Thursday, July 25, 2013

BUMN Paling Banyak PHK Karyawannya

SEKTOR RIIL 
  
Selasa, 16 Juli 2013 12:10 wib

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 577 kasus Pemutusan hubungan Kerja (PHK) dengan jumlah tenaga kerja 7.465 orang pada tahun ini. PHK tersebut, mayoritas dilakukan oleh perusahaan BUMN.  Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Iriyanto Simbolon mengatakan, kasus PHK tersebut terjadi lantaran perusahaan BUMN kerap tidak mengindahkan aturan-aturan tenaga kerja.  "Pada 2013 hingga Mei, 577 kasus yang terdapat lebih banyak di perusahaan BUMN," kata Iriyanto Simbolon di Cikarang, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Iriyanto mengatakan, hal disebabkan pengelolaan yang tidak sesuai. Padahal pemerintah melalui Kemenakertrans telah membuat peraturan-peraturan untuk masalah perusahaan. "Justru di BUMN tidak mengindahkan aturan-aturan tenaga kerja," ujar Iriyanto.

Karenanya, ke depan Kemenakertrans akan perkuat hubungan-hubungan bipatriat, serta membuat Lembaga Kerja Sama (LKS) di perusahaan menjadi wajib untuk perusahaan lebih dari 50 orang pekerja.

Seperti diketahui, pada 2011 terdapat 3.875 kasus PHK dengan tenaga kerja yang di PHK sebanyak 17.106 orang. Sedangkan 2012 terdapat 1.916 kasus PHK dengan tenaga kerja sebanyak 7.465 orang.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/07/16/320/837637/bumn-paling-banyak-phk-karyawannya

Wednesday, July 24, 2013

Pertemuan Bipartit ke-2 dan Musyawarah Anggota SPGAS


Hari Selasa (23/07/2013) merupakan hari yang penting bagi Pengurus dan Anggota SPGAS, karena akan direncanakan Pertemuan Bipartit ke-2, antara wakil SPGAS dengan pihak manajemen PGN. Pertemuan ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan pertemuan bipartit 1.  Acara yang semula akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, bertempat di kantor Federasi ASPEK Indonesia, tidak memberikan hasil yang sesuai harapan karena Manajemen PGN tidak hadir tanpa memberi kabar sama sekali.



Masih tetap menanti kedatangan Dirut PGN
sambil berbuka puasa dan tetap berdiskusi
Ketidakhadiran tersebut di atas, sama sekali tidak mematahkan semangat berjuang para pengurus dan anggota SPGAS, malah kejadian ini dimanfaatkan untuk berdialog dengan rekan-rekan afiliasi ASPEK Indonesia lainnya, seperti SEJAGAD.  Dalam konteks berbagi pengalaman dan sharing pengetahuan, bro Tri Asmoko dari SEJAGAD menjelaskan kronologis perjuangan mereka, hingga akhirnya mereka bersama ASPEK Indonesia dan LBH ASPEK Indonesia berhasil memperjuangkan 5 anggota mereka yang bekerja sebagai office boy di PT Graha Sarana Duta (anak perusahaan PT Telkom), menjadi karyawan tetap di PT Graha Sarana Duta.

Jika merujuk pada Permenaker No. 19/2012, tentunya tidak ada yang menduga keberhasilan tersebut, karena office boy merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dinyatakan dapat dilaksanakan melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa apa-apa yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan memberikan hasil yang tidak terduga oleh semua pihak.  Kisah ini seharusnya tidak saja memotivasi anggota dan pengurus SPGAS, untuk terus berjuang untuk mencapai impiannya mendapatkan STATUS KARYAWAN TETAP PGN, tetapi juga para pembaca dengan cita-citanya masing-masing.

Selanjutnya para pengurus dan anggota SPGAS melanjutkan musyawarah anggota selama hampir 3 jam untuk menyusun serangkaian kegiatan lanjutan yang akan dilakukan.  Beberapa hal yang akan dilaksanakan berikutnya meliputi:

  1. Melanjutkan Perundingan Bipartit dengan Direkrut Utama PT PGN (Persero), Tbk.
  2. Mengadakan koordinasi dengan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait penerapan sistem kerja outsourcing di lingkungan PT PGN (Persero), Tbk.
  3. Mengadakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan pemahaman anggota dan pengurus SPGAS tentang pentingnya berserikat, dengan melibatkan DPP Aspek Indonesia dan LBH Aspek Indonesia.



