(SPGAS, Jakarta) Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara mengemukakan bahwa Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OS BUMN Komisi IX DPR-RI mengikat dan harus dilaksanakan oleh BUMN sebagai perusahaan Negara.
"Rekomendasi Panja bersifat mengikat, tidak ada alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN untuk berkelit dan tidak melaksanakannya""DPR adalah lembaga negara dan BUMN adalah perusahaan negara. Jadi keputusan DPR sebagai lembaga negara harus dipatuhi oleh BUMN sebagai perusahaan negara. Semudah itu logika berpikir dan ketatanegaraannya, jadi tidak usah dibuat rumit."
"Jika ada BUMN yang berkelit dan mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan politik dan keputusan korporasi, maka logika berpikir orang-orang maupun petinggi BUMN yang mengeluarkan pernyataan seperti itu tentu perlu dipertanyakan."
“Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OS BUMN Komisi IX DPR-RI mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu rekomendasi panja tersebut harus dilaksanakan oleh Kementerian BUMN maupun perusahaan-perusahaan BUMN yang ada di bawah naungan kementerian."
III. REFLY HARUN
Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR-RI itu mengikat DPR dan pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan yang disebutkan di dalam rekomendasi
Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR-RI itu mengikat DPR dan pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan yang disebutkan di dalam rekomendasi
IV. JIMLY SSHIDDIQIE
Bila Pemerintah setengah hati dan tidak bersungguh-sungguh menjalankan rekomendasi panja OS BUMN Komisi IX DPR-RI, maka DPR berhak untuk menggunakan hak-haknya.
Hak Angket sebagai bentuk kontrol DPR tehadap kebijakan eksekutif; Hak Interpelasi untuk meminta keterangan dari pemerintah dan Hak Budget untuk pengesahan RAPBN yang diajukan pemerintah. Apabila DPR memutuskan untuk memboikot pengesahan anggaran, maka tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjalankan program-programnya.
“Jadi daripada menimbukan sengketa politik antara pemerintah dan DPR, jalankan saja rekomendasi tersebut”
Sumber: