalankan saja rekomendasi tersebut”










Sumber:  











2 comments:

  1. Apalagi kalo Serikat Pekerja organik mengeluarkan statemen bahwa rekomendasi Panja adalah keputusan politik. Perlu dipertanyakan visi dan misi Serikat Pekerja Tersebut.
    Kalo logika, mungkin sudah tidak dipakai lagi dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Dimana-mana orang lebih takut kehilangan jabatan dan pemasukan. (betul?)

    ReplyDelete
  2. Hukum aja tidak dipandang apalagi cuma orang. Mengikat itu jika rekomendasi DPR menyatakan BUMN yang tidak menurut maka TIDAK BOLEH ADA PEMBAGIAN BONUS KARYAWAN TETAP.

    ReplyDelete