Friday, September 27, 2013

Aksi Demonstasi Geber BUMN

Demo Buruh Outsourcing 
di Kantor Kemeneg BUMN dan DPR






Jakarta.  Ribuan buruh outsourcing yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh Pekerja di BUMN (Geber BUMN) dari berbagai BUMN  memenuhi janjinya untuk melakukan aksi demonstrasi pada hari Senin (23/9/2013) dengan titik kumpul di Bundaran HI.  Aksi ini merupakan wujud protes atas sikap beberapa BUMN yang mengabaikan hasil Rapat Kerja Panja OS dan Naker Komisi 9 dengan Menakertrans, Meneg BUMN dan para Direksi BUMN, dimana tidak diperbolehkannya terjadi PHK  dalam bentuk apapun terhadap buruh sampai ada keputusan dari Panja OS dan Naker.  Kasus pemulangan buruh kepada perusahaan vendor di PLN Bekasi, merupakan salah satu bukti nyata pengabaian hasil Raker tersebut di atas.

Aksi diawali dengan jumpa pers di Bundaran HI dan dilanjutkan dengan jalan kaki dari Bundaran HI menuju Kemeneg BUMN pada Senin (23/9/2013).  Ribuan buruh tersebut secara konsisten tetap menuntut agar penerapan sistem kerja outsourcing di BUMN dihapuskan, karena jelas sekali hanya merugikan buruh. Tidak adanya jaminan keberlanjutan bekerja menjadi salah satu alasan yang mendorong buruh untuk tetap melakukan demostrasi.

Menanggapi tuntutan buruh di depan kantor Kemeneg BUMN, pihak kementerian menerima perwakilan Geber BUMN untuk berdialog dengan mereka.  Namun, Kepala Biro Hukum yang semula dijadwalkan akan menemui perwakilan buruh, ternyata digantikan oleh pihak Humas Kemeneg BUMN.  Dalam rapat tersebut, perwakilan buruh menyatakan pertemuan ini hanya bisa dilanjutkan apabila pihak yang mewakili kementerian memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat edaran atau sejenisnya, kepada para Direksi BUMN agar mematuhi hasil Rapat Kerja di atas.  Permintaan ini tidak dapat dipenuhi oleh wakil pihak Kemeneg BUMN, sehingga akhirnya pertemuan tidak dilanjutkan dan buruh memilih untuk melanjutkan aksinya ke gedung DPR RI.

Di DPR-RI, perwakilan buruh diterima oleh Ketua Panja OS dan Naker, Komisi 9.  Dalam kesempatan ini, para buruh menyampaikan bahwa hasil rapat panja telah diabaikan dan tidak dieksekusi oleh para Direksi BUMN.  Mereka tetap melakukan pengembalian para buruh outsourcing ke vendornya, seperti yang terjadi di PLN Bekasi.  Selain itu, perwakilan buruh juga melaporkan kasus meninggalnya pekerja OS di PLN dan PT Petrokimia Gresik, karena tidak adanya standard perlengkapan keselamatan kerja yang digunakan oleh para pekerja outsourcing tersebut.  Silahkan klik di sini untuk gambaran kasus lebih lanjut.

Praktek Sistem Ketenagakerjaan Outsourcing di BUMN

Karut Marut Praktik Outsourcing di BUMN
"Pelaksanaannya tak memperhatikan peraturan ketenagakerjaan."


Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andari Yuriko Sari, mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti perusahaan BUMN, terutama soal outsourcing penyedia jasa pekerja. Misalnya, mengacu Permenakertrans tentang Outsourcing hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Serta jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing bukan kegiatan utama. Namun, Andari melihat tak sedikit perusahaan BUMN yang mempekerjakan outsourcing pada jenis pekerjaan di luar ketentuan tersebut.

“Saya melihat outsourcing ada di jenis pekerjaan utama, itu jelas menyalahi UU Ketenagakerjaan,” katanya dalam diskusi yang digelar Serikat Pekerja Antara di Jakarta, Kamis (25/4).

