Saturday, March 22, 2014


Kantor Kementerian BUMN


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menuding sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara melakukan intimidasi terhadap sejumlah karyawan outsourcing yang membentuk serikat pekerja. Perusahaan-perusahaan itu juga melarang karyawan outsourcing ikut-ikutan berjuang menuntut hak mereka. "Ada yang dipaksa untuk menandatangani pekerja harian lepas dengan pesangon," kata Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), Sabda Pranawa Djati, kemarin.

Sabda mengungkapkan bentuk intimidasi yang dilakukan perusahaan antara lain, para pekerja outsourcing yang memiliki keluarga di perusahaan BUMN ditekan melalui keluarganya. Karyawan BUMN yang memiliki saudara sebagai pekerja outsourcing diminta untuk membujuk saudaranya untuk tidak ikut-ikutan masuk dalam serikat pekerja. Mereka juga keluarga yang karyawan oustsourcing untuk menghadap HRD dan diminta untuk menandatangani pesangon. Selain itu, perusahaan ada yang mendatangi rumah pekerja outsourcing untuk mengancam agar meninggalkan serikat buruh, jika tidak meninggalkan maka akan dikeluarkan dari perusahaan. "Kalau mau tetap kerja, keluar dari serikat. Itu salah satu ancaman perusahaan BUMN," kata Sabda kepada Gresnews.com.

Dia mengungkapkan perusahaan BUMN yang diindikasikan melakukan intimidasi kepada pekerja outsourcing diantaranya Garuda Indonesia, Jamsostek, Kimia Farma, Indofarma, Kertas Leces, Telkom dan Dirgantara Indonesia. Di antara perusahaan BUMN tersebut ada salah satu yang diyakini telah melakukan intimidasi kepada tenaga kerja outsourcing.

Menurut Sabda, perusahaan BUMN yang telah melakukan intimidasi tersebut sudah dipanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diklarifikasi. Belakangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah meminta permasalahan tenaga kerja outsourcing tersebut untuk diselesaikan dengan mekanisme bipatrit. Namun disayangkan pada saat klarifikasi utusan dari perusahaan BUMN bukanlah pihak yang berwenang untuk memutuskan. "Jadi nasibnya masih belum ada kepastian baik kepastian akan jaminan pekerjaan yang berlanjutan maupun jaminan hak-hak normatif," kata Sabda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan perilaku perusahaan BUMN tersebut sudah menyalahi aturan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 karena setiap perusahaan baik BUMN maupun swasta diharuskan memiliki serikat pekerja bahkan dianjurkan memiliki lebih dari satu serikat pekerja. Azam meminta agar para tenaga kerja outsourcing untuk melaporkan tindakan perusahaan BUMN kepada Komisi VI karena jika tenaga kerja outsourcing yang melaporkan maka Komisi VI akan memanggil Direksi BUMN. "Serikat pekerja itu eksistensinya diatur oleh undang-undang tenaga kerja," kata Azam kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (18/2).

Azam mengatakan seharusnya Kementerian BUMN melakukan pembinaan kepada perusahaan BUMN agar menyelesaikan permasalahan tenaga kerja outsourcing. Namun fakta di lapangan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Dahlan Iskan hingga sekarang belum juga menyelesaikan tenaga kerja outsourcing, padahal seorang Dahlan juga ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden untuk pemilu 2014.

"Ya biar rakyat yang menilai. Rakyat harus berbicara karena itu tugas Menteri. Dia (Dahlan Iskan) sebagai pembantu Presiden harus mampu menyelesaikan permasalahan tenaga kerja," kata Azam.



Reporter : Heronimus Ronito KS
Redaktur : Ramidi

Sumber:  http://www.gresnews.com/berita/sosial/839192-bumn-ini-dituding-intimidasi-pekerja-outsourcingnya/

No comments:

Post a Comment