Saturday, October 26, 2013

Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI

Rekomendasi Panja OS BUMN
Komisi IX DPR RI


Berikut Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI, yang disampaikan pada saat konferensi Pers di Ruang Wartawan DPR RI Gedung Nusantara III, tanggal 25 Oktober 2013.

  



Untuk mendownload versi lengkapnya silahkan klik di sini.  Silahkan di-share ke seluruh rekan-rekan buruh di BUMN lainnya, agar praktek perbudakan modern di lingkungan BUMN bisa dihapuskan.

Thursday, October 24, 2013

Tidak Ada Pilihan kecuali LAWAN & Terus Berjuang

Apa yang bisa dilakukan oleh kaum buruh Indonesia ?
 
 
Apakah kita hanya diam dan menunggu , agar Ibu pertiwi bisa tersenyum, melihat rakyatnya bahagia dan sejahtera ?
 
Ketika Indonesia yang kaya raya ini, perekonomiannya no 16 dunia, namun sangat disayangkan :...
  1. Upahnya hanya diperingkat 69 dunia
  2. Jumlah buruh yg pendidikannya perguruan tinggi tidak sampai 10 %, jauh di bawah Korea Selatan yg mencapai 70%.
  3. Jumlah rakyat yg terakses jaminan kesehatan hanya 72 %
  4. Rakyat yang memiliki rumah ( di DKi hanya 46 %)
  5. Lahan pertanian makin habis, Petani hanya menjadi buruh tani dan tidak punya lahan
  6. Lebih dari 6 juta rakyat bekerja mengais rezeki di luar negeri, mereka harus sabar karena senantiasa tertindas dan teraniaya di negeri orang
  7. Buruh Indonesia paling banter hanya menajdi ass manager di negaranya sendiri, selebihnya adalah pekerja asing
  8. Utang Indonesia sudah mencapai 200 triliun ( per orang rakyat ngutang 8 juta), yg makin memberatkan negara akibat senantiasa di korupsi
  9. Seluruh sektor Industri dikuasai oleh asing dan keturunan non pribumi
 
Apa yg harus dilakukan oleh buruh Indonesia ketika, ternyata :
  1. Upah buruh senantiasa dirampas oleh pengusaha hitam yg pelit dan rakus yg selalu menerapkan upah murah.
  2. APBN selalu dirampas melalui kebijakan bail out ( BLBI, Century)
  3. Pengusaha-pengusaha hitam tersebut senantiasa mengemplang pajak yg menyebabkan APBN berkurang dan defisit.
 
Karenanya buruh terus berjuang memperjuangkan perjuangan upah layak, hanyalah setitik perjuangan buruh dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yg senantiasa dirampas oleh pengusaha hitam tersebut.
 
Sampai kapan pun, anak negeri dan anak bangsa tidak akan sejahtera ketika pengusaha hitam ini mengintervensi, mengkooptasi negara, merampok lahan pertanian dan kekayaan alam indonesia serta hanya membayar upah murah.
 
Mereka yg menolak upah murah sebenarnya orang-orang yg mampu membayar upah layak, namun mereka mencari alasan dan juga menggunakan aparat militer dan keamanan untuk menghambat kekuatan buruh.
 
Karenanya, jangan pernah berhenti perjuangan kaum buruh Indonesia, perjuangan upah adalah start awal dari konsolidasi buruh Indonesia untuk mengangkat harkat dan martabat buruh indonesia serta menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
 
Karenanya, upaya-upaya yang menghadang kesejahteraan buruh, kesejahteraan rakyat harus dilawan. Sudah saatnya, ibu pertiwi, bisa tersenyum bahagia, dengan adanya Indonesia baru, indonesia baru adalah Indonesia tanpa upah murah, tanpa outsourcing, tanpa korupsi, tanpa mafia, tanpa utang, tanpa penindasan dan tanpa penjajahan
 
Salam perubahan Indonesia baru
 
 
 
( Dikutip dari Facebook Bung Muhammad Rusdi / Sekjen KSPI )
 
 
 
 
 

Wednesday, October 23, 2013

Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI

Legislator: "outsourcing" di BUMN harus dihapuskan 


 Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari PKS menekankan praktik alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara harus dihapuskan karena menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam penghapusan sistem tersebut.

"Sangat memprihatinkan karena outsourcing terjadi di entitas negara. Kalau BUMN terjadi pengabaian undang-undang lalu bagaimana di perusahaan swasta lain," kata Indra di gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Indra mengatakan Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR pada Selasa (22/10) malam sudah sepakat terkait beberapa hal antara lain memberantas penyimpangan praktek alih daya di BUMN.

Dia menjelaskan perlu pembenahan dalam sistem tersebut dan diharapkan dapat dilaksanakan di perusahaan-perusahaan lain.

"Kedua, karyawan dengan status alih daya di BUMN harus diangkat menjadi karyawan tetap. Dan apabila ada yang berproses hukum harus memenuhi hak pekerja," ujarnya.

Keempat menurut dia, apabila ada perusahaan BUMN bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap maka hak karyawan harus dipenuhi. Selain itu, karyawan alih daya harus diprioritaskan apabila ada rekrutmen karyawan baru.

"Kelima, Menteri Negara BUMN harus tanggung jawab melaksanakan rekomendasi Panja karena sudah berkomitmen menjalankannya," kata Indra.

Dia menegaskan apabila ada direksi BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi Panja maka DPR akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memecat yang bersangkutan.

Sumber:  http://www.antaranews.com/berita/401698/legislator-outsourcing-di-bumn-harus-dihapuskan