Saturday, March 22, 2014

Bentuk Satgas, Dahlan Optimis Outsourcing Kelar 3 Bulan

Selasa, 04 Maret 2014 19:15 wib | Hendra Kusuma - Okezone


Kantor Kementerian BUMN

JAKARTA - Setelah sekitar 7 jam melakukan rapat kerja (raker) tindak lanjut rekomendasi panja outsourcing Komisi IX kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menemui jalan sepakat. Di mana, kesepakatan kali ini mengenai pengangkatan status pegawai alih daya atau outsourcing di perusahaan BUMN yang ditargetkan selesai pada Mei 2014 terhitung dari Maret 2014.


Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) mengatakan, pengangkatan pegawai outsourcing di lingkungan BUMN atau perusahaan pelat merah harus melalui mekanisme yang telah disepakati, seperti pembentukan satuan pengawas (Satgas) antara Kementerian BUMN dan Kemenakertrans.

"Satgas dalam menyelesaikan masalah outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di setiap perusahaan," kata Nova saat raker di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Dalam draft kesimpulan, Nova mengungkapkan, Komisi IX DPR RI meminta Menteri BUMN dan Manakertrans untuk membentuk satgas untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komsi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014.

Kemudian 12 Maret 2014 sampai 12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselesaikan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan.

Tidak hanya itu, lanjut Nova, dalam melakukan pengawasan, DPR juga memastikan bahwa tindak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan dilakukan serta pembayaran upah terhadap tenaga alih daya ini akan tetap dibayarkan.

Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan kesiapan dirinya untuk melaksanakan secara komitmen dan mencoba berkoordinasi antara Satgas yang dibentuk dengan Kemenakertrans dalam melakukan pengawasan outsourcing.

Lanjut Dahlan, dirinya optimis bahwa pembentukan Satgas antar dua lembaga atau Kementerian BUMN dan Kemenakertrans ini akan rampung dalam waktu satu Minggu. "Setelah itu mengenai verifikasinya nanti tergantung dari yang bersangkutan," pungkasnya. (rzy)



Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/03/04/320/949979/bentuk-satgas-dahlan-optimis-outsourcing-kelar-3-bulan

Duh, Karyawan Outsourcing BUMN Banyak yang Cerai!

Selasa, 04 Maret 2014 12:02 wib | Hendra Kusuma - Okezone




JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan hari ini menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, agenda raker kali ini, yakni menindaklanjuti mengenai outsourcing yang sebelumnya digelar pada September 2013.

Dalam rakor tersebut, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengatakan rekomendasi panja yang sebelumnya sudah diterima oleh Kementerian BUMN tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap penerapan sistem outsourcing di lingkungan BUMN.

"Kita masih mendapat laporan dan saya lihat langsung ke perusahaan dan laporan serikat pekerja, praktik penyimpangan outsourcing masih terjadi di BUMN," ungkap Indra saat raker di Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Indra melanjutkan, sesuai dengan rekomendasi panja outsourcing yang telah diberikan kepada Kementerian BUMN. Seharusnya BUMN harus menghapuskan sistem outsourcing pada lingkungan BUMN. Hal tersebut sesuai dengan point satu rekomendasi panja outsourcing.

Lebih lanjut Indra mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Dahlan Iskan, mengenai pernyataan yang dilontarkan pada raker outsourcingsebelumnya. Saat itu, Dahlan Iskan mengungkapkan apapun rekomendasi panja akan tetap dijalankan.

"Realitasnya banyak yang bercerai, putus sekolah akibat tidak dijalankan rekomendasinya, jangan separuh-separuh. Karena itu masih menjadioutsourcing," tambahnya.

Dengan banyaknya pegawai yang di PHK, merupakan kamuflase penerapan outsourcing di lingkungan BUMN. Di mana, penerapan langsung dilimpahkan kepada anak usaha yang menerapkan sistem tersebut.