Monday, July 22, 2013

Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) 2012


Said Iqbal Terpilih Jadi Pemimpin Serikat Pekerja Terbaik Dunia


Oleh: Nurseffi Dwi Wahyuni


Liputan6.com, Jakarta : Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpilih menjadi pemimpin serikat pekerja terbaik di dunia.
Said Iqbal, Presiden KSPI
Hal itu ditandai dengan pemberian penghargaan The Febe Elisabeth Velasquez award dari Presiden FNV Mondiaal Mr Ton Heerts. Penghargaan diberikan tiap dua tahun sekali oleh serikat pekerja Belanda, FNV bagi mereka para pemimpin buruh dan aktifis buruh yang berjuang demi tegaknya hak-hak buruh di negara mereka.

Nama Febe Elisabeth Velasqueza diabadikan karena dia adalah pimpinan serikat pekerja di El Salvador yang terbunuh saat berjuang pada 1989 akibat tragedi pengeboman saat makan siang bersama 10 orang anggotanya.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis FSPMI, Kamis (23/5/2013), Said Iqbal terpilih dari 200 kandidat pemimpin serikat pekerja seluruh dunia karena bisa membangun kesadaran kelas buruh Indonesia khususnya di FSPMI dan KSPI untuk berjuang secara militan mengawal Demokrasi di Indonesia.
Menurut Iqbal, hal ini merupakan penghargaan terbesar bagi FSPMI, KSPI dan juga seluruh buruh Indonesia. Sejak 2008, Iqbal bersama anggotanya di FSPMI dan KSPI konsisten memperjuangan tiga tuntutan utamanya yaitu jaminan sosial, upah layak dan penghapusan outsourcing ilegal yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Dengan strategi konsep-lobi–aksi atau disingkat KLA: membuat konsep untuk jaminan sosial, upah layak dan mengajukan pada parlemen dan kementerian terkait dilanjutkan lobi ke tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat umum yang ada di jalan-jalan, di pertokoan di warung warung dan juga para buruh yang ada di pabrik pabrik.

Rapat umum pekerja dilakukan secara rutin tiap tiga bulan untuk membangun kesadaran berjuangan dan mensosialisasikan tuntutan perjuangan walaupun sering mendapatkan intimidasi dari oknum keamanan dan preman.
"
Bila kedua langkah tersebut tak mendapatkan hasil maka pilihan terakhir adalah mobilisasi massa anggota melalui aksi damai agar suara buruh bisa didengar oleh pemerintah dan parlemen," tutur dia. 

Monday, July 15, 2013

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Seringkali Seorang Atasan
merasa punya hak Lebih atas anak buahnya


"Hari gini  untuk mendapat pekerjaan ga gampang bro...   Jadi, terima saja apapun perlakukan atasanmu, walau hatimu merasa tidak terima ...."


Pernyataan di atas seringkali kita dengar dari sebagian buruh yang enggan berurusan dengan sikap sewenang-wenang atasan mereka.  Mereka enggan melawan kesewenangan atasan mereka karena khawatir dipecat.  Memang ketakutan dipecat adalah hal yang wajar dan manusiawi, tetapi diam dan mengeluh saja terhadap kesewenang-wenangan atasan/manajemen, tidak akan merubah apapun.  Kekhawatiran yang tidak diimbangi dengan upaya meningkatkan kualitas diri tidak akan membawa perbaikan apapun.  
 
Keengganan melawan ketidakadilan yang diterima, buruh seringkali disebabkan ketidaktahuannya bahwa ada undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.  Pemerintah dan DPR memandang bahwa tenaga kerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan. Makanya, UU No. 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Jadi sangat jelas bahwa UU No. 13 tahun 2003 ini dibuat untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menerima perlakuan tanpa diskriminasi.  Jadi kalau mau ada perubahan, baca dulu Undang-undang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. 

Klik di sini untuk membaca UU No. 13 tahun 2003, secara lengkap.



#Semangat_Perubahan

Friday, July 12, 2013

Pertemuan Bipartit 1




Kemarin (11/07/2013) telah diadakan pertemuan bipartit antara SPGAS dengan managemen PGN.  Dalam pertemuan ini, SPGAS diwakili oleh 3 orang, yang terdiri dari Ketua SPGAS, Kabid. Advokasi dan Humas;  sementara manajemen PGN yang hadir sebanyak 10 orang yang terdiri dari Dirum serta jajarannya yang membawahi bidang Hukum, SDM; dan Ketua SP PGN.  Dalam pertemuan ini, perwakilan SPGAS menyampaikan keinginannya aga bisa diangkat menjadi karyawan tetap PGN, dengan mempertimbangkan 'masa kerja' yang sudah lama dan 'jenis pekerjaan' yang termasuk ke dalam kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sementara itu, pihak manajemen PGN menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan karena adanya standarisasi untuk karyawan tetap PGN. Bahkan manajemen juga menyatakan bahwa tenaga outsourcing yang ada saat ini, sebenarnya juga tidak masuk untuk bekerja sebagai karyawan outsourcing PGN ...?!?!?!?!??!?##&^%$#!.  Penyataan ini terdengar sangat menyakitkan dan menafikkan kontribusi tenaga OS di PGN selama ini.

Oleh karena itu, karena tidak adanya kesepakatan yang didapatkan dalam pertemuan tersebut, maka SPGAS akan melanjutkan konsolidasi secara internal dan akan menyusun langkah selanjutnya bersama Federasi ASPEK Indonesia dan Geber BUMN.

Tuesday, July 9, 2013

Tahun Ajaran Baru 2013 dan Hari Raya Idul Fitri 2013 Bagi Pekerja Outsourcing

Me and Dad
Setiap tahun pada awal bulan Juni, para orang tua selalu disibukkan dengan mencari sekolah untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya.  Selain mencari sekolah, para orang tua juga 'dipusingkan' dengan permintaan serba baru dari  anaknya, seperti sepatu sekolah baru, tas sekolah baru, seragam sekolah baru dan semua perlengkapan lainnya yang baru dalam menyambut tahun ajaran baru.  Hufttt...... Inilah realita yang selalu dihadapi para orang tua setiap tahun.

Pada tahun 2013 ini, beban orang tua menjadi semakin berat, karena tahun ajaran baru 2013 berdekatan waktunya dengan perayaan Idul Fitri 1434 H dan kebijakan kenaikan BBM.  Semua orang juga tahu, bila menjelang idul fitri, pasti semua harga kebutuhan mengalami kenaikan.  Bagi sebagian orang,  kondisi ini seringkali disikapi dengan  menggadaikan barang-barang miliknya agar anaknya tetap dapat bersekolah dan juga tetap dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H.  Jenuh rasanya, mengalami kejadian ini yang selalu terjadi berulang-ulang setiap tahun.

Pada beberapa perusahaan, menjelang tahun ajaran baru, biasanya para karyawan akan mendapatkan bantuan biaya anak sekolah.  Namun kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap, dan tidak diberlakukan bagi karyawan outsourcing.  Menghadapi kenyataan ini , para karyawan outsourcing  hanya bisa gigit jari dan beberapa dari mereka hanya mengeluh.  Padahal 'menggigit jari' dan 'mengeluh' saja tidak akan merubah apapun.

Hanya melalui Bersatu dan Berserikat, kita dapat melakukan perubahan bagi perbaikan masa depan anak-anak kita semua.  SALAM JUANG untuk MASA DEPAN LEBIH BAIK.!!!!!!



Friday, July 5, 2013

Sejarah Serikat Pekerja Gas (Bagian 3)

Baca tulisan sebelumnya di sini
Periode Geber BUMN




10 April 2013 merupakan awal mula terbentuknya hubungan antara karyawan OS PGN dengan dunia pergerakan buruh, Geber BUMN.  Pada hari itu, kami bertemu dengan Serikat Pekerja Yantek PLN (Pondok Indah, BSD dan Karawang) dan Bro Ais (Federasi OPSI) yang akan melakukan aksi mendorong  Dahlan Iskan agar mau menghadiri undangan Komisi IX DPR RI, terkait pembahasan masalah ketenagakerjaan, buruh alih daya atau outsourcing serta kasus PHK massal di sejumlah perusahaan BUMN. (selengkapnya baca di sini )

Dalam aksi Geber BUMN kali ini, Bro Ais memperkenankan rekan-rekan OS PGN untuk bergabung, walau belum membentuk serikat pekerja.  Dalam perkembangan pergerakan buruh selanjutnya, Geber BUMN menamakan rekan-rekan OS PGN dengan sebutan FK-PGN atau SP OS Gas Negara, sebagaimana yang tercantum dalam spanduk-spanduk yang digelar dalam berbagai demonstrasi yang dilaksanakan Geber BUMN.