Persoalan outsourcing yang kerap dijumpai Andari biasanya terkait dengan hak pekerja. Seperti tak ada kepastian kerja bagi pekerja outsourcing karena hubungan kerjanya tak jelas. Andari menyebut hal itu terjadi karena tidak ada hubungan hukum antara pekerja outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan (user). Sehingga tak ada hak dan kewajiban yang berhubungan langsung antar keduanya. Contohnya, perintah berasal dari perusahaan outsourcing kepada pekerja outsourcing. Ia mengingatkan bahwa putusan MK tentang Outsourcing mengamanatkan agar ada jaminan keberlanjutan kerja bagi pekerja outsourcing.

Masalah lain yang dihadapi pekerja outsourcing, Andari melanjutkan, bersinggungan dengan hak untuk berserikat. Dari pantauannya pekerja outsourcing tergolong sulit untuk berserikat. Walau begitu Andari menekankan jika syarat-syarat untuk melakukan outsourcing tak dipenuhi dengan baik sebagaimana termaktub di pasal 64, 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan maka pekerja outsourcing statusnya beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan.

Pada kesempatan yang sama Wakil Direktur LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, mengatakan putusan MK tentang outsourcing memperjelas keberadaan outsourcing sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Ia menekankan putusan MK itu mengamanatkan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kerja bagi pekerja outsourcing. Malah, perempuan yang disapa Resta itu mengatakan kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan. Misalnya, berstatus pekerja tetap atau kontrak. Serta hak antara pekerja outsourcing dan tetap harus setara.

Sayangnya, amanat MK itu dirasa tak dijabarkan secara baik oleh pemerintah dengan diterbitkannya Permenakertrans Outsourcing tahun lalu. Menurut Resta peraturan itu tak menegaskan adanya jaminan keberlangsungan kerja untuk pekerja outsourcing. Begitu pula penafsiran jenis pekerjaan pokok yang terdegradasi maknanya. Misalnya, ada lima jenis pekerjaan yang diboleh di-outsourcing, di antaranya jasa keamanan dan kebersihan. Namun di sektor industri perhotelan, Resta menilai jasa kebersihan tergolong pekerjaan inti, bukan penunjang. Hal serupa juga berlaku di industri perbankan yang membutuhkan pengamanan.

Melihat bermacam persoalan yang ada dalam pelaksanaan outsourcingdi BUMN, Resta berpendapat yang diuntungkan adalah perusahaan outsourcingdan pejabat di kementerian yang menunjuk perusahan outsourcingtersebut. Pasalnya, perusahaan outsourcing tak memberikan apa yang menjadi hak pekerja. Seperti adanya pemotongan upah, diskriminasi tunjangan kesejahteraan dan dapat sewaktu-waktu diputus hubungan kerja (PHK).

Ironisnya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap pekerja outsourcing tak hanya terkait regulasi yang diterbitkan, tapi juga pengawasan. Resta menilai pemerintah tak mampu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanan outsourcing. Akibatnya, terjadi impunitas dan pelanggaran serupa terus terjadi baik itu di BUMN atau perusahaan swasta. Tak terkecuali hak berserikat. Sejak UU Serikat Pekerja diterbitkan tahun 2000 sampai sekarang hanya terdapat satu pengusaha yang dipenjara karena memberangus serikat pekerja. “Pengawasan tak bekerja dengan baik,” tegasnya.


Sementara anggota komisi IX dari fraksi PKS, Arif Minardi, mengimbau agar perusahaan BUMN patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan yang ada. Sayangnya hal itu tak dilakukan. Mantan Ketua Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesi itu mengaku sedih melihat praktik outsurcingdi BUMN. Apalagi praktik pelaksanan outsourcingdi Indonesia secara umum sudah mendekati perdagangan orang karena ada bentuk-bentuk eksploitasi terhadap manusia.

