Showing posts with label Ridha Ababil PGN. Show all posts
Showing posts with label Ridha Ababil PGN. Show all posts

Friday, May 23, 2014

PGN Dituding Eksploitasi Pekerja Outsourcing

Petugas menyiapkan pengisian gas pada tabung Bahan Bakar Gas (BBG)
yang ada di mobil dari Mobile Refueling Unit (MRU) 
milik Perusahaan Gas Negara (PGN). (ANTARA)




JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai PT Perusahaan Gas Negera (Persero) Tbk tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan negara tersebut telah bertahun-tahun menerapkan praktek outsourcing dengan melakukan kontrak pekerjanya berulang-ulang.

"BUMN seharusnya menjadi teladan terbaik untuk penegakkan hukum ketenagakerjaan di negeri ini. Namun faktanya justru di BUMN banyak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan ironisnya Negara membiarkan praktek pelanggaran hukum itu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Sabda para BUMN ini justru melakukan eksploitasi terhadap buruh dengan mempekerjakan pekerja outsourcing di core bisnis. Para tenaga kerja outsourcing ini bekerja bertahun-tahun dengan kontrak yang berulang. "Praktek tersebut terjadi sejak tahun 2003 hingga saat ini," katanya. Selain itujuga terindikasi perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Menyikapi hal itu Sabda mengaku berupaya untuk menjalin komunikasi untuk memperbaiki hubungan industrial yang lebih baik sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Namun Direksi PGN melihat hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan dan menuding mengganggu stabilitas perusahaan.

Sabda menuding PGN melanggar Peraturan Menteri BUMN No Per-01/MBU/2011. Dalam peraturan tersebut perusahaan BUMN diwajibkan membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan.

Maka dari itu, ASPEK menuntut kepada PGN untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR RI. Kemudian mengangkat demi hukum seluruh pekerja outsourcing di PGN menjadi pekerja tetap PGN tanpa syarat apapun dan tanpa test sesuai dengan Nota Pemeriksaan Kemenakertrans RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor B.144/PPK-NKJ/III/2014, tanggal 17 Maret 2014.

Sebab selama ini Sabda menilai PGN selaku perusahaan pemberi pekerjaan dalam melakukan penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat I UU No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Kemudian ASPEK meminta kepada perusahana untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh Kemenakertrans RI, Plt. Direktur SDM dan Umum PGN dengan Geber BUMN LBH Jakarta-ASPEK Indonesia-SPGAS pada tanggal 28 Januari 2014 dengan cara dan bentuk apapun kepada seluruh pekerja outsourcing serta upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil membantah jika perusahannya melakukan eksploitasi para buruhnya. Perusahaan selama ini melaksanakan ketentuan sesuai dengan kontrak kerja.

Ridha menjelaskan dalam melakukan kontrak kerja disepakati oleh kedua belah pihak, pekerja juga bebas menandatangani atau tidak menandatangani. Dia mengaku perusahaan tidak pernah memaksa pekerja karena dalam perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal itu juga dilakukan dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan apapun.

Ridha juga membantah perusahaan melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja PGN. Ridha menegaskan dalam perjanjian kerja dengan para karyawan sudah disahkan oleh Kemenakertrans. "Semua dalam posisi sehat dan tanpa tekanan apapun. Namanya eksploitasi kan memaksa," kata Ridha kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Atas tuntutan Serikat Pekerja untuk dijadikan pegawai tetap tanpa test, Ridha juga menyatakan menolak. Menurutnya perusahaan manapun untuk menjadi karyawan tetap harus melalui test dan syarat-syarat ketentuan berlaku. Kalau para pekerja outsourcing ingin menjadi karyawan tetap tanpa test, akan menimbulkan protes bagi karyawan lainnya. Sebab karyawan lainnya untuk menjadi karyawan tetat, harus melalui seleksi dan test yang ditentukan oleh perusahaan.

Ridha menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap para pekerja, terbukti perusahaan tidak pernah menerima teguran dan peringatan dari lembaga kementerian lainnya. Ridha pun mempersilahkan para pekerja untuk melaporkan kepada Kemenakertrans dan DPR jika memang perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pekerja. "Kami selama ini menerapkan ketentuan sesuai standard yang ditentukan oleh pemerintah. Kalau kami melakukan eksploitasi harusnya kan bisa dilaporkan ke Kemenakertrans," kata Ridha.

