Tuesday, November 26, 2013

RDPU Pasca Surat Edaran Meneg BUMN

Menakertrans Janji Bekerja Maksimal

"DPR menilai masih banyak persoalan oursourcing yang harus diselesaikan"
 

Muhaimin Iskandar berjanji akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengimplementasikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Menteri Tenaga Kerja itu mengklaim sebelum rekomendasi
Panja Outsourcing diterbitkan, Kemenakertrans sudah melaksanakan perannya menegakkan hukum ketenagakerjaan. Termasuk menegakkan aturan praktik outsourcing di BUMN.
 
Lewat tindakan itu Muhaimin mengatakan Kemenakertrans sudah menerbitkan nota pengawasan. Dengan diterbitkannya rekomendasi, maka Kemenakertrans akan melakukan pemanggilan kembali manajemen BUMN sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.
 
Muhaimin janji akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan menyampaikan rekomendasi Panja dalam sidang kabinet. “Apapun yang menjadi kewenangan Kemenakertrans akan menjadi prioritas untuk melaksanakan semaksimal mungkin yang kita mampu agar bisa menjalankan seluruh hasil Panja Outsourcing,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (25/11).
 
Muhaimin mengusulkan agar Komisi IX DPR menempuh beberapa langkah agar rekomendasi itu dapat terlaksana. Yaitu menggelar kembali rapat gabungan dengan melibatkan Komisi VI DPR. Menurutnya Komisi VI merupakan mitra kerja Kementerian BUMN. Dengan begitu diharapkan Menteri BUMN lebih terdorong untuk menggunakan kewenangannya menjalankan rekomendasi Panja.
 
Masalah yang ada di BUMN sangat bervariasi. Sebagian masalah sebagian dapat ditindaklanjuti, tetapi ada yang harus menempuh jalur pengadilan. Pada dasarnya, kata Muhaimin, praktek outsourcing di BUMN sangat bergantung pada iktikad baik direktur utama di setiap BUMN. Karena itu Muhaimin mendukung pembentukan Satgas Outsourcing BUMN untuk mengawal rekomendasi Panja.
 
Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans, Muji Handaya, mengatakan sebagian besar masalah outsourcing BUMN sudah ditangani dengan baik. Seperti di PT Jamsostek, Kereta Api Indonesia dan PT Askes. Tapi Muji mengakui ada persoalan outsourcing di BUMN yang penyelesaiannya tergolong sulit, salah satunya PT PLN. Menurutnya kesulitan itu terjadi karena manajemen PT PLN di daerah dan pusat saling lempar tanggung jawab. Untuk masalah ketenagakerjaan di BUMN lain, Muji berjanji akan menuntaskannya.
 
Jika nota pengawasan tidak dipatuhi Direksi BUMN yang bersangkutan, penyelesaiannya ditempuh lewat mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Atau bisa juga menggunakan UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
 
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, mengatakan faktanya masih banyak persoalan outsourcing di BUMN yang belum diselesaikan. Seperti PT Askes, ASDP dan PLN. Bahkan Ribka mengkritik tindakan manajemen PT PLN di Yogyakarta yang melatih prajurit TNI untuk disiapkan mengganti pekerja pencatat meteran yang berencana mogok kerja. Menurutnya hal itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan dan UU TNI. “Tentara fungsinya menjaga keamanan negara bukan ngurusin meteran PLN,” tegasnya.
 
Dalam hasil rapat kerja, Komisi IX menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk Kemenakertrans. Salah satunya, Menakertrans diminta menyusun kebijakan dan langkah-langkah kongkrit terkait pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Selain itu Komisi IX akan mempertegas pembentukan Satgas Outsourcing BUMN guna mengawal pelaksanaan rekomendasi Panja.
 
Bagi Ribka, pembentukan Satgas itu akan dilakukan dengan segera. Walau begitu ia menekankan dalam menyelesaikan persoalan outsourcing di BUMN tidak perlu menggunakan cara-cara yang terlalu birokratis. Misalnya, memanggil langsung manajemen BUMN dan menghadirkan pula pihak Kemenakertrans serta serikat pekerja outsourcing BUMN yang tergabung dalam Gerakan Bersama Pekerja/Buruh (Geber) BUMN. Menurutnya, selama ini serikat pekerja aktif menginformasikan perkembangan kasus outsourcing di BUMN. Hal itu menurut Ribka sangat membantu kerja-kerja DPR dan pemerintah. “Itu meringankan beban DPR dan pemerintah,” ujarnya.
 
Anggota Komisi IX Fraksi PKS, Indra, menegaskan agar Menakertrans menjalankan komitmennya menindaklanjuti rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Pemerintah harus mampu mencari terobosan dalam bertindak agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak selalu lewat pengadilan. Jika pemerintah menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan, maka Kemenakertrans tidak perlu ada mengurusi persoalan ketenagakerjaan.
 
Selain itu Indra menekankan Satgas Outsorucing BUMN harus segera dibentuk untuk mengawal implementasi rekomendasi Panja. Kemudian melakukan evaluasi atas langkah-langkah yang sudah ditempuh. “Pemerintah dituntut mampu menyelesaikan persoalan ini. Jangan tunggu sampai mereka bertarung di pengadilan,” pungkasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5293a770c094d/menakertrans-janji-bekerja-maksimal

No comments:

Post a Comment