Misalnya, di PT PLN Arif mencatat ada sekitar 40 ribu pekerja outsourcing. Dari pengaduan serikat pekerja Arif menyebut PLN mengupah pekerja outsourcingsebesar Rp3,6 juta, tapi yang disalurkan perusahaan outsourcingkepada pekerja yang bersangkutan hanya Rp1,6 juta. Hal serupa juga terjadi di PT Telkom. Selain itu Arif juga menyoroti status dan masa kerja pekerja outsourcingdi perusahaan BUMN yang pelaksanaannya tak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Menurutnya, jika persyaratan yang mengatur tentang outsourcingtak dipatuhi, maka pekerja outsourcing harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Carut-marutnya pelaksanaan outsourcingdi BUMN menurut Arif tak terlepas dari adanya paradigma yang mengharuskan BUMN meraup untung sebesar-besarnya. Padahal, sebagai perusahaan negara, BUMN harus menopang ekonomi nasional dan menyejahterakan rakyat. Selaras dengan itu pekerja di BUMN termasuk bagian dari rakyat. Apalagi, salah satu sumber dana yang digunakan untuk operasional BUMN adalah APBN, bukan diambil dari kocek manajemen BUMN. “Perusahaan BUMN untungnya kecil tidak apa-apa, tapi pekerjannya harus sejahtera,” tuturnya.

Menanggapi berbagai pernyataan itu Direktur PPHI Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan Kemenakertrans berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada di BUMN. Misalnya, dalam rapat yang membahas outsourcing di BUMN beberapa waktu lalu di ruang sidang Komisi IX DPR, Kemenakertrans sudah menjelaskan masalah ketenagakerjaan yang ada di BUMN. Terkait jaminan keberlangsungan kerja pekerja outsourcing di BUMN, Sahat mengatakan secara umum Permenakertrans Outsourcing sudah mengatur dengan baik tentang itu.

Misalnya, terdapat klausul yang menekankan agar perjanjian kerja yang dijalin antara perusahan pemberi pekerjaan dengan perusahaan outsourcing memuat jaminan keberlangsungan kerja tersebut. Untuk outsourcing pemborongan pekerjaan, dalam perjanjian penyerahan pekerjaan Sahat mengatakan pemenuhan hak-hak pekerja harus terjamin. Sedangkan outsourcing penyedia jasa pekerja, Sahat menyebut terdapat klausul yang mengamanatkan agar pekerja outsourcing terjamin keberlangsungan kerjanya sekalipun perusahan outsourcing berganti-ganti.

Dengan begitu, Sahat menandaskan, perlindungan terhadap pekerja outsourcing menjadi terikat karena termaktub dalam perjanjian tersebut. “Dalam perjanjian (antara perusahaan pemberi kerja dan outsourcing,-red), harus dirinci apa saja hak pekerja dan upahnya tak boleh lebih rendah dari pekerja tetap,” urainya.

Menganggap peraturan yang ada untuk mengatur pelaksanaan outsourcing sudah cukup baik, Sahat mengatakan Kemenakertrans tak mampu bertindak sendiri untuk menjaga agar regulasi yang ada terimplementasi dengan baik. Atas dasar itu Sahat mengimbau semua pemangku kepentingan membantu mengawal pelaksanaan peraturan tersebut. “Efektif atau tidaknya pelaksanaannya itu menjadi tugas kita bersama,” pungkasnya.

Sumber:  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51790c8a59bd9/karut-marut-praktik-ioutsourcing-i-di-bumn

Thursday, September 26, 2013

Panja Outsourcing BUMN, Komisi IX DPR RI

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
Antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenakertrans, 
Menteri BUMN dan Para Dirut BUMN

09 September 2013







Thursday, September 19, 2013

Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing di BUMN

Kantor Dahlan Iskan Sempat Didemo Ribuan Orang

 
Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Senin, 16/09/2013 13:10 WIB





Jakarta - Meski hanya 5 menit, kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan sempat didemo oleh ribuan orang yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

Anggota Kasbi yang menggunakan kaos merah melakukan long march dari Jalan Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar 5 menit, pemimpin demo melakukan orasi di depan kantor Dahlan Iskan.

Dari pantauan detikFinance, Senin (16/9/2013), Kasbi meminta penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, pengupahan yang layak, menolak PHK sepihak, dan meminta penurunan harga sembako.

Demo berlangsung tertib, rencananya ribuan anggota Kasbi ini melakukan jalan ke balaikota dan akan menuju kantor pusat Pertamina. Ratusan aparat Kepolisian memang telah bersiaga di depan kantor Kementerian BUMN.

Selain demo Kasbi, sejumlah karyawan Perum Damri juga masih berdemo di depan kantor Dahlan Iskan. Demo ini sudah terjadi sejak pekan lalu, namun belum ditemui Dahlan. Hari ini Dahlan juga tidak berada di kantornya, menurut kabar sedang melakukan kunjungan kerja ke Bali.


(dnl/hen)



Tuesday, September 10, 2013

Pemblokiran akses Blog





PENGUMUMAN PENTING!!!!


Mohon perhatian pembaca setia blog Serikat Pekerja Gas (SPGAS).

Terhitung mulai hari Jum'at, tanggal 06 September 2013, blog SPGAS tidak dapat diakses melalui jaringan komputer yang menggunakan server milik PGN. Upaya anda untuk mengakses akan sia-sia, karena akan langsung dialihkan ke website resmi PGN di www.pgn.co.id. 

Kebijakan di atas tentu saja akan berdampak pada terbatasnya  akses para pembaca setia untuk mengetahui perkembangan perjuangan SPGAS dan pergerakan afiliasi buruh lainnya di luar, melalui www.spgas.blogspot.com. Namun demikian, para pembaca masih dapat mengakses seperti biasa blog tersebut melalui smartphone atau jaringan komputer lainnya.

Perlu diingat dan cicatat.  Upaya pemblokiran ini tidak akan pernah mampu memupus semangat berjuang para Pengurus dan Anggota SPGAS, bahkan sebaliknya akan terus berjuang demi hubungan industrial yang lebih baik dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Tidak hanya terbatas akan permasalahan outsourcing saja, namun juga masalah hak-hak normatif lainnya sebagai pekerja, yang dilindungi undang-undang.


Hidup Buruh... Hidup Buruh... Hidup Buruh... !!!

Monday, September 9, 2013

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI

DPR: Ada Perusahaan BUMN main pecat karyawan outsourcing

Reporter : Idris Rusadi Putra





Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX, Indra, meradang dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Indra terlihat kesal karena mendapati adanya perusahaan BUMN yang memecat karyawan outsourcing disaat Panja DPR sedang merumuskan nasib mereka.

"Ada laporan kalau ada yang eksekusi pemutusan outsourcing. Kita sedang berjalan ada yang memotong dengan berjalan masing masing," kata Indra di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (9/9).

Indra yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tidak membiarkan perusahaan pelat merah mana saja melakukan PHK atau pemecatan disaat keputusan belum ada. "Komitmen menjalankan keputusan Panja. Ternyata ada keputusan Panja belum jadi, tapi mereka bekerja di belakang," katanya.

Dia melanjutkan juga terdapat perusahaan BUMN yang tidak membayarkan Jamsostek karyawan outsourcing dan tidak memberikan THR pada Lebaran tahun lalu. Pelanggaran seperti ini ditemukan pada karyawan outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya minta Panja berjalan pastikan BUMN tidak menggergaji di belakang. Ini terjadi di PLN NTB. Saya minta tidak ada PHK dan pembayaran sepenuhnya. Intinya tidak ada PHK, upah, THR dibayarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan BUMN jika masih mempekerjakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di luar 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Muhaimin menegaskan sistem alih daya di perusahaan BUMN harus segera disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. Muhaimin sendiri telah menandatangani peraturan Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan outsourcing. Dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Perminyakan dan Pertambangan.

Friday, September 6, 2013

BERITA FOTO

SPGAS dalam solidaritas Aksi Bersama seluruh afiliasi KSPI dan ASPEK Indonesia





Bendera SPGAS berkibar menuju titik kumpul Aksi KSPI, Bundaran HI

Hampir 50 ribu buruh berkumpul di Bundaran HI
Untuk memperjuangkan nasibnya bersama seluruh afiliasi KSPI



SPGAS bersama Buruh BUMN lainnya Menuntut
Pengangkatan Pekerja OS menjadi Pekerja Tetap

Orasi SPGAS di atas Mobil Komando
Menuntut Perubahan Status Karyawan OS PGN dan BUMN lainnya
Menjadi karyawan tetap, TANPA SYARAT!!!

Perwakilan KSPI, Federasi ASPEK Indonesia, LBH ASPEK Indonesia
bersama SPGAS dan afiliasi Serikat Pekerja lainnya
diterima Pejabat Eselon I Kementrian Negara BUMN

Bendera SPGAS berkibar di Jamsostek Sebagai Bentuk Dukungan
Mengangkat Karyawan Outsourcing Menjadi Karyawan Tetap PT JAMSOSTEK


Kalau pada tanggal 05 September 2013, Bendera SPGAS berkibar bersama dengan seluruh serikat pekerja dan Federasi Serikat Pekerja yang berafiliasi ke Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kini hanya tinggal menunggu waktu bendera KSPI bersama seluruh afiliasinya berkibar di Kantor Pusat PGN.

 Hidup Buruh ...... Hidup Buruh ...... Hidup Buruh ...... !!!!!

AKSI SOLIDARITAS KSPI

Massa buruh kepung Istana Negara




Ribuan buruh bersiap menuju Istana Negara. (Andry/Sindonews)
Sindonews.com - Usai berorasi di kawasan Bundaran HI, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang berjumlah sekitar 50 ribu orang long march menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi long march puluhan ribu buruh ini mendapat kawalan ketat ratusan aparat kepolisian. Tak hanya dijaga personel polisi, dalam aksi buruh juga disiapkan kendaraan water cannon dan barakuda.

Gedung Istana Negara juga telah dipagari kawat berduri serta dijaga petugas kepolisian bersenjata lengkap. Puluhan truk berisi personel polisi juga nampak terparkir di depan pagar istana guna mengantisipasi terjadinya kericuhan.

Staff Media KSPI, Nelly mengatakan, aksi buruh yang dikuti 50 ribu orang ini tak hanya menuntut kenaik UMP sebesar Rp3,7 juta. Mereka juga meminta diberikan layanan kesehatan yang layak serta penghapusan sistem kerja outsourching."Naikan UMP 50 persen dan khusus DKI Rp3,7 juta dan hapuskan sistem outsourching. Terkait Jamkes, bilamana pada 1 Januari 2014 masih ada yang tidak bisa dilayani berobat ke rumah sakit, KSPI akan mengepung dan mendemo rumah sakit tersebut," jelasnya.

Menurut Nelly, setelah dari Bundaran HI hingga tiba di Istana Negara, massa buruh akan melanjutkan long march ke dua titik yakni menuju Kemenkes di Kuningan dan PT Jamsostek di Gatot Subroto.

"Habis itu massa akan bergerak lagi, berkumpul di Kemenakertrans Jalan Gatot Subroto.

Pantauan Sindonews.com di lapangan, orator aksi yang menaiki mobil komando diapit ribuan buruh telah berorasi dengan pengeras suara. Sebagian dari mereka ada yang meneriakan yel-yel sambil bernyanyi dan berjoget ria membentangkan spanduk.

Sumber:  http://metro.sindonews.com/read/2013/09/05/31/779679/massa-buruh-kepung-istana-negara

Wednesday, September 4, 2013

Panja Outsourcing dan Naker di DPR-RI

DPR Gagal Bahas Masalah Outsourcing di BUMN
Dahlan Iskan dan Muhaimin Iskandar tak datang

Rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR untuk membahas penyelesaian masalah outsourcing di BUMN kembali gagal. Pasalnya, Menteri Negara bidang BUMN, Dahlan Iskan dan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, tidak hadir. Menurut pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, pada rapat serupa yang digelar pekan lalu, Dahlan Iskan tidak menginjakkan kaki di ruang sidang Komisi IX. Akhirnya, rapat ditunda dan menteri yang bersangkutan diundang lagi. Namun, sampai raker hari ini menteri yang mengurusi BUMN itu tidak hadir.

Ribka mendapat informasi Dahlan Iskan sedang bertandang ke Amerika Serikat dan Muhaimin mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan. "Lagi-lagi dua menteri yang kami undang tidak hadir. Jadi sesuai kesepakatan, kalau menteri tidak hadir ya tidak ada gunanya," katanya ketika membuka rapat kerja dengan agenda membahas soal outsourcing BUMN di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (2/9).

Sebagai tindak lanjut, Ribka mengatakan Komisi IX akan mengundang kembali dua menteri itu ke DPR. Jika pekan depan keduanya tidak hadir, sesuai peraturan yang ada, DPR akan melakukan pemanggilan paksa. "Sebenarnya tidak sulit menyelesaikan persoalan rakyat kalau punya niat baik," tandasnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sebagai Menteri yang mengurusi perusahaan negara, Dahlan harusnya menunjukan contoh yang baik kepada perusahaan lain. Yaitu menghapuskan praktik outsourcing di BUMN yang selama ini kerap melanggar UU Ketenagakerjaan. Sayangnya, keseriusan Dahlan membenahi persoalan outsourcing patut dipertanyakan karena tidak memenuhi undangan komisi IX DPR.

Iqbal berpendapat, langkah pertama yang seharusnya ditempuh Dahlan adalah memerintahkan jajaran direksi BUMN untuk mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap. Jika jajaran direksi menolak melakukannya, Dahlan harus memberi sanksi tegas. “Kalau direksi tidak mau menjalankannya pecat saja, sebagai bentuk ketegasan Menneg BUMN, daripada hanya beretorika di hadapan Komisi IX,” ujarnnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (2/9).

Sebelumnya, KSPI dan LBH Jakarta, sudah mengultimatum pemerintah untuk membereskan praktik outsourcing di BUMN. Pada kesempatan itu, Iqbal mendapat kabar dalam menghadapi pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing, BUMN melakukan persiapan salah satunya dengan memutus hubungan kerja (PHK) para pekerja outsourcing. Namun, jika hal tersebut terjadi, Iqbal menegaskan serikat pekerja bakal mengambil tindakan. “Kalau nanti pekerja outsourcing di BUMN dipecat kita akan mogok kerja nasional,” tukasnya.


Outsourcing di Jamsostek

 Iqbal pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Jamsostek karena mempekerjakan pekerja outsourcing dengan cara melanggar aturan. Pasalnya, Iqbal melihat para pekerja outsourcing dipekerjakan di jenis kegiatan inti PT Jamsostek. Seperti pemasaran, CSO, verifikator JPK data administrator dan akunting. Padahal, mengacu peraturan yang ada, jenis kegiatan inti tidak boleh di-ousourcing.

Untuk itu, Iqbal menuntut Dirut Jamsostek segera membenahi persoalan tersebut dan tidak melakukan PHK terhadap para pekerja outsourcing. Tapi, diangkat menjadi pekerja tetap PT Jamsostek tanpa syarat karena praktik outsourcing yang ada dinilai melanggar aturan. “Ini ironis, PT Jamsostek gunakan uang pekerja untuk menindas pekerja,” kesalnya.

Menanggapi masalah outsourcing di BUMN, khususnya PT Jamsostek, Ribka menegaskan hal itu seharusnya tidak terjadi. Apalagi PHK itu menggunakan dalih untuk menghadapi transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menurutnya juga tidak boleh terjadi di PT Askes yang tahun depan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam proses transformasi itu, para pekerja PT Jamsostek dan PT Askes tidak boleh di-PHK karena secara otomatis menjadi pekerja BPJS.

“Jangan menyulut itu loh, nanti orang menolak BPJS karena menganggap ada BPJS lalu terjadi pemecatan-pemecatan, tidak begitu,” pungkas Ribka.

Sumber:  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt522481caac250/dpr-gagal-bahas-masalah-outsourcing-di-bumn