Reporter : Heronimus Ronito KS

Redaktur : Ramidi


Sumber:  http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=220135-pgn-dituding-eksploitasi-pekerja-outsourcing

Friday, March 21, 2014

BUMN Masih Kaji Surat Edaran Menteri BUMN Terkait Tenaga Outsourcing

 
Pekerja Outsourcing (elsam.or.id)
 
 
 
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan-badan usaha milik negara saat ini masih mengkaji surat edaran Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait rekomendasi Panja Outsourcing DPR. Karena itu mereka belum mengambil keputusan apapun terkait surat edaran tersebut. Perusahaan pelat merah tersebut mengaku masih harus mengklasifikasikan antara pekerjaan core business (bisnis inti) dan non core business (bukan bisnis inti) untuk menentukan adakah pekerja outsourcing di lini bisnis inti yang wajib diangkat sebagai karyawan tetap.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, menilai saat ini di perusahaan setrum negara itu tidak ada pekerja outsourcing di lini bisnis inti. Para pekerja outsourcing PLN menurut Sekretaris Perusahaan PT PLN Adi Supriono kebanyakan mengerjakan pekerjaan di luar inti seperti pemeliharaan kabel dan jaringan listrik.

Adi mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja outsourcing di PLN ada di atas 20 ribu orang. Menurutnya pekerjaan di lapangan seperti pemeliharaan kabel listrik tidak termasuk pekerjaan core bisnis. "Pekerjaan core business menurut perusahaan adalah pekerjaan di bagian proses produksi," kata Adi kepada Gresnews.com, Kamis (13/3).

Soal pekerjaan pemeliharaan itu selama ini memang masih menjadi perdebatan. Para pekerja outsourcing di PLN berkeras pekerjaan pemeliharaan kabel listrik dan jaringan listrik di lapangan merupakan pekerjaan inti perusahaan. Mengacu kepada Permenakertrans No 19 Tahun 2012 pekerjaan tersebut tidak termasuk didalam kategori pekerjaan outsourcing yaitu lima jenis diantaranya jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Menurut Adi persoalan itu memang bisa multitafsir, namun perusahaan sejauh ini berpegang bahwa pemeliharaan bukanlah bagian dari produksi meski belum ada keputusan final. "Ya memang pekerjaan dilapangan itu multitafsir. Kita belum membahas sampai pekerjaan itu dimasukkan kedalam core business atau tidak," kata Adi.

Saat ini menurut dia, perusahaan sedang melakukan persiapan-persiapan untuk memenuhi ketentuan didalam surat edaran. Pada intinya, menurut Adi, perusahaan harus mengikuti sesuai dengan UU Ketenagakerjaan di pasal 65 dan pasal 66. Dari hasil kajian itu perusahaan akan melapor kepada Kementerian BUMN jika ada salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang tidak sesuai dengan perusahaan.

Adi bilang PLN masih perlu waktu untuk mengevaluasi surat edaran tersebut. "Jadi yang kami lakukan dengan surat edaran bunyinya seperti itu, ya kami harus mengikuti. Jika ada yang kami anggap sulit, nanti kami akan lapor ke Kementerian," katanya.

Sementara itu Vice Presiden Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Ridha Ababil mengatakan sebagai perusahaan yang sudah terbuka tentunya perusahaan harus memenuhi standarisasi good corporate governance (GCG). Perusahaan pun juga tidak bisa menyatakan menolak terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat disamping perusahaan terbuka, PGN merupakan perusahaan BUMN.

Ridha mengatakan PGN bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan karena PGN juga sudah ada yang mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Meskipun ada aturan yang berdampak kepada perusahaan tentunya perusahaan harus menanggung segala konsekuensinya.

Bahkan Ridha memastikan perusahaan tidak akan memberhentikan para tenaga outsourcing secara sepihak dan perusahaan tidak akan bermain akal-akalan terhadap tenaga kerja outsourcing. Dia mengaku PGN ingin menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dengan cara memenuhi aturan-aturan dari pemerintah. "Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, ya ayo kita kerjakan bersama. Apapun keputusan pemerintah ya kita ikut, tidak bisa tidak," kata Ridha kepada Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (13/3).

Sebagaimana diketahui, Isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan dalam rangka melakukan penataan praktek Outsourcing BUMN, dengan ini kami meminta kepada masing-masing BUMN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Direksi BUMN segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Outsourcing telah sesuai dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Bagi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dihapus dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara Outsourcing.

3. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut butir 1 dan 2 diatas, Direksi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi masing-masing dan atu Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri BUMN.

4. Penataan secara kompherensif masalah praktek outsourcing di BUMN akan diselesaikan secara bertahap dan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas sebagaimana kesepakatan Raker.

5. Selama proses penataan praktek Outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-perundangan serta tidak ada PHK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

6. Direksi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini termasuk kendala yang dihadapi apabila ada kepada Menteri BUMN.

7. Kebijakan terkait Outsourcing yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, tetap berlaku.
 
 
Reporter : Heronimus Ronito KS
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi