Thursday, October 17, 2013

Peraturan Outsourcing

Asosiasi Pengusaha Alih Daya Minta Aturan "Outsourcing" Diundur
Penulis :  Estu Suryowati




JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) meminta pemerintah untuk mengundur aturan soal alih daya (outsourcing) dalam 1-2 tahun ke depan.

Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo mengatakan, hal itu disebabkan lantaran ketidaksiapan perusahaan alih daya, perusahaan pemberi kerja alih daya, asosiasi sektor, bahkan dinas tenaga kerja.

"Ketidaksiapan karena kurang sosialisasi (Permenakertrans 19 tahun 2012). Petunjuk pelaksanaan (Surat Edaran No.04 tahun 2013) baru keluar September 2013," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Permenakertrans 19 tahun 2012 sendiri akan memasuki masa transisi, atau mulai diberlakukan pada 19 November 2013. Dengan sisa waktu 2,5 bulan itu, Wisnu mengatakan banyak pihak yang belum siap, termasuk dinas tenaga kerja.

Ditambah lagi, masalah lain yang ditemui di lapangan adalah pungutan liar. Ia menyayangkan hal tersebut. Padahal dalam Permenakertrans sendiri pengurusan administrasi itu disebutkan gratis.

Sekedar catatan, untuk mengurus bisnis outsourcing, tambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan anggota Abadi antara Rp 1 juta hingga Rp5 juta. "Permenakertrans tidak tersosialisasi dengan baik sehingga ada pungutan," lanjutnya.

Atas dasar kondisi di lapangan tersebut, Abadi meminta pemerintah mengundur transisi aturan alih daya. Wisnu mengatakan kemungkinan terburuk jika pemerintah tetap memberlakukan transisi aturan adalah berkurangnya kontrak-kontrak vendor outsourcing sebesar 30-35 persen.

Hal itu, kata dia, disebabkan karena kontrak yang diterima anggotanya tak hanya untuk tenaga kerja terampil seperti sopir, tapi juga para profesional seperti ahli IT serta konsultan. Padahal dalam aturan Permenakertrans tersebut, hanya lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

"Kita masih upayakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kita juga adakan workshop sehingga tahu kondisi lapangan, dan berikan masukan ke Kemenakertrans," jawab Wisnu saat ditanya apa yang akan diupayakan sebulan terakhir.



1 comment:

  1. kalau memang di luar permenakertrans no 19. artinya khan menjadi pegawai tetap dari pihak pemberi kerja. jadi masalahnya adalah di pemberi kerja bukan provider outsourcing.
    Ini perusahaan alih daya tidak siap kehilangan income dari perbudakan yang mereka kelola. Siap-siap aja pembalasan atas hidup mereka jika dikutuk ribuan orang yang mereka kebiri hak-hak hidupnya.

    ReplyDelete