"Padahal poin dua hapuskan seluruh, di perusahaan BUMN itu masih menjalankan praktek outsourcing, dengan kamuflase anak perusahaan, cucu perusahaan, ini juga disampaikan para direksi BUMN secara resmi, dengan tegas dialihkan ke anak perusahaan," tutupnya. (mrt)


Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/03/04/209/949648/duh-karyawan-outsourcing-bumn-banyak-yang-cerai

Kantor Kementerian BUMN


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menuding sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara melakukan intimidasi terhadap sejumlah karyawan outsourcing yang membentuk serikat pekerja. Perusahaan-perusahaan itu juga melarang karyawan outsourcing ikut-ikutan berjuang menuntut hak mereka. "Ada yang dipaksa untuk menandatangani pekerja harian lepas dengan pesangon," kata Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), Sabda Pranawa Djati, kemarin.

Sabda mengungkapkan bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan antara lain, para pekerja outsourcing yang memiliki keluarga di perusahaan BUMN ditekan melalui keluarganya. Karyawan BUMN yang memiliki saudara sebagai pekerja outsourcing diminta untuk membujuk saudaranya untuk tidak ikut-ikutan masuk dalam serikat pekerja. Mereka juga keluarga yang karyawan oustsourcing untuk menghadap HRD dan diminta untuk menandatangani pesangon. Selain itu, perusahaan ada yang mendatangi rumah pekerja outsourcing untuk mengancam agar meninggalkan serikat buruh, jika tidak meninggalkan maka akan dikeluarkan dari perusahaan. "Kalau mau tetap kerja, keluar dari serikat. Itu salah satu ancaman perusahaan BUMN," kata Sabda kepada Gresnews.com.

Dia mengungkapkan perusahaan BUMN yang diindikasikan melakukan intimidasi kepada pekerja outsourcing diantaranya Garuda Indonesia, Jamsostek, Kimia Farma, Indofarma, Kertas Leces, Telkom dan Dirgantara Indonesia. Di antara perusahaan BUMN tersebut ada salah satu yang diyakini telah melakukan intimidasi kepada tenaga kerja outsourcing.

Menurut Sabda, perusahaan BUMN yang telah melakukan intimidasi tersebut sudah dipanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diklarifikasi. Belakangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah meminta permasalahan tenaga kerja outsourcing tersebut untuk diselesaikan dengan mekanisme bipatrit. Namun disayangkan pada saat klarifikasi utusan dari perusahaan BUMN bukanlah pihak yang berwenang untuk memutuskan. "Jadi nasibnya masih belum ada kepastian baik kepastian akan jaminan pekerjaan yang berlanjutan maupun jaminan hak-hak normatif," kata Sabda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan perilaku perusahaan BUMN tersebut sudah menyalahi aturan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 karena setiap perusahaan baik BUMN maupun swasta diharuskan memiliki serikat pekerja bahkan dianjurkan memiliki lebih dari satu serikat pekerja. Azam meminta agar para tenaga kerja outsourcing untuk melaporkan tindakan perusahaan BUMN kepada Komisi VI karena jika tenaga kerja outsourcing yang melaporkan maka Komisi VI akan memanggil Direksi BUMN. "Serikat pekerja itu eksistensinya diatur oleh undang-undang tenaga kerja," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (18/2).

Azam mengatakan seharusnya Kementerian BUMN melakukan pembinaan kepada perusahaan BUMN agar menyelesaikan permasalahan tenaga kerja outsourcing. Namun fakta di lapangan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Dahlan Iskan hingga sekarang belum juga menyelesaikan tenaga kerja outsourcing, padahal seorang Dahlan juga ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden untuk pemilu 2014.

"Ya biar rakyat yang menilai. Rakyat harus berbicara karena itu tugas Menteri. Dia (Dahlan Iskan) sebagai pembantu Presiden harus mampu menyelesaikan permasalahan tenaga kerja," kata Azam.