Demo Geber BUMN terkait dugaan korupsi dalam praktek Outsourcing BUMN ke pihak KPK


Spanduk Geber BUMN dalam memperingati Mayday 2013


Partisipasi Aksi Mayday 2013





Wednesday, July 3, 2013

Sejarah Serikat Pekerja Gas (Bagian 2)

Baca tulisan awal sebelumnya di sini


Periode April 2013




Artikel yang mendorong awal pergerakan pembentukan SPGAS

Ketika secara tidak sengaja membaca artikel "6 BUMN yang Kena Kasus Outsourcing Versi Cak Imin", dimana ia tidak menyebutkan PGN juga memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang sama dengan keenam BUMN di atas, telah membuat beberapa pekerja OS di lingkungan PGN gelisah.  Para pekerja OS itu baru menyadari bahwa ternyata realitas tenaga kerja OS di lingkungan PGN tidak terekspose ke 'dunia luar'.  Mereka sadar bahwa bermurung durja saja, tentunya tidak merubah apapun.  Apalagi isu yang beredar para pekerja OS ini akan diperpanjang kembali melalui mekanisme outsourcing, ketika habis periode kontrak mereka berakhir 31 Mei 2013.  Harapan penerapan Permenakertrans No. 19, tahun 2012, akan berakibat pada pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap PGN, menjadi tidak jelas 'juntrungannya'.  Padahal Pasal 17 UU No. 19/2012, secara tegas menyatakan bahwa hanya 5 jenis  jasa penunjang yang diperbolehkan untuk diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Akhirnya, para pekerja OS tersebut kembali merenungi nasibnya yang semakin tidak jelas.







Harapan yang sempat hilang, muncul kembali

Keesokan harinya, ketika membaca berita online, terdapat pernyataan Kemenakertrans yang siap merubah status 363 karyawan OS Pertamina menjadi karyawan tetap.  Artikel terkait silahkan baca di sini.  Artikel ini telah menghidupkan harapan yang sempat meredup, kembali menyala.  Terbukti bahwa perubahan status pekerja OS menjadi pekerja tetap merupakan suatu keniscayaan.


untuk membaca lanjutannya, silahkan klik di sini

Tuesday, July 2, 2013

Sejarah Serikat Pekerja Gas (Bagian 1)


Latar Belakang

Lingkungan kerja yang nyaman, merupakan impian setiap orang. Gedung yang bagus, sarana dan prasarana penunjang pekerjaan yang komplit, sangat disukai oleh mayoritas karyawan dalam bekerja. Selain sarana fisik tersebut, suasana kerja antara 'Atasan-Bawahan' yang harmonis juga memberikan kontribusi dalam kenyamanan bekerja. Kondisi ini, ternyata telah membuat karyawan outsourcing (selanjutnya disebut OS) di lingkungan PGN tidak sadar bahwa mereka telah bekerja lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang lebih dari belasan tahun bekerja di PGN.  Semua merasa aman dan nyaman saja, sehingga lupa untuk membaca UU No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.


Norma:  Jenis Pekerjaan yang Sama, Maka Renumerasi juga (seharusnya) Sama

Seiring waktu bergulir, ketika usia semakin bertambah, beban hidup semakin meningkat, biaya sekolah dan kesehatan anak juga semakin meningkat, ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan penghasilan di PGN.  Terjadi kondisi yang sangat kontras antara pekerja tetap (organik) dengan pekerja OS.  Pada saat pekerja tetap mendapatkan kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendidikan ataupun pelatihan, maka tidak demikian yang terjadi dengan para pekerja OS. Selain itu, pada saat para pekerja tetap mendapatkan kenaikan gaji, ada sebagian  pekerja OS yang mengalami penurunan gaji dengan alasan standarisasi gaji untuk OS di perusahaan; serta masih banyak lagi kondisi yang kontradiktif antara pekerja tetap vs pekerja OS, yang 'sengaja' dipertontonkan oleh pihak manajemen.  Tidak berlakunya prinsip "equal job equal payment", telah menimbulkan 'kasak-kusuk' di lingkungan pekerja OS.



Melalui berserikat, Kita menjadi Kuat

Kondisi di atas,  telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpuasan dalam bekerja di lingkungan para pekerja OS.  Sadar, bahwa 'kasak-kusuk' saja tidak akan memberikan perubahan bagi para pekerja OS, maka beberapa pekerja mencoba mencurahkan tenaga dan fikirannya agar kondisi ini berubah, walau sebagian pekerja OS yang lain lebih memilih menerima sambil  'menggerutu' di belakang.

Kontribusi atau produktifitas  tidak lagi menjadi dasar dalam sistem renumerasi, padahal sejatinya perkembangan suatu perusahaan tergantung kepada produktifitas perusahaan tersebut.  Namun di era penerapan sistem pekerja Outsourcing, Status Karyawan (Tetap atau OS) menjadi dasar utama dalam sistem renumerasi pekerja. Terbukti, penerapan sistem outsourcing dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, telah mengakibatkan munculnya kerugian di sebagian anak bangsa yang bekerja di negerinya sendiri.

bersambung ......