Tuesday, November 12, 2013

Sikap Resmi SP PGN

Pernyataan dan Sikap Resmi Serikat Pekerja PGN (SP PGN) Terhadap Implementasi Permenaker No. 19/2003


SPGAS.  Berkaitan dengan aksi-aksi buruh dan tenaga outsourcing BUMN dalam bulan-bulan terakhir, Serikat Pekerja Perusahaan Gas Negara (SP-PGN) sebagai wadah karyawan organik/tetap PGN memberikan tanggapannya sebagai berikut:
Dari uraian di atas, nampak jelas terdapat perbedaan pandangan dan sikap antara SP PGN dengan SPGAS, terkait UU No. 13 Tahun 2003 dan implementasi Permenakertrans No. 19 tahun 2009.  Hal-hal tersebut meliputi :

  • Dalam kacamata SPGAS, pelaksanaan outsourcing di PGN telah melanggar UU No. 13 tahun 2003, sehingga penerimaan karyawan didasarkan atas Pasal 66 ayat 4, sedangkan SP PGN berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat dan disepakati antara SP PGN dengan Manajemen PGN.  Pernyataan ini jelas mengabaikan pola pikir sehat kita, karena tentunya tes tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan atau kompetensi bekerja calon karyawan.  Lalu, kalau faktanya para pekerja Outsourcing tersebut sudah bekerja bertahun-tahun dan kontrak kerja berulang-ulang, maka tes yang dinyatakan dalam PKB tersebut tentunya tidak dimaksudkan untuk kasus tenaga kerja outsouring.  Masa kerja dan kontrak kerja berulang-ulang sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan bahwa para pekerja outsourcing mrmiliki kompetensi dalam bidang pekerjaannya selama ini di PGN.
  • SP PGN secara tegas ingin mempertahankan praktek outsourcing  di luar 5 (lima) jenis bidang yang ditentukan dalam Permenakertrans tersebut, sedangkan SPGAS bersikap sebaliknya. Kiranya sudah sangat jelas dan dipahamibahwa implementasi sistem kerja outsourcing tidak memberikan jaminan kepastian kelanjutan pekerjaan bagi pekerja.  Sistem tersebut juga sering disalahgunakan, namun konsekuensinya enggan diterima.  Mungkin pandangan SP PGN hanya akan berubah jika dirinya atau keluarganya mengalami sistem kerja outsourcing.
Kiranya proses implementasi Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, tidak mudah untuk diimplementasikan di PGN, karena keengganan tersebut tidak hanya datang dari Manajemen PGN, namun juga dari SP PGN.

Namun demikian, "Sekali Bendera telah Dikibarkan, Pantang Surut Mundur Ke Belakang". Tidak ada pilihan lain kecuali terus berjuang, hingga tercapai kemenangan.

SALAM JUANG!!!!!

5 comments:

  1. Seyogyanya para peringgi PGN berfikir jernih dan melihat lebih jelas dengan kaca mata logis, selama ini kontribusi pekerja OS tidak sedikit bagi kemajuan PGN yang terpantau selama ini, itu suatu bukti nyata OS punya kompetensi. Atau itu hanya alasan PGN untuk memasukan sanak famili sebagai karyawan...

    ReplyDelete
  2. Tidak bisa dihitung dengan jari keberhasilan PGN yang menjadikan pekerja OS sebagai ujung tombak. Jika mau ditilik jajaran direksi turun kelapangan periksa apakah ada pipa SSWJ yang di las menggunakan las karbit, apakah direksi mengetahui siapa yang menginvetarisasi lahan dan turun ke hutan. Itu pekerja OS boss...mereka profesional dan inti diusaha PGN. Dan ingat, keringat dan darah pekerja OS di JP dan gaji karyawan PGN, bisa kalian balikin...???

    ReplyDelete
  3. Achmad Ayub
    untuk para petinggi di PGN.... ayolah jangan menilai kami dari kejelekan saja, sedangkan jasa kami tidak diperhatikan, setiap orang pasti punya kesalahan dan kelupaan, setiap orang pasti memikirkan masa depanya, anaknya, istrinya dan semua keluarganya. janganlah membuang kami secara halus di masa usia kami yang sudah setengah baya, karena sebagian usia kami untuk mengabdi di perusahaan ini, mengenai tdk berkompeten kenapa kami masih dipertahankan kenapa tidak dari dulu saja ketika kami maih kuat dan fresh graduite. kami semua tahu data2 penting, tahu bekerja, kami mengerti pak petinggi

    ReplyDelete
  4. Iya.. Pegawai kontrak di PGN ini banyakan titipan. Dr kabag sampai direktur, bahkan ada anak mentri dan direktur yg asalnya pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. Jadilah mereka juragan di PGN.

    ReplyDelete