Reporter : Heronimus Ronito KS
Redaktur : Ramidi

Sumber:  http://www.gresnews.com/berita/sosial/839192-bumn-ini-dituding-intimidasi-pekerja-outsourcingnya/

Friday, March 21, 2014

BUMN Masih Kaji Surat Edaran Menteri BUMN Terkait Tenaga Outsourcing

 
Pekerja Outsourcing (elsam.or.id)
 
 
 
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan-badan usaha milik negara saat ini masih mengkaji surat edaran Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait rekomendasi Panja Outsourcing DPR. Karena itu mereka belum mengambil keputusan apapun terkait surat edaran tersebut. Perusahaan pelat merah tersebut mengaku masih harus mengklasifikasikan antara pekerjaan core business (bisnis inti) dan non core business (bukan bisnis inti) untuk menentukan adakah pekerja outsourcing di lini bisnis inti yang wajib diangkat sebagai karyawan tetap.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, menilai saat ini di perusahaan setrum negara itu tidak ada pekerja outsourcing di lini bisnis inti. Para pekerja outsourcing PLN menurut Sekretaris Perusahaan PT PLN Adi Supriono kebanyakan mengerjakan pekerjaan di luar inti seperti pemeliharaan kabel dan jaringan listrik.

Adi mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja outsourcing di PLN ada di atas 20 ribu orang. Menurutnya pekerjaan di lapangan seperti pemeliharaan kabel listrik tidak termasuk pekerjaan core bisnis. "Pekerjaan core business menurut perusahaan adalah pekerjaan di bagian proses produksi," kata Adi kepada Gresnews.com, Kamis (13/3).

Soal pekerjaan pemeliharaan itu selama ini memang masih menjadi perdebatan. Para pekerja outsourcing di PLN berkeras pekerjaan pemeliharaan kabel listrik dan jaringan listrik di lapangan merupakan pekerjaan inti perusahaan. Mengacu kepada Permenakertrans No 19 Tahun 2012 pekerjaan tersebut tidak termasuk didalam kategori pekerjaan outsourcing yaitu lima jenis diantaranya jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Menurut Adi persoalan itu memang bisa multitafsir, namun perusahaan sejauh ini berpegang bahwa pemeliharaan bukanlah bagian dari produksi meski belum ada keputusan final. "Ya memang pekerjaan dilapangan itu multitafsir. Kita belum membahas sampai pekerjaan itu dimasukkan kedalam core business atau tidak," kata Adi.

Saat ini menurut dia, perusahaan sedang melakukan persiapan-persiapan untuk memenuhi ketentuan didalam surat edaran. Pada intinya, menurut Adi, perusahaan harus mengikuti sesuai dengan UU Ketenagakerjaan di pasal 65 dan pasal 66. Dari hasil kajian itu perusahaan akan melapor kepada Kementerian BUMN jika ada salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang tidak sesuai dengan perusahaan.

Adi bilang PLN masih perlu waktu untuk mengevaluasi surat edaran tersebut. "Jadi yang kami lakukan dengan surat edaran bunyinya seperti itu, ya kami harus mengikuti. Jika ada yang kami anggap sulit, nanti kami akan lapor ke Kementerian," katanya.

Sementara itu Vice Presiden Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Ridha Ababil mengatakan sebagai perusahaan yang sudah terbuka tentunya perusahaan harus memenuhi standarisasi good corporate governance (GCG). Perusahaan pun juga tidak bisa menyatakan menolak terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat disamping perusahaan terbuka, PGN merupakan perusahaan BUMN.

Ridha mengatakan PGN bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan karena PGN juga sudah ada yang mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Meskipun ada aturan yang berdampak kepada perusahaan tentunya perusahaan harus menanggung segala konsekuensinya.

Bahkan Ridha memastikan perusahaan tidak akan memberhentikan para tenaga outsourcing secara sepihak dan perusahaan tidak akan bermain akal-akalan terhadap tenaga kerja outsourcing. Dia mengaku PGN ingin menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dengan cara memenuhi aturan-aturan dari pemerintah. "Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, ya ayo kita kerjakan bersama. Apapun keputusan pemerintah ya kita ikut, tidak bisa tidak," kata Ridha kepada Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (13/3).

Sebagaimana diketahui, Isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan dalam rangka melakukan penataan praktek Outsourcing BUMN, dengan ini kami meminta kepada masing-masing BUMN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Direksi BUMN segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Outsourcing telah sesuai dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Bagi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dihapus dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara Outsourcing.

3. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut butir 1 dan 2 diatas, Direksi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi masing-masing dan atu Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri BUMN.

