Monday, September 9, 2013

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI

DPR: Ada Perusahaan BUMN main pecat karyawan outsourcing

Reporter : Idris Rusadi Putra





Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX, Indra, meradang dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Indra terlihat kesal karena mendapati adanya perusahaan BUMN yang memecat karyawan outsourcing disaat Panja DPR sedang merumuskan nasib mereka.

"Ada laporan kalau ada yang eksekusi pemutusan outsourcing. Kita sedang berjalan ada yang memotong dengan berjalan masing masing," kata Indra di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (9/9).

Indra yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tidak membiarkan perusahaan pelat merah mana saja melakukan PHK atau pemecatan disaat keputusan belum ada. "Komitmen menjalankan keputusan Panja. Ternyata ada keputusan Panja belum jadi, tapi mereka bekerja di belakang," katanya.

Dia melanjutkan juga terdapat perusahaan BUMN yang tidak membayarkan Jamsostek karyawan outsourcing dan tidak memberikan THR pada Lebaran tahun lalu. Pelanggaran seperti ini ditemukan pada karyawan outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya minta Panja berjalan pastikan BUMN tidak menggergaji di belakang. Ini terjadi di PLN NTB. Saya minta tidak ada PHK dan pembayaran sepenuhnya. Intinya tidak ada PHK, upah, THR dibayarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan BUMN jika masih mempekerjakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di luar 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Muhaimin menegaskan sistem alih daya di perusahaan BUMN harus segera disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. Muhaimin sendiri telah menandatangani peraturan Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan outsourcing. Dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Perminyakan dan Pertambangan.

No comments:

Post a Comment