Tuesday, December 17, 2013

Konperensi Pers GEBER BUMN

Geber BUMN: Angkat Kapolri Cepat, Angkat Buruh Outsourcing Lama


Metrotvnews.com, Jakarta: Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan masalah pengangkatan buruh alih daya (outsoursing) BUMN menjadi pegawai tetap. Mereka pun membandingkan pengangkatan buruh dengan pengangkatan pejabat negara, seperti Kapolri.

"Sudah masuk sembilan bulan Panja (Panitia Kerja) Outsourcing BUMN sejak dibentuk April lalu, sampai sekarang masalah outsourcing masih menggantung. Belum ada satupun pekerja outsoursing diangkat. Sementara pejabat negara seperti Kapolri tidak perlu menunggu berbulan-bulan pengangkatannya," kata koordinator Geber BUMN, Ais di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Dia menjelaskan pengangkatan pekerja outsoursing BUMN merupakan salah satu rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR RI. Untuk itu, Geber BUMN ingin menagih janji DPR untuk menyelesaikan masalah ini.

Gerakan ini berencana melakukan aksi pada Senin (16/12) di depan Gedung DPR dan Istana Negara. Mereka menuntut DPR segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Outsourcing, yang juga merupakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR.

Mereka juga menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar ikut turun menyelesaikan masalah ini, dengan cara mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait masalah outsourcing. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, massa buruh mengancam akan melakukan aksi Blackday, aksi mogok nasional pekerja outsourcing BUMN pada 31 Desember.


Editor: Afwan Albasit

 

Sumber:
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/14/5/201454/Geber-BUMN-Angkat-Kapolri-Cepat-Angkat-Buruh-Outsourcing-Lama

Tuesday, December 3, 2013

GEBER-BUMN harapkan Presiden ambil-alih "outsourcing"




Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER) BUMN mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil-alih soal penanganan "outsourcing" (pekerja alih daya).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator GEBER-BUMN Ais di Jakarta, Sabtu, terkait hasil rapat gerakan itu guna menyikapi pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pengangkatan karyawan "outsourcing" menjadi karyawan tetap.

Ais menambahkan, GEBER-BUMN juga telah menyampaikan sikap melalui penjelasan yang disampaikan perwakilan mereka di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Jumat (29/11).

Unsur GEBER-BUMN itu adalah dari LBH-Jakarta, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, BUMN Strategis/SP PLN, BUMN Bersatu, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM -SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

GEBER-BUMN menilai pengangkatan karyawan "outsourcing" menjadi karyawan tetap adalah tidak sesuai fakta, dan itu adalah sebuah isu guna menaikkan pencitraan popularitas Dahlan Iskan bagi rakyat.

Karena itu, kata Ais, isu ini patut dicermati. "Pengangkatan (pegawai outsourcing) yang bagaimana dan benarkah sesuai dengan yang diharapkan," katanya.

Padahal, katanya, baru saja tercermin dari surat edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN, yang ditandatangani 22 November soal penataan pekerja "outsourcing" serta sikap penolakannya terhadap pekerja "outsourcing" dengan cara menampungnya di sebuah perusahaan "outsourcing" berplat merah yang tidak disetujui oleh DPR.

"Sekarang bermanuver kembali, seolah terjadi pengangkatan pekerja outsourcing yang dilakukan oleh dirinya. Hal itu, sangatlah bertentangan dengan fakta yang ada," katanya.

Kondisi ironis, kata dia, justru menyertai pernyataan Dahlan tersebut, karena yang terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang ada di perusahaan BUMN.

Selain itu, juga ketidakjelasan "kepastian kelangsungan" kerja yang masih menyelimuti para pekerja "outsourcing" tersebut.

Menurut Ais, sebanyak 700 orang sudah di PHK sepihak pada PT PLN di wilayah penyangga Jakarta, demikian pula sekitar 1000-an pekerja "outsourcing" Jamsostek masih terkatung-katung nasibnya karena juga PHK sepihak.

Belum lagi sekitar 350 orang pekerja "outsourcing" di Telkom yang juga mengalami nasib yang sama.

Bahkan terakhir, bisa dipastikan sekitar 60.000 orang pekerja "outsourcing" di PT PLN was-was dengan pola perekrutan-perekrutan baru yang sangat gencar dilakukan di BUMN itu. Demikian pula untuk 27.000 pekerja "outsorcing" lainnya di PT Pertamina.

"Perekrutan baru yang bisa meminggirkan pekerja outsourcing yang sudah bekerja menahun di BUMN tersebut," katanya.

sumber:  http://www.antaranews.com/berita/407451/geber-bumn-harapkan-presiden-ambil-alih-outsourcing

Thursday, November 28, 2013

Pengangkatan Karyawan Outsourcing menjadi Karyawan Tetap di BUMN

Dahlan Iskan: 1.600 Pegawai Outsourcing PLN Diangkat Jadi Karyawan Tetap


 


Jakarta -Perusahaan pelat merah atau BUMN secara bertahap penyesuaian status tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan tetap. Hal ini telah dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.

"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Hal senada dilakukan oleh BUMN besar lainnya seperti PT Telkom Tbk (TLKM) yang mengangkat sebanyak 14.000 tenaga outsourcing atau PT Pertamina (Persero) yang mengubah status 7.000 karyawan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap.

Namun pengangkatan pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap di lingkungan BUMN tetap harus melalui skema penilaian dan pengecekan yang ketat.

"Proses pengangkatan nggak bisa dilakukan langsung. Harus dilakukan pengecekan," sebutnya.

Dahlan enggan menjawab panjang saat ditanya apakah BUMN masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Menurutnya kewenangan tersebut ada di masing-masing BUMN. Ia pun menambahkan, meskipun masih ada pegawai outsourcing di BUMN, upah yang diterima masih di atas ketentuan Upah Miminum Provinsi (UMP). "Sudah semua malah banyak yang jauh di atasnya," jelasnya.

Sumber:  http://finance.detik.com/read/2013/11/28/131840/2426300/4/dahlan-iskan-1600-pegawai-outsourcing-pln-diangkat-jadi-karyawan-tetap