4. Penataan secara kompherensif masalah praktek outsourcing di BUMN akan diselesaikan secara bertahap dan dikoordinasikan oleh Satuan Tugas sebagaimana kesepakatan Raker.

5. Selama proses penataan praktek Outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-perundangan serta tidak ada PHK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

6. Direksi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini termasuk kendala yang dihadapi apabila ada kepada Menteri BUMN.

7. Kebijakan terkait Outsourcing yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, tetap berlaku.
 
 
Reporter : Heronimus Ronito KS
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
 
 

Apa Benar? Statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara

Oleh:  Beker Benjamin

Pengurus dan Anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsoucing PT. PGN) yang berjumlah 20 orang menayakan Statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil pada berita online Gresnews ?? dengan statement mengatakan sebagai perusahaan yang sudah terbuka tentunya perusahaan harus memenuhi standarisasi good corporate governance (GCG). Perusahaan pun juga tidak bisa menyatakan menolak terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengingat disamping perusahaan terbuka, PGN merupakan perusahaan BUMN. Ridha mengatakan PGN bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan, karena PGN juga sudah ada yang mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Meskipun ada aturan yang berdampak kepada perusahaan tentunya perusahaan harus menanggung segala konsekuensinya.

Bahkan Ridha memastikan perusahaan tidak akan memberhentikan para tenaga outsourcing secara sepihak dan perusahaan tidak akan bermain akal-akalan terhadap tenaga kerja outsourcing. Dia mengaku PGN ingin menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dengan cara memenuhi aturan-aturan dari pemerintah. “Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, ya ayo kita kerjakan bersama. Apapun keputusan pemerintah ya kita ikut, tidak bisa tidak,” kata Ridha kepada Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (13/3).

Apa benar statement Vice Presiden Corporate Communication PT. Perusahaan Gas Negara Ridha Ababil?? kepada berita online Gresnews. Kalau PT. Perusahaan Gas Negara sudah mengangkat outsourcing menjadi pengawai tetap !!! Bagaimana dengan SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) ?? yang bekerja di core business PT. Perusahaan Gas Negara (Transmisi dan Distribusi ) pembangunan dan mengoperasikan Jalur pipe bertekanan tinggi dan di kontrak berulang-ulang tidak ada jeda dan terus menerus oleh PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di vendorkan ke PT SI (Survey Indonesia).

PT. Perusahaan Gas Negara harus menjalankan dan mematuhi UU No 13 Th 2003 Pasal 65 dan Pasal 66, Permenaker No 19 Th 2012 ,Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Keseimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI dan Surat Edaran Menteri BUMN. Apakah PT. Perusahaan Gas Negara menjalankan peraturan-peraturan yang sudah ditetap pemerintah ?? SPGAS (Serikat Pekerja Gas) mempertanyakan statement Ridha Ababil tersebut. didalam berita online gresnews.
 
 

PT. Gas Negara Melanggar Pasal 65 & Pasal 66 UU No.13 Th 2003 Ketenagakerjaan


 

Karyawan merupakan salah satu faktor penting dalam proses produksi suatu perusahaan, sehingga masalah ketenagakerjaan tersebut memegang peranan penting dalam suatu kesuksesan suatu perusahaan.

Banyak perusahaan BUMN yang melanggar pasal 65 & Pasal 66 UU No. 13 Tahu 2003 salah satunya PT. Gas Negara (Persero) Tbk. Pasal 65 & Pasal 66 yang berbunyi tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan oleh kepada perusahaan lain (vendor).

