LBH Jakarta, 22 Agustus 2013
Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & LBH Jakarta
Siaran
Pers 22 Agustus 2013
=======================================================================
Hapuskan
Outsourcing di BUMN
Angkat
Seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN
menjadi Pekerja Tetap per 1 Oktober 2013
Copot
Direksi BUMN yang terlibat & Melindungi Mafia Outsourcing
&
Siapkan Pemogokan umum di seluruh Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
=======================================================================
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai
maraknya dan meningkatnya jumlah-jumlah pekerja kontrak dan outsourcing di
Indonesia, adalah salah satu strategi dari politik upah murah yang dijalankan
oleh perusahaan-perusahaan hitam, dengan memperkerjakan pekerja dengan status
kontrak dan outsourcing atau “perbudakan modern”. Data dari lembaga
penelitian perburuhan AKATIGA bersama serikat buruh menunjukkan bahwa jumlah
pekerja outsourcing dan pekerja
kontrak di perusahaan-perusahaan manufaktur mencapai 67% dari total pekerja,
yang dipekerjakan tidak sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang ada.
Yang membuat
tercengang dan meradang adalah;
ketika belakangan
diketahui bahwa ternyata banyak perusahaan-perusahaan BUMN
(pelat merah)
juga melakukan
praktek outsourcing yang melanggar
ketentuan perundang-undangan.
Dan lebih tercengang,
ketika mengetahui bahwa PT Jamsostek, yang ingin, menjadi perusahaan kelas dunia,
dimana uang / saham / modalnya adalah milik buruh, ternyata juga tidak luput
menjal;ankan praktek
perbudakan modern
untuk menindas buruhnya.
Lebih
lanjut, Said Iqbal mengungkapkan, sebagai perusahaan milik Negara, BUMN
seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta agar tidak
menetapkan praktik outsourcing, apalagi melanggar hukum,
bahkan seharusnya BUMN taat dan mematuhi apa yang menjadi amanah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
dan Permenakertrans no 19 tahun 2012, tentang
syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan.
Menurutnya, selama ini dari data kasus yang diterima KSPI menunjukkan
kasus pelanggaran ketenagakerjaan tentang outsourcing
lebih banyak terjadi di BUMN dari pada perusahaan swasta lainnya.
Marulitua
Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta, menyatakan bahwa pemberlakuan outsourcing/penyediaan jasa tenaga kerja
dari perusahaan lain adalah bentuk penghambaan pemerintah kepada pengusaha yang bertujuan
agar buruh outsourcing upahnya murah
dan mudah di PHK tanpa pesangon, Yang menyebabkan hanya akan melestarikan
politik upah murah, dan buruh menjadi korbannya karena tidak akan pernah bisa
untuk hidup layak sebagai manusia seutuhnya.
Karenanya LBH Jakarta, meminta kepada pemerintah agar segera
menghapuskan praktik sistem kerja outsourcing
atau penyediaan jasa tenaga kerja yang hanya akan merugikan buruh.
Sahat
Butarbutar Wasekjend KSPI Bidang Hukum dan Advokasi, menyatakan dalam
peraturan baru outsourcing dalam
Permen 19/2012, telah mengatur secara tegas dan jelas terhadap sistem outsourcing (penyerahan jasa pekerjaan),
yakni:
1.
Membatasi penyerahan jasa pekerjaan hanya
untuk lima (5) jenis pekerjaan saja yang bukan core bisnis perusahaan, yakni : Security, Cleaning Service, Driver, jasa
penunjang di perusahaan pertambangan.
2.
Di luar 5
jenis trersebut, Perusahaan harus mengangkatnya menjadi pekerja tetap
3.
Sementara bagi pekerja outsourcing di lima jenis pekerjaan tersebut, hubungan kerja
pekerja dengan penyedia kerja adalah hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(pekerja tetap) atau / dan PKWT sesuai aturan UU 13/2013.
4.
Sehingga terkait dengan status para pekerja outsourcing, para pengusaha outsourcing selambatnya Oktober 2013
sudah melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut, yakni terhitung 12 bulan
sejak dikeluarkannya Permen 19/2012 pada bulan November 2012, dengan mengangkat
para pekerjanya menjadi pekerja tetap tanpa alasan apalagi para
pekerja yang telah bekerja belasan tahun.
Lebih
lanjut Sahat Butar-butar sangat menyayangkan kebijakan para Direksi di BUMN,
bukannya mereka pengangkat para pekerjannya menjadi pekerja tetap di BUMN,
mereka malah meng-cut off / mem-PHK dengan
berbagai cara. Ada yang mem-PHK
dengan tiba-tiba dan tidak hormat tanpa pesangon yang jelas. Atau mem-PHK
dengan alasan tidak lulus test atau dianggap tidak memenuhi kualifikasi,
padahal yang di test tersebut sudah bekerja dan mengabdi di perusahaan BUMN
selama bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun.
Lebih dalam, Sabda Pranawadjati, Sekjend ASPEK Indonesia
(Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) yang saat ini sedang mengorganisir dan
mengadvokasi sejumlah pekerja outsourcing di BUMN menyatakan Menuntut Presiden
SBY menginstruksikan Meneg BUMN segera
1. Menghapuskan outsourcing di BUMN.
2. Mengangkat seluruh Pekerja Outsourcing di BUMN menjadi Pekerja
Tetap per 1 Oktober 2013
3. Mencopot Direksi BUMN yang terlibat &
melindungi Mafia Outsourcing.
Dalam
data KSPI, melalui FSPMI, FSP Farkes
dan Aspek Indonesia ada bebearpa pelanggaran yang dilakukan BUMN
di antaranya dengan memperkerjakan pekerja pada
pekerjaan pokok (core bisnis)
perusahaan. Berbagai permasalahan yang
terjadi diantaranya :
1.
Di BUMN PT
Jamsostek, sekitar 900 orang pegawai alih Daya Jamsostek se-Indonesia
ditempatkan pada pekerjaan pokok perusahaan meliputi Account Officer (Pemasaran), CSO, Verifikator JPK, AO Progsus/DPKP
Data Administrator TI, Akunting. Padahal
lanjut dia, hal ini bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 66 ayat (1) UU No.
13 tahun 2003 jo. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun
2012. Selain itu, para pekerja juga
dipekerjakan pada perusahaan outsourcing
lebih dari masa kerja.
2.
Di BUMN PT
PLN, dimana sebanyak 3.516 para pekerjanya telah dipekerjakan dengan masa kerja
mulai dari 3 tahun sampai 35 tahun dan masih berstatus sebagai pekerja outsourcing. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan
pada Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 59 UU No.13 tahun 2003. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa
kerja outsourcing yang lebih dari 3
tahun maka demi hukum status kerjanya menjadi pekerja tetap.
3.
Di BUMN
TELKOM,
dimana para pekerja outsourcing juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya
sebagai pekerja dimana mereka tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah
minimum. Hal ini terjadi pada 300
pekerja outsourcing PT Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT
Telkom. Ini merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan dari Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat (2) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang
syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain.
4. Di BUMN
Indofarma,
para pekerja outsourcing juga di-PHK
sepihak tanpa alasan yang jelas dan pembayaran
upah. Hal ini terjadi pada 332 orang
pekerja outsourcing di PT Indofarma. Mereka diliburkan tanpa batas waktu yang
ditentukan serta tidak mendapatkan upah pengganti selama diliburkan. Hal ini jelas bertentangan
dengan Pasal 155 ayat (2) dan yat (3) jo. Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.
5.
Di Anggota KSPI lainnya seperti : PT PGN (Perusahaan Gas Negara), BUMN Jasa
Marga, melalui anak perusahaannya, PT
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT
Telkomsel, PT Pos Indonesia, PT Kimia Farma yang memperkerjakan
pekerja outsourcing di core bisnis perusahaan.
6. Juga di BUMN lainnya, mereka membayar upah
murah para pekerja outsourcing jauh di bawah ketentuan UMP yang
berlaku bagi pekerja di divisi Security,
Office Boy, kemudian memperlakukan para
pekerjanya semena-mena, mem-PHK semena-mena.
Berdasarkan uraian di
atas maka konfederasi serikat pekerja Indonesia beserta seluruh affiliasinya
menyatakan sikap:
1.
Menolak seluruh bentuk outsourcing yang tidak
sesuai dengan peraturan terutama di BUMN
2.
Mengangkat outsourcing BUMN (PT Jamsostek, PT PGN, PT Telkom, PT Telkomsel, PT
Indofarma, PT PLN, dan PT JLJ) sebagai pekerja tetap tanpa syarat di
masing-masing BUMN, karena faktanya outsourcing
BUMN sudah bekerja bertahun-tahun bahkan dipekerjakan pada bagian core bisnis
BUMN tetapi statusnya masih outsourcing.
3.
Menentang PHK sepihak terhadap outsourcing BUMN dengan cara apapun
4.
Mencopot Direksi BUMN yang melakukan PHK
sepihak dan pembiaran terhadap praktik outsourcing
di BUMN
5.
Mengembalikan hak-hak pekerja outsourcing di
BUMN sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003
Dan bila tuntutan
KSPI kepada presiden SBY tidak terpenuhi, maka KSPI sudah menyiapkan rangkaian
aksi pada :
1.
5 September 2013, aksi di Istana Negara,
Kementerian BUMN dan kantor pusat perusahaan BUMN seperti Jamsostek, PLN,
Indofarma, PGN dll.
2.
7 September 2013 dan seterusnya, aksi di
berbagai kantor-kantor cabang perusahaan-perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3.
Menyerukan Pemogokan Umum di seluruh
Perusahaan BUMN pada Oktober 2013
Contact
Person :
Sekjend KSPI :
Muhamad Rusdi : 0816 1717 8821
LBH Jakarta :
Marulitua Raja Gukguk :
0813 6935
0396