Friday, May 23, 2014

PGN Dituding Eksploitasi Pekerja Outsourcing

Petugas menyiapkan pengisian gas pada tabung Bahan Bakar Gas (BBG)
yang ada di mobil dari Mobile Refueling Unit (MRU) 
milik Perusahaan Gas Negara (PGN). (ANTARA)




JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai PT Perusahaan Gas Negera (Persero) Tbk tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan negara tersebut telah bertahun-tahun menerapkan praktek outsourcing dengan melakukan kontrak pekerjanya berulang-ulang.

"BUMN seharusnya menjadi teladan terbaik untuk penegakkan hukum ketenagakerjaan di negeri ini. Namun faktanya justru di BUMN banyak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan ironisnya Negara membiarkan praktek pelanggaran hukum itu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Sabda para BUMN ini justru melakukan eksploitasi terhadap buruh dengan mempekerjakan pekerja outsourcing di core bisnis. Para tenaga kerja outsourcing ini bekerja bertahun-tahun dengan kontrak yang berulang. "Praktek tersebut terjadi sejak tahun 2003 hingga saat ini," katanya. Selain itujuga terindikasi perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Menyikapi hal itu Sabda mengaku berupaya untuk menjalin komunikasi untuk memperbaiki hubungan industrial yang lebih baik sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Namun Direksi PGN melihat hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan dan menuding mengganggu stabilitas perusahaan.

Sabda menuding PGN melanggar Peraturan Menteri BUMN No Per-01/MBU/2011. Dalam peraturan tersebut perusahaan BUMN diwajibkan membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan.

Maka dari itu, ASPEK menuntut kepada PGN untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR RI. Kemudian mengangkat demi hukum seluruh pekerja outsourcing di PGN menjadi pekerja tetap PGN tanpa syarat apapun dan tanpa test sesuai dengan Nota Pemeriksaan Kemenakertrans RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor B.144/PPK-NKJ/III/2014, tanggal 17 Maret 2014.

Sebab selama ini Sabda menilai PGN selaku perusahaan pemberi pekerjaan dalam melakukan penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat I UU No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Kemudian ASPEK meminta kepada perusahana untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh Kemenakertrans RI, Plt. Direktur SDM dan Umum PGN dengan Geber BUMN LBH Jakarta-ASPEK Indonesia-SPGAS pada tanggal 28 Januari 2014 dengan cara dan bentuk apapun kepada seluruh pekerja outsourcing serta upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil membantah jika perusahannya melakukan eksploitasi para buruhnya. Perusahaan selama ini melaksanakan ketentuan sesuai dengan kontrak kerja.

Ridha menjelaskan dalam melakukan kontrak kerja disepakati oleh kedua belah pihak, pekerja juga bebas menandatangani atau tidak menandatangani. Dia mengaku perusahaan tidak pernah memaksa pekerja karena dalam perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hal itu juga dilakukan dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan apapun.

Ridha juga membantah perusahaan melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja PGN. Ridha menegaskan dalam perjanjian kerja dengan para karyawan sudah disahkan oleh Kemenakertrans. "Semua dalam posisi sehat dan tanpa tekanan apapun. Namanya eksploitasi kan memaksa," kata Ridha kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (13/5).

Atas tuntutan Serikat Pekerja untuk dijadikan pegawai tetap tanpa test, Ridha juga menyatakan menolak. Menurutnya perusahaan manapun untuk menjadi karyawan tetap harus melalui test dan syarat-syarat ketentuan berlaku. Kalau para pekerja outsourcing ingin menjadi karyawan tetap tanpa test, akan menimbulkan protes bagi karyawan lainnya. Sebab karyawan lainnya untuk menjadi karyawan tetat, harus melalui seleksi dan test yang ditentukan oleh perusahaan.

Ridha menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap para pekerja, terbukti perusahaan tidak pernah menerima teguran dan peringatan dari lembaga kementerian lainnya. Ridha pun mempersilahkan para pekerja untuk melaporkan kepada Kemenakertrans dan DPR jika memang perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pekerja. "Kami selama ini menerapkan ketentuan sesuai standard yang ditentukan oleh pemerintah. Kalau kami melakukan eksploitasi harusnya kan bisa dilaporkan ke Kemenakertrans," kata Ridha.

Reporter : Heronimus Ronito KS

Redaktur : Ramidi


Sumber:  http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=220135-pgn-dituding-eksploitasi-pekerja-outsourcing

2 comments:

  1. Sudah diberikan nota pemeriksaan dimana PGN melanggar pasal 66 ayat 1 kok masih bilang belum ada teguran. Ini tambah pembohongan publik.

    ReplyDelete
  2. maklum gak pernah kayak gini .... biasa boongin karyawan.
    Kotbah Jumat PGN (2 Mei 2014), "Barang siapa melakukan kebatilan kepada orang lain atau pekerja karena kecintaan pekerjaannya, Maka dari setiap upah (rejeki) yang diterima tiap bulannya akan ada HARAMNYA. dan ingatlah bahwa itu akan dimakan oleh anak-istri.


    Ampuni dan jagalah kami dan keluarga ya Allah.

    ReplyDelete