Secara normative bahwa perusahaan hanya dapat menyerahkan pekerjaan pemborongan/outsourcing kepada perusahaan lain / vendor: (Permenakertrans No. 19 Th 2012)

    1.  Pekerjaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
 
    2.  Pekerjaan Jasa Pengamanan (Security)
 
    3.  Usaha penyediaan makanan (Catering) dan
 
    4.  Jasa Usaha Pertambangan dan Perminyakan

    5.  Penyediaan angkutan pekerja/buruh

Outsourcing dalam praktik Hubungan Industrial dalam prakteknya ada fakta yang tidak bisa disangkal bahwa hubungan kerja antara buruh dan perusahaan outsourcing dibuat dalam bentuk PKWT. Praktik outsourcing berlangsung tanpa batas. Perusahaan tertentu mempekerjakan buruh outsourcing mengerjakan bidang core business perusahaan. Bahkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, buruh outsourcing bekerja terus menerus dengan ganti-ganti majikan/vendor. Mengakhiri hubungan kerja buruh outsourcing sangat mudah pada saat PKWT berakhir dan tidak adanya kewajiban perusahaan outsourcing membayar pesangon. Sistem outsourcing yang semakin terbuka membuka kesempatan pengusaha menyerahkan bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus ke perusahaan outsourcing. ini yang dialami oleh kawan-kawan dari SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing) di PT. Gas Negara (Persero) Tbk. dimana mereka dikontrak berulang-ulang dan bekerja di core business perusahaan. Pengurus dan anggota SPGAS yang jumlahnya 20 orang yang berjuang untuk kesejaterahan demi anak, istri & Orang tua.

Core business PT.Gas Negara (Persero) Tbk adalah : Distribusi Gas Bumi, Transmisi Gas Bumi dan Unit Bisnis Strategis.

Pengurus dan Angota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing) bekerja di core business perusahaan di antaranya Distribusi dan Transmisi Gas Bumi Sebagai : Pengawas Kontruksi, Pengawasan QA/QC, Perijinan dan Pertanahan, Dokument Kontrol & Pengawasan K3PL (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peduli Lingkungan) yang bertanggung jawab atas mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, untuk menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia dan Pembangunan Jalur pipa transmisi gas bumi terdiri dari jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli. Dengan melihat pekerjaan pengurus dan anggota SPGAS pekerjaannya tidak bisa diborongkan/Outsourcing bersifat pekerjaan tetap dan berkelangsungan (Jangka Panjang). vendor pengurus dan anggota SPGAS saat ini adalah : Surveyor Indonesia (Persero). sudah 3 kali pengurus dan anggota SPGAS berganti Vendor. Dengan ini PT. Gas Negara (Persero) Tbk sudah Melanggar UU No 13 Th 2003 Pasal 65 & Pasal 66 dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (Diatur di Permenakertrans No 19 th 2013) dan kegiatan jasa penunjang / Pemborongan tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi. Dimana Pengurus dan anggota SPGAS bekerja di dicore business perusahaan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 & Pasal 66 UU No.13 Th 2003 tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemborong/outsourcing Surveyor Indonesia (Persero) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi pekerjaan PT. Gas Negara (Persero) Tbk. “Menjadi pekerja Tetap”


Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2014/03/11/pt-gas-negara-melanggar-pasal-65-pasal-66-uu-no13-th-2003-ketenagakerjaan-640800.html

Perusahaan BUMN Melanggar UU No 13 Th 2003 Ketenagakerjaan

 
 
Dalam Melaksanakan kegiatan usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan tidak memperbolehkan pekerja Outsourcing di kegiatan inti bisnis Perusahaan (core business). Outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang perusahaan (non core business).
 
Perusahaan BUMN yang masih pengunakan praktek outsourcing salah satunya PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Dimana pekerjanya di pekerjakan di inti bisnis perusahaan (core business).
Dijelaskan oleh pengurus SPGAS (Serikat Pekerja Gas). Dimana teman-teman SPGAS dikontrak secara berulang-ulang dan bekerja di inti bisnis perusahaan (core business).
 
Inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dapat dilihat di Visi dan Misi perusahan dimana inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk salah satunya: transportasi, niaga gas bumi dan pengembangannya.
 
Dengan melihat visi dan misi perusahaan teman-teman SPGAS masuk dalam kegiatan transportasi dan Pengembangan dimana masuk dalam bisnis PT. Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk, yaitu Distribusi dan Transmisi gas bumi.
 
Dimana teman-teman SPGAS bekerja membangun jaringan pipe bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli dan mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km. Dengan ini teman-teman SPGAS pekerja di inti bisnis Perusahaan (Core business) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sudah melanggar UU No 13 Th 2003 ketenagakerjaan.