Monday, July 15, 2013

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Seringkali Seorang Atasan
merasa punya hak Lebih atas anak buahnya


"Hari gini  untuk mendapat pekerjaan ga gampang bro...   Jadi, terima saja apapun perlakukan atasanmu, walau hatimu merasa tidak terima ...."


Pernyataan di atas seringkali kita dengar dari sebagian buruh yang enggan berurusan dengan sikap sewenang-wenang atasan mereka.  Mereka enggan melawan kesewenangan atasan mereka karena khawatir dipecat.  Memang ketakutan dipecat adalah hal yang wajar dan manusiawi, tetapi diam dan mengeluh saja terhadap kesewenang-wenangan atasan/manajemen, tidak akan merubah apapun.  Kekhawatiran yang tidak diimbangi dengan upaya meningkatkan kualitas diri tidak akan membawa perbaikan apapun.  
 
Keengganan melawan ketidakadilan yang diterima, buruh seringkali disebabkan ketidaktahuannya bahwa ada undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.  Pemerintah dan DPR memandang bahwa tenaga kerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan. Makanya, UU No. 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Jadi sangat jelas bahwa UU No. 13 tahun 2003 ini dibuat untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menerima perlakuan tanpa diskriminasi.  Jadi kalau mau ada perubahan, baca dulu Undang-undang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. 

Klik di sini untuk membaca UU No. 13 tahun 2003, secara lengkap.



#Semangat_Perubahan

1 comment:

  1. Kutipan Surat dari yang Baik Hati:
    "Bahwa pelanggaran peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh PT. PGN sebagai Perusahaan BUMN akan menjadi preseden buruk bagi sistem hubungan industrial secara menyeluruh karena akan diikuti dan dicontoh oleh perusahaan-perusahaan swasta. oleh karena itu, kami mengingatkan kepada saudara untuk mengindahkan, tunduk, dan patuh pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, demi terwujudnya Hubungan Industrial yang baik, harmonis, dinamis, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan olehUU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan"

    ReplyDelete