Periode April 2013
Artikel yang mendorong awal pergerakan pembentukan SPGAS |
Ketika secara tidak sengaja membaca artikel "6 BUMN yang Kena Kasus Outsourcing Versi Cak Imin", dimana ia tidak menyebutkan PGN juga memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang sama dengan keenam BUMN di atas, telah membuat beberapa pekerja OS di lingkungan PGN gelisah. Para pekerja OS itu baru menyadari bahwa ternyata realitas tenaga kerja OS di lingkungan PGN tidak terekspose ke 'dunia luar'. Mereka sadar bahwa bermurung durja saja, tentunya tidak merubah apapun. Apalagi isu yang beredar para pekerja OS ini akan diperpanjang kembali melalui mekanisme outsourcing, ketika habis periode kontrak mereka berakhir 31 Mei 2013. Harapan penerapan Permenakertrans No. 19, tahun 2012, akan berakibat pada pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap PGN, menjadi tidak jelas 'juntrungannya'. Padahal Pasal 17 UU No. 19/2012, secara tegas menyatakan bahwa hanya 5 jenis jasa penunjang yang diperbolehkan untuk diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Akhirnya, para pekerja OS tersebut kembali merenungi nasibnya yang semakin tidak jelas.
Keesokan harinya, ketika membaca berita online, terdapat pernyataan Kemenakertrans yang siap merubah status 363 karyawan OS Pertamina menjadi karyawan tetap. Artikel terkait silahkan baca di sini. Artikel ini telah menghidupkan harapan yang sempat meredup, kembali menyala. Terbukti bahwa perubahan status pekerja OS menjadi pekerja tetap merupakan suatu keniscayaan.
untuk membaca lanjutannya, silahkan klik di sini
No comments:
Post a Comment