Friday, August 23, 2013

Press Realease Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, terkait Praktek Outsourcing di BUMN

 

LBH Jakarta, 22 Agustus 2013




Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & LBH Jakarta
Siaran Pers 22 Agustus 2013
=======================================================================
Hapuskan Outsourcing di BUMN
Angkat Seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN menjadi Pekerja Tetap per 1 Oktober 2013
Copot Direksi BUMN yang terlibat & Melindungi Mafia Outsourcing
& Siapkan Pemogokan umum di seluruh Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
=======================================================================
 
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai maraknya dan meningkatnya jumlah-jumlah pekerja kontrak dan outsourcing di Indonesia, adalah salah satu strategi dari politik upah murah yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan hitam, dengan memperkerjakan pekerja dengan status kontrak dan outsourcing atau “perbudakan modern”. Data dari lembaga penelitian perburuhan AKATIGA bersama serikat buruh menunjukkan bahwa jumlah pekerja outsourcing dan pekerja kontrak di perusahaan-perusahaan manufaktur mencapai 67% dari total pekerja, yang dipekerjakan tidak sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang ada.
 
Yang membuat tercengang dan meradang adalah;
ketika belakangan diketahui bahwa ternyata banyak perusahaan-perusahaan BUMN (pelat merah)
juga melakukan praktek outsourcing yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dan lebih tercengang, ketika mengetahui bahwa PT Jamsostek, yang ingin, menjadi perusahaan kelas dunia, dimana uang / saham / modalnya adalah milik buruh, ternyata juga tidak luput menjal;ankan praktek
perbudakan modern untuk menindas buruhnya.
 
Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan, sebagai perusahaan milik Negara, BUMN seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta agar tidak menetapkan praktik outsourcing, apalagi melanggar hukum, bahkan seharusnya BUMN taat dan mematuhi apa yang menjadi amanah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Permenakertrans no 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan.  Menurutnya, selama ini dari data kasus yang diterima KSPI menunjukkan kasus pelanggaran ketenagakerjaan tentang outsourcing lebih banyak terjadi di BUMN dari pada perusahaan swasta lainnya. 
 
Marulitua Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta, menyatakan bahwa pemberlakuan outsourcing/penyediaan jasa tenaga kerja dari perusahaan lain adalah bentuk penghambaan pemerintah kepada pengusaha yang bertujuan agar buruh outsourcing upahnya murah dan mudah di PHK tanpa pesangon, Yang menyebabkan hanya akan melestarikan politik upah murah, dan buruh menjadi korbannya karena tidak akan pernah bisa untuk hidup layak sebagai manusia seutuhnya.  Karenanya LBH Jakarta, meminta kepada pemerintah agar segera menghapuskan praktik sistem kerja outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja yang hanya akan merugikan buruh.
 
Sahat Butarbutar Wasekjend KSPI Bidang Hukum dan Advokasi, menyatakan dalam peraturan baru outsourcing dalam Permen 19/2012, telah mengatur secara tegas dan jelas terhadap sistem outsourcing (penyerahan jasa pekerjaan), yakni:
 
1.     Membatasi penyerahan jasa pekerjaan hanya untuk lima (5) jenis pekerjaan saja yang bukan core bisnis perusahaan, yakni : Security, Cleaning Service, Driver, jasa penunjang di perusahaan pertambangan. 
2.     Di luar 5 jenis trersebut, Perusahaan harus mengangkatnya menjadi pekerja tetap 
3.     Sementara bagi pekerja outsourcing di lima jenis pekerjaan tersebut, hubungan kerja pekerja dengan penyedia kerja adalah hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau / dan PKWT sesuai aturan UU 13/2013. 
4.    Sehingga terkait dengan status para pekerja outsourcing, para pengusaha outsourcing selambatnya Oktober 2013 sudah melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut, yakni terhitung 12 bulan sejak dikeluarkannya Permen 19/2012 pada bulan November 2012, dengan mengangkat para pekerjanya menjadi pekerja tetap tanpa alasan apalagi para pekerja yang telah bekerja belasan tahun. 
 
Lebih lanjut Sahat Butar-butar sangat menyayangkan kebijakan para Direksi di BUMN, bukannya mereka pengangkat para pekerjannya menjadi pekerja tetap di BUMN, mereka malah meng-cut off / mem-PHK dengan berbagai cara.  Ada yang mem-PHK dengan tiba-tiba dan tidak hormat tanpa pesangon yang jelas. Atau mem-PHK dengan alasan tidak lulus test atau dianggap tidak memenuhi kualifikasi, padahal yang di test tersebut sudah bekerja dan mengabdi di perusahaan BUMN selama bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun.
 
Lebih dalam, Sabda Pranawadjati, Sekjend ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) yang saat ini sedang mengorganisir dan mengadvokasi sejumlah pekerja outsourcing di BUMN menyatakan Menuntut Presiden SBY menginstruksikan Meneg BUMN segera  
1.  Menghapuskan outsourcing di BUMN.
2.  Mengangkat seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN menjadi Pekerja Tetap per 1 Oktober 2013 
3.  Mencopot Direksi BUMN yang terlibat & melindungi Mafia Outsourcing.
 Dalam data KSPI, melalui FSPMI, FSP Farkes dan Aspek Indonesia ada bebearpa pelanggaran yang dilakukan BUMN di antaranya dengan memperkerjakan pekerja pada pekerjaan pokok (core bisnis) perusahaan.  Berbagai permasalahan yang terjadi diantaranya : 
1.     Di BUMN PT Jamsostek, sekitar 900 orang pegawai alih Daya Jamsostek se-Indonesia ditempatkan pada pekerjaan pokok perusahaan meliputi Account Officer (Pemasaran), CSO, Verifikator JPK, AO Progsus/DPKP Data Administrator TI, Akunting.  Padahal lanjut dia, hal ini bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 jo. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012.  Selain itu, para pekerja juga dipekerjakan pada perusahaan outsourcing lebih dari masa kerja. 
2.     Di BUMN PT PLN, dimana sebanyak 3.516 para pekerjanya telah dipekerjakan dengan masa kerja mulai dari 3 tahun sampai 35 tahun dan masih berstatus sebagai pekerja outsourcing.  Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 59 UU No.13 tahun 2003.  Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa kerja outsourcing yang lebih dari 3 tahun maka demi hukum status kerjanya menjadi pekerja tetap.
3.     Di BUMN TELKOM, dimana para pekerja outsourcing juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja dimana mereka tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum.  Hal ini terjadi pada 300 pekerja outsourcing PT Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom.  Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dari Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat (2) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain.
4.     Di BUMN Indofarma, para pekerja outsourcing juga di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan pembayaran upah.  Hal ini terjadi pada 332 orang pekerja outsourcing di PT Indofarma.  Mereka diliburkan tanpa batas waktu yang ditentukan serta tidak mendapatkan upah pengganti selama diliburkan.  Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan yat (3) jo. Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.
5.     Di Anggota KSPI lainnya seperti : PT PGN (Perusahaan Gas Negara), BUMN Jasa Marga, melalui anak perusahaannya, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT Telkomsel, PT Pos Indonesia, PT Kimia Farma yang memperkerjakan pekerja outsourcing di core bisnis perusahaan.
6.    Juga di BUMN lainnya, mereka membayar upah murah para pekerja outsourcing jauh di bawah ketentuan UMP yang berlaku bagi pekerja di divisi Security, Office Boy, kemudian memperlakukan para pekerjanya semena-mena, mem-PHK semena-mena.
 
Berdasarkan uraian di atas maka konfederasi serikat pekerja Indonesia beserta seluruh affiliasinya menyatakan  sikap:
1.     Menolak seluruh bentuk outsourcing yang tidak sesuai dengan peraturan terutama di BUMN 
2.     Mengangkat outsourcing BUMN (PT Jamsostek, PT PGN, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indofarma, PT PLN, dan PT JLJ) sebagai pekerja tetap tanpa syarat di masing-masing BUMN, karena faktanya outsourcing BUMN sudah bekerja bertahun-tahun bahkan dipekerjakan pada bagian core bisnis BUMN tetapi statusnya masih outsourcing. 
3.     Menentang PHK sepihak terhadap outsourcing BUMN dengan cara apapun 
4.     Mencopot Direksi BUMN yang melakukan PHK sepihak dan pembiaran terhadap praktik outsourcing di BUMN
5.     Mengembalikan hak-hak pekerja outsourcing di BUMN sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003
Dan bila tuntutan KSPI kepada presiden SBY tidak terpenuhi, maka KSPI sudah menyiapkan rangkaian aksi pada :
1.     5 September 2013, aksi di Istana Negara, Kementerian BUMN dan kantor pusat perusahaan BUMN seperti Jamsostek, PLN, Indofarma, PGN dll.
2.     7 September 2013 dan seterusnya, aksi di berbagai kantor-kantor cabang perusahaan-perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3.     Menyerukan Pemogokan Umum di seluruh Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
 
 
Contact Person :
 
Sekjend KSPI    :  Muhamad Rusdi                     :  0816 1717 8821
LBH Jakarta      :  Marulitua Raja Gukguk            :  0813 6935 0396
 

No comments:

Post a Comment