Kantor Kementerian BUMN |
JAKARTA, GRESNEWS.COM -
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menuding sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik
Negara melakukan intimidasi terhadap sejumlah karyawan outsourcing yang
membentuk serikat pekerja. Perusahaan-perusahaan itu juga melarang karyawan
outsourcing ikut-ikutan berjuang menuntut hak mereka. "Ada yang dipaksa
untuk menandatangani pekerja harian lepas dengan pesangon," kata Sekjen
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), Sabda Pranawa Djati, kemarin.
Sabda mengungkapkan bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan antara lain,
para pekerja outsourcing yang memiliki keluarga di perusahaan BUMN ditekan
melalui keluarganya. Karyawan BUMN yang memiliki saudara sebagai pekerja
outsourcing diminta untuk membujuk saudaranya untuk tidak ikut-ikutan masuk
dalam serikat pekerja. Mereka juga keluarga yang karyawan oustsourcing untuk
menghadap HRD dan diminta untuk menandatangani pesangon. Selain itu, perusahaan
ada yang mendatangi rumah pekerja outsourcing untuk mengancam agar meninggalkan
serikat buruh, jika tidak meninggalkan maka akan dikeluarkan dari perusahaan.
"Kalau mau tetap kerja, keluar dari serikat. Itu salah satu ancaman
perusahaan BUMN," kata Sabda kepada Gresnews.com.
Dia mengungkapkan perusahaan BUMN yang diindikasikan melakukan intimidasi
kepada pekerja outsourcing diantaranya Garuda Indonesia, Jamsostek, Kimia
Farma, Indofarma, Kertas Leces, Telkom dan Dirgantara Indonesia. Di antara
perusahaan BUMN tersebut ada salah satu yang diyakini telah melakukan
intimidasi kepada tenaga kerja outsourcing.
Menurut Sabda, perusahaan BUMN yang telah melakukan intimidasi tersebut sudah
dipanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diklarifikasi.
Belakangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah meminta permasalahan
tenaga kerja outsourcing tersebut untuk diselesaikan dengan mekanisme bipatrit.
Namun disayangkan pada saat klarifikasi utusan dari perusahaan BUMN bukanlah
pihak yang berwenang untuk memutuskan. "Jadi nasibnya masih belum ada
kepastian baik kepastian akan jaminan pekerjaan yang berlanjutan maupun jaminan
hak-hak normatif," kata Sabda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan
perilaku perusahaan BUMN tersebut sudah menyalahi aturan UU Tenaga Kerja No 13
Tahun 2003 karena setiap perusahaan baik BUMN maupun swasta diharuskan memiliki
serikat pekerja bahkan dianjurkan memiliki lebih dari satu serikat pekerja.
Azam meminta agar para tenaga kerja outsourcing untuk melaporkan tindakan
perusahaan BUMN kepada Komisi VI karena jika tenaga kerja outsourcing yang
melaporkan maka Komisi VI akan memanggil Direksi BUMN. "Serikat pekerja
itu eksistensinya diatur oleh undang-undang tenaga kerja," kata Azam
kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (18/2).
Azam mengatakan seharusnya Kementerian BUMN melakukan pembinaan kepada
perusahaan BUMN agar menyelesaikan permasalahan tenaga kerja outsourcing. Namun
fakta di lapangan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Dahlan Iskan hingga
sekarang belum juga menyelesaikan tenaga kerja outsourcing, padahal seorang
Dahlan juga ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden untuk pemilu 2014.
"Ya biar rakyat yang menilai. Rakyat harus berbicara karena itu tugas
Menteri. Dia (Dahlan Iskan) sebagai pembantu Presiden harus mampu menyelesaikan
permasalahan tenaga kerja," kata Azam.
Reporter : Heronimus
Ronito KS
Redaktur : Ramidi
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/839192-bumn-ini-dituding-intimidasi-pekerja-outsourcingnya/
No comments:
